Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

CONTOH SK PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DESA

Stunting adalah masalah gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang. Stunting ditandai dengan tinggi badan anak yang berada di bawah standar untuk usianya.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), stunting didefinisikan sebagai kondisi di mana anak memiliki tinggi badan kurang dari -2 standar deviasi dari rata-rata tinggi badan anak normal untuk usia dan jenis kelaminnya.

Stunting dapat terjadi pada anak sejak dalam kandungan hingga usia dua tahun. Pada periode ini, pertumbuhan dan perkembangan otak anak sangat pesat. Oleh karena itu, kekurangan gizi pada periode ini dapat menyebabkan gangguan perkembangan otak secara permanen.


Kader stunting desa adalah kader pembangunan manusia (KPM) yang memiliki tugas khusus dalam penanganan stunting di desa. Mereka dipilih oleh masyarakat desa melalui musyawarah desa untuk bekerja membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di desa. Tugas kader stunting desa antara lain: Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di Desa kepada masyarakat di Desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting. Maka Kepala Desa akan membentuk tim penanganan stunting yang di SK langsung oleh kepala desa yaitu SK PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DESA. Kader stunting mempunya fungsi dan tugas sebagai berikut :

  • Kader stunting desa mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting Mendata sasaran rumah tangga 1.000 HPK. Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas.
  • Kader stunting desa memantau layanan pencegahan stunting Memfasilitasi masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif
  • Kader stunting desa memfasilitasi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif Melaksanakan koordinasi dan/atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan Desa, petugas puskesmas (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan/atau perangkat Desa.
  • Kader stunting desa berkoordinasi dengan para pihak Kader stunting desa berperan penting dalam upaya pencegahan stunting di desa. Mereka merupakan mitra pemerintah desa dan para pihak lainnya dalam mengedukasi masyarakat tentang stunting dan memastikan setiap anak di desa mendapatkan layanan pencegahan stunting yang berkualitas.
Berikut Contoh Format SK Kader Stunting Desa PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING