CONTOH UNDANGAN MUSREMBANG DESA DOC WORD BISA DI EDIT
Musrenbang adalah singkatan dari Musyawarah Rencana Pembangunan. Merupakan forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
Musrenbang Desa adalah forum rembug warga desa yang dilakukan untuk membicarakan masalah dan kebutuhan pembangunan desa. Musrenbang Desa biasanya diselenggarakan setiap tahun pada awal tahun anggaran.
Tujuan Musrenbang Desa adalah:
- Menggali dan menampung aspirasi masyarakat desa dalam pembangunan.
- Menyusun rencana pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Mensinergikan rencana pembangunan desa dengan rencana pembangunan daerah.
Peserta Musrenbang Desa terdiri dari:
- Pemerintah desa
- BPD
- LPMD
- Tokoh masyarakat
- Tokoh agama
- Tokoh pemuda
- Perempuan desa
- Kelompok masyarakat
Proses Musrenbang Desa biasanya dimulai dengan pembukaan oleh Kepala Desa. Kemudian, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh perangkat desa terkait dengan rencana pembangunan desa. Setelah itu, peserta Musrenbang Desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan usulan pembangunan.
Aspirasi dan usulan pembangunan yang disampaikan oleh peserta Musrenbang Desa kemudian dihimpun oleh panitia. Panitia kemudian akan melakukan evaluasi terhadap aspirasi dan usulan tersebut. Aspirasi dan usulan yang layak akan dimasukkan ke dalam rencana pembangunan desa.
Rencana pembangunan desa yang telah disusun dalam Musrenbang Desa kemudian akan disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dibahas dalam Musrenbang Kecamatan.
Berikut adalah tahapan Musrenbang Desa:
- Pembukaan
- Pemaparan materi
- Penyampaian aspirasi dan usulan
- Evaluasi aspirasi dan usulan
- Penyusunan rencana pembangunan desa
- Pelaporan hasil Musrenbang Desa