CONTOH SURAT IZIN ACARA HIBURAN PERNIKAHAN DARI POLISI
POLRI DAERAH SULAWESI TENGGARA
RESORT
KONAWE SELATAN
SEKTOR
LANDONO
Jl.
Poros Kendari – Motaha Kode Pos 93373
SURAT IZIN
No.Pol : 75 / VI / 2013 /INTELKAM
Pertimbangan : 1.
Bahwa telah dipenuhi segala hal yang
merupakan kewajiban oleh pihak pemohon.
2. Bahwa kegiatan yang dilaksanakan dipandang
tidak bertentangan dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah, pusat pada
umumnya serta kebijaksanaan pemerintah daerah pada khususnya yang berkaitan
dengan kegiatan yang dilaksanakan pemohon.
3. kegiatan dilaksanakan diduga tidak akan
menimbulkan kerawanan kamtibmas terutama dalam lingkungan dimana kegiatan
tersebut dilaksanakan.
D
a s a r : 1. Undang – Undang RI No.
73 / 1959
2. Undang – RI No. 20 / 1981 tentang ketetapan
pokok Hankamneg RI
3. Undang – Undang RI No. 8 / 1981 tentang KUHP.
4. Undang – Undang RI No. 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri No. 153
tahun 1995 tanggal 26 Desember 1995 KEP. 12 / XII. 1995 tentang Juklak
perizinan sebagaimana diatur dalam pasal 510 KUHP dan pemberitahuan sebagaimana
diatur UU RI No. 5 PNPS tahun 1963 tentang kegiatan politik.
6. Juklak Kapolri No.Pol : Juklak / 28 / 1997
tentang Kepolisian Negera RI.
7. Juklak Kapolri No.Pol : Juklak 28 / VII / 1993 tentang
penyelenggaraan perizinan .
8. Jukmin Kapolri No,Pol : Jukmin / 01 11 / 1993
tanggal 01 Februari 2003 tentang surat keterangan yang diterbitkan oleh Pold .
9. Juklap
Kapolri No.Pol : Juklap / 02 / XII / 1992 tanggal 29 Desember 1992 tentang perizinan
dan Kegiatan Masyarakat.
10.Dasar
surat permohonan izin Keramaian dari Kepala Desa Rakawuta Kec.Mowila Kab. Konawe Selatan tanggal 17 Juni
2013.
Memperhatikan : Segala kebijakan
pemerintah sehubungan dengan adanya kegiatan tersebut.
MEMBERIKAN IZIN
Kepada :
Nama :
GUPUH GUNAWAN
Umur :
38 Thn
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Desa Wonua Sari Kec.Mowila, Kab. Konawe
selatan.
UNTUK
KEGIATAN SEBAGAI BERIKUT :
1.
Bentuk / Macam :
Acara Pernikahan
2.
Waktu / Jam :
Selasa, 25 Juni 2013 jam 10.00 S/d 24.00
wita
3.
Tempat :
Desa Rakawuta Kec. Mowila Kab. Konsel.
4.
Hiburan :
HIBURAN

1.
Penanggung
jawab wajib mentaati ketentuan - ketentuan sebagai berikut :
a.
Wajib
menjaga keamanan dan ketertiban
dalam kegiatan dimaksud.
b.
Wajib
mencegah agar peserta tidak melakukan kegiatan - kegiatan yang bertentangan
ataupun menyimpang dari pada tujuan kegiatan yang telah dinyatakan dalam surat
pernyataan permohonan izin ini.
c.
Wajib
melapor 1 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan pada Polsek setempat.
d.
Wajib
mentaati ketentuan - ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat
berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
e.
Baik
penanggung jawab maupun pengunjung tidak diperbolehkan (dilarang)
1)
Mempergunakan
tempat kegiatan sebagai tempat Arena Perjudian.
2)
Membawa
senjata api atau senjata tajam dan sejenisnya.
3)
Membawa,
memperjualbelikan / mengedarkan / menawarkan / menyerahkan / membagikan /
mengunakan Narkotik, Obat terlarang, Minuman keras tertentu sebagaimana
dimaksud dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Psikotropika , UU RI No. 22
tahun 1997 tentang Narkotika , Permenkes RI No. 124 / Menkes / Per 1993 tanggal
8 Februari 1993 dan Ordonasi Obat Keras STBL. 1945 No. 419.
2.
Bila
mana terdapat penyimpangan dan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat
izin ini, Petugas Kepolisian / Keamanan dapat membubarkan / menghentikan kegiatan.
izin ini, Petugas Kepolisian / Keamanan dapat membubarkan / menghentikan kegiatan.
3.
Surat
izin ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat seperlunya.
4.
Setelah
selesai pelaksanaan kegiatan tersebut, penanggung jawab agar sesegera mungkin
melaporkan hasilnya kepada kesatuan Pold yang mengeluarkan surat izin ini,
selambat - lambatnya 3 ( tiga ) hari setelah selesai kegiatan dimaksud.
5.
Surat
izin ini berlaku selama 1 (satu) hari yaitu pada hari Selasa tanggal 25 Juni
2013 jam 10.00 s/d 24.00 wita.
DIKELUARKAN DI :
L A N D O N O
PADA TANGGAL : 25 Juni
2013
An KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR LANDONO
KASUBSEKTOR MOWILA

BRIPKA NRP. 79090841