CONTOH FORMAT PERATURAN DESA TENTANG BADAN KERJA SAMA DESA
CONTOH FORMAT PERATURAN DESA TENTANG BADAN KERJA SAMA ANTAR DESA
KEPALA DESA WUURA KECAMATAN MOWILA
KABUPATEN KONAWE SELATAN
PERATURAN DESA
NOMOR :TAHUN 2017
TENTANG
BADAN KERJASAMA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENIMBANG : 1. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat dan
berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91, Pasal 92 ayat 1
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa jucto Pasal 143 ayat 2
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
3. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan DesaWuuratentang
Badan Kerjasama Desa Wuura.
MENGINGAT : 1. Undang-Uandang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang
desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Peraturan di Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
7.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 402/2128/PNPM-MPD/II/2014 tentang
Penegasan Tugas dan Kewajiban Fasilitator Satuan Tugas PNPM-MPD di seluruh
Indonesia.
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESAWUURA
DAN
KEPALA DESA WUURA
MEMUTUSAKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DESA WUURA
TENTANG BADAN KERJASAMA DESA NOMOR
TAHUN 2017
TENTANG BADAN KERJASAMA DESA WUURA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang
dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau
yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa
atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang
disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut BPD adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
6. Pembangunan Desa adalah upaya
peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat Desa.
7. Aset Desa adalah barang milik desa
yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
8. Keuangan Desa
adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai
dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
9. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah
upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan
meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran,
serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan,
dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan
masyarakat Desa.
10. Kerjasama Desa adalah suatu
rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam
bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
11. Badan kerjasama desa yang
selanjutnya disebut BKD adalah badan kerjasama desa yang menjalankan kerjasama
desa dengan desa lain dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga.
12. Pihak Ketiga adalah Lembaga, Badan
Hukum dan perorangan di luar pemerintahan desa.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa
yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
BAB II
BADAN KERJASAMA DESA
Bagian Kesatu
Tujuan dan Asas
Pasal 2
1)
Badan
Kerjasama DesaWuuradidirikan dengan tujuan :
a.
Mengelola,
melindungi dan melestarikan aset DesaWuurabeserta hasil pembangunan
partisipatif berbasis pemberdayaan masyarakat;
b.
Menjalankan
kerjasama DesaWuuradengan Desa lain dan kerjasama DesaWuuradengan pihak ketiga;
c.
Untuk
meningkatkan kepentingan DesaWuuradalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat; dan
d.
Sebagai
lembaga yang representatif mewakili masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan
di tingkat Kecamatan.
2)
BKDWuuradalam
melaksanakan kegiatannya berpedoman pada asas :
a.
Rekognisi
yaitu pengakuan terhadap hak asal usul Desa;
b.
Kebersamaan;
c.
Kegotongroyongan;
d.
Partisipasif;
e.
Demokratis;
f.
Kesetaraan;
g.
Pemberdayaan;
h.
Berkelanjutan;
dan
i.
Akuntabilitas.
Bagian Kedua
Tata Cara Pendirian
Pasal 3
1)
BKDWuuradibentuk
atas dasar musyawarah desa.
2)
Berdasarkan
berita acara musyawarah desa, selanjutnya hasil Musyawarah ditetapkan dalam
Keputusan kepala desa.
3)
Keputusan
Kepala Desa tentang pembentukan dan penetapan anggota BKD disampaikan kepada
Camat sebagai laporan.
4)
BKDWuuraberkedudukan
sebagai lembaga yang akan menjalankan kerjasama desa dengan desa lain dan
kerjasama desa dengan pihak ketiga.
5)
BKDWuuraberkedudukan
sebagai lembaga yang menjaga kelestarian Sistem Pengelolaan, Perlindungan dan
Pelestarian Pembangunan Partisipatif.
Bagian Ketiga
Keanggotaan Badan Kerjasama Desa Wuura
Pasal 4
1)
Anggota
BKDWuuraadalah masyarakat desa yang dipilih dalam musyawarah desa
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2)
Anggota
BKD berjumlah 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang dari unsur Pemerintah Desa, Anggota
Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Perwakilan Pemuda dan dengan
memperhatikan keadilan gender.
3)
Unsur
Pemerintah Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa masing-masing 1 (satu)
orang sebagai anggota Badan Kerjasama Desa Wuura.
4)
Anggota
BKD yang dimaksud pada ayat (2), sebanyak 5 (lima) orang anggota BKD sebagai
Anggota Badan Kerjasama Antar Desa di Kecamatan Mowilayang bertugas sebagai
Utusan Wakil Desa Wuura.
5)
Cara
pemilihan anggota Badan Kerjasama DesaWuuradiatur lebih lanjut dengan Peraturan
Kepala Desa Wuura.
Pasal 5
1)
Dalam
rangka optimalisasi peran Badan Kerjasama Desa, anggota Badan Kerjasama DesaWuuramemiliki
kualifikasi sebagai berikut :
a.
Jujur;
b.
Bertanggungjawab;
c.
Memiliki
jiwa kader dan pengabdian kepada masyarakat;
d.
Mempunyai
pengalaman dalam berorganisasi;
e.
Mempunyai
bakat kepemimpinan;
f.
Mempunyai
visi dan perspektif membangun masyarakat;
g.
Mempunyai
sifat kegotongroyongan, partisipatif, dan kebersamaan;
h.
Mampu
menjalin komunikasi dan fasilitatif;
i.
Memiliki
motivasi mengembangkan kelembagaan dan organisasi;
2)
Masa
jabatan anggota BKD selama 6 (enam) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk
paling lama 2 (dua) kali masa jabatan.
3)
Anggota
yang berhenti dan/atau diberhentikan sebelum masa bhaktinya berakhir maka
diganti keanggotaannya oleh Kepala DesaWuurasetelah berkonsultasi dengan
Badan Permusyawaratan Desa sebagai anggota penggantian antar waktu.
Bagian Keempat
Pengurus Badan Kerjasama Desa Wuura
Pasal 6
Kepala Desa karena jabatannya sebagai penanggung jawab
kerjasama Desa Wuura.
Pasal
7
1)
BKD
dalam menjalankan kegiatannya kerjasama desa dengan desa lain dan/atau
kerjasama desa dengan pihak ketiga dipimpin oleh Kepala Desa.
2)
Susunan
Pengurus BKD terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Anggota
3)
Pengurus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati melalui Rapat Pleno Anggota
terpilih.
Bagian
Kelima
Tugas
dan Fungsi Pokok Badan Kerjasama Desa Wuura
Pasal
8
Badan
Kerjasama Desa Wuura, mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
1)
Membantu
Kepala DesaWuuradalam merumuskan rencana dan program kerjasama dengan desa lain
dan/atau pihak ketiga.
2)
Membatu
secara langsung pengelolaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama DesaWuuradengan
Desa lain dan/atau pihak ketiga.
3)
menjaga
kelestarian Sistem Pengelolaan, Perlindungan dan Pelestarian Pembangunan
Partisipatif.
4)
Memberikan
laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan Kerjasama DesaWuurakepada
masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa Wuura.
Pasal 9
Badan
Kerjasama Desa Wuura, mempunyai fungsi pokok sebagai berikut :
a.
Perumusan
rencana kerjasama DesaWuuradengan Desa lain dan/atau pihak ketiga.
b.
Persiapan
bahan rancangan peraturan bersama kerjasama DesaWuuradengan Desa lain dan/aatau
pihak ketiga.
c.
Penjabaran
peraturan bersama kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga dalam
program dan rancangan kerja BKD Wuura.
d.
Pelaksanaan
program dan rencana kerja.
e.
Penanganan
masalah yang ditimbulkan dakibat dari kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak
ketiga.
f.
Pelestarian,
pengamanan dan pengembangan aset dan/atau hasil dari kerjasama dengan Desa lain
dan/atau pihak ketiga.
g.
Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak
ketiga.
Bagian
Kedelapan
Musyawarah
Pengambilan Keputusan
Pasal
10
Musyawarah
DesaWuura(Musdes) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat
Desa Wuura.
Bagian
Kesembilan
Pembiayaan
Pasal
11
1)
Kerjasama
Desa yang membebani masyarakat dan desa, harus mendapatkan persetujuan Badan
Permusyawaratan Desa Wuura.
2)
Segala
kegiatan dan biaya dari bentuk Kerjasama DesaWuurasebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dituangkan dalam APBDesa.
3)
Pembiayaan
kegiatan dilaksanakan setelah ditetapkan peraturan desa tentang perubahan
APBDesa.
4)
Perubahan
APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan persetujuan BPD.
BAB
III
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pasal 12
1)
Setiap
perselisihan yang timbul dalam kerjasama desa diselesaikn secara musyawarah dan
dilandasi semangat kekeluargaan.
2)
Apabila
terjadi perselisihan kerjasama antar desa dalam wilayah kecamatan yang
penyelesaiaannya difasilitasi Camat.
3)
Apabila
terjadi perselisihan kerjasama antar desa dalam wilayah kecamatan yang berbeda
penyelesaiaannya difasilitasi Bupati.
4)
Penyelesaian
perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) bersifat final dan
dibuat berita acara dan ditanda tangani para pihak.
5)
Apabila
penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka
ditempuh melalui jalur hukum.
BAB
VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
13
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Desa dan Berita Desa.
Ditetapkan di : Wuura
Pada tanggal : Januari 2017
KEPALA DESA,
SITI
NUDIATIN
Diundangkan di Wuura
Pada Tanggal Januari
2017
SEKRETARIS DESA
Berita DesaWuura Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2017 Nomor