Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

CONTOH SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH

Ruang Blog Sertifikat tanah adalah dokumen sah yang membuktikan kepemilikan atas sebidang tanah. Ini dikeluarkan oleh pemerintah dan merupakan dokumen penting untuk berbagai tujuan, termasuk:

  • Menjual atau membeli tanah: Sertifikat tanah sangat penting untuk penjualan atau pembelian tanah, karena sertifikat tersebut memberikan bukti kepemilikan yang sah. Tanpa sertifikat tanah, sulit membuktikan kepemilikan dan menyelesaikan penjualan.
  • Memperoleh pinjaman: Sertifikat tanah dapat digunakan untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Sertifikat tanah bertindak sebagai jaminan atas pinjaman, dan pemberi pinjaman dapat menyita tanah tersebut jika peminjam gagal membayar pinjamannya.
  • Penyelesaian sengketa: Sertifikat tanah dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah. Dalam perkara pengadilan, sertifikat tanah dapat digunakan untuk membuktikan kepemilikan dan penegasan hak atas tanah.
  • Melindungi hak milik: Sertifikat tanah merupakan alat penting untuk melindungi hak milik. Hal ini memberikan catatan kepemilikan yang sah, yang dapat membantu mencegah perampasan atau penggunaan lahan secara ilegal.


Nah untuk mengurus pembuatan sertifikat Bidang Tanah tentunya kita memerlukan surat kepemilikan tanah dari desa/ lurah. berikut tahapan pembuatannnya.

Syarat yang diperlukan untuk pembuatan surat penguasaan tanah adalah:

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon.
  • Surat Keterangan Asal Usul Tanah yang sudah ditandatangani oleh pejabat setempat pada saat itu atau data pendukung.
  • Fotokopi KTP Saksi 2 (dua) orang.
  • Denah Lokasi.
  • Surat Pernyataan Tanah.
  • Fotokopi sertifikat atau menginformasikan Nomor Hak Milik tanah terdekat.

Surat Pernyataan Penguasa Tanah dapat dibuat di kantor kelurahan setempat. Waktu penyelesaiannya biasanya 1 hari atau 30 (tiga puluh) hari kalender apabila ada pengumuman yang dilakukan selama 30 hari.

Berikut adalah manfaat dari surat penguasaan tanah:

  • Sebagai bukti kepemilikan tanah.
  • Sebagai syarat pengajuan kredit ke bank.
  • Sebagai syarat pengajuan perizinan.
  • Sebagai dasar untuk memperjuangkan hak-hak atas tanah.

Apabila Anda ingin mengajukan surat penguasaan tanah, silakan datang ke kantor kelurahan setempat dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Berikut CONTOH SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH