Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

CONTOH DOKUMEN KELENGKAPAN DOKUMEN PENGAJUAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHAP 1 2 3

Ruang Blog halo sahabat apakah kamu sedang mencari kelengkapan dokumen pengajuan dana desa ? nah sebelum itu kita perlu ketahui bahwa pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana Desa pertama kali dialokasikan pada tahun 2015 sebagai salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan desa.

Pengelolaan Dana Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa. Peraturan ini mengamanatkan bahwa Dana Desa harus digunakan untuk membiayai:

  • Penyelenggaraan pemerintahan desa, meliputi:
    • Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
    • Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
    • Biaya operasional pemerintahan desa;
    • Bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan;
    • Bantuan operasional penyelenggaraan kesehatan;
    • Bantuan operasional kegiatan keagamaan;
    • Bantuan operasional penyelenggaraan kegiatan sosial;
    • Bantuan operasional penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    • Bantuan operasional penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan; dan
    • Bantuan operasional penyelenggaraan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
  • Pembangunan desa, meliputi:
    • Pembangunan sarana dan prasarana umum desa;
    • Pembangunan sarana dan prasarana sosial desa;
    • Pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa;
    • Pembangunan sarana dan prasarana lingkungan hidup desa;
    • Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan desa;
    • Pembangunan sarana dan prasarana kesehatan desa;
    • Pembangunan sarana dan prasarana keagamaan desa;
    • Pembangunan sarana dan prasarana kemasyarakatan desa; dan
    • Pembangunan sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
  • Pemberdayaan masyarakat desa, meliputi:
    • Pemberdayaan masyarakat desa secara umum;
    • Pemberdayaan masyarakat desa berbasis kelompok;
    • Pemberdayaan masyarakat desa berbasis individu; dan
    • Pemberdayaan masyarakat desa berbasis kawasan.

Pengajuan Dana Desa dilakukan oleh pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota kemudian menverifikasi dan merekomendasikan pengajuan Dana Desa kepada pemerintah provinsi. Pemerintah provinsi kemudian menverifikasi dan merekomendasikan pengajuan Dana Desa kepada pemerintah pusat.

Dana Desa yang dipilih untuk setiap desa dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK. 07/2016 tentang Pengelolaan Dana Desa. Rumus tersebut memperhitungkan jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan tingkat percepatan pembangunan desa.

Dana Desa disalurkan kepada desa dalam tiga tahap, yaitu:

  • Tahap I sebesar 40% dari halaman Dana Desa, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni.
  • Tahap II sebesar 40% dari pagu Dana Desa, disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni.
  • Tahap III sebesar 20% dari halaman Dana Desa, disalurkan paling cepat bulan Juli.

Dana Desa yang disalurkan kepada desa harus digunakan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah desa wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada pemerintah kabupaten/kota setiap bulan.

Berikut contoh DOKUMEN KELENGKAPAN DOKUMEN PENGAJUAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHAP 1 2 3