Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

CARA PENGISIAN DAN PENYUSUNAN RKPDES DESA

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang  (Kemukakan pengertian ringkas tentang RKP Desa, proses penyusunan RKP Desa, keterkaitan antara dokumen RPJM Desa dengan  dokumen dan RKP Desa.)
  2. LANDASAN HUKUM (uraiankan secara ringkas tentang dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan RKP Desa, baik yang berskala nasional, maupun lokal)
  3. Maksud dan Tujuan (uraikan secara ringkas tentang maksud dan tujuan penyusunan dokumen RKP Desa)
  4. Hubungan RKP Desa dengan RPJMDesa (uraikan secara ringkas tentang acuan penyusunan RKP Desa berpedoman pada RPJMdesa, selaras dengan RPJMD dan mendukung RPJMProv dan RPJMNas )
  5. Sistematika Penyusunan (uraikan bab dan sub bab sistematika RKPDesa )


BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RKPDESA TAHUN SEBELUMNYA

  1. Gambaran Umum Desa (diisi sesuai dengan Profil/serta yg tertera di RPJMDes)
  2. Evaluasi Pelaksanaan RKPDesa Tahun Sebelumnya

(Uraikan Target dan Capaian, pelaksanaan RKP Desa, masalah yang dihadapi dan sosuli yang dilakukan dalam pelaksanaan RKPDesa Tahun sebelumnya berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, bidang pembinaan kemasyarakatn Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa)

BAB III
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKPDESA

  1. Mekanisme Penyusunan RKPDesa (Uraikan langkah langkah yang dilakukan dalam penyusunan RKPDesa)
  2. Mekanisme Penetapan RKPDesa (Uraikan langkah dan kebijakan yang dilaksanakan dalam penetapan RKPDesa)


BAB IV
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN DESA

  1. Rumusan Prioritas Masalah (Uraian hasil perumusan terkait permasalahan dan isu strategis yang menjadi prioritas untuk ditindak lanjuti dalam pembangunan desa)
  2. Evaluasi Pendapatan Desa Tahun Sebelumnya (Uraikan Realisasi Pendapatan Desa Tahun Sebelumnya)
  3. Pagu Indikatif Desa  (Uraikan gambaran keuangan Desa yang meliputi rencana Dana Desa yang bersumber dari APBN; rencana Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten; rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten; serta rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan kabupaten)
  4. Mekanisme Pengambilan Keputusan Desa (Uraikan Mekanisme keputusan pemilihan prioritas kegiatan dan pembangunan)


BAB V
VISI DAN MISI DESA

A. Visi (diisi sesuai dengan visi yg tertera di RPJMDes)
B. Misi (diisi sesuai dengan misi yg tertera di RPJMDes)
C. Rencana Strategis Desa (jelaskan tujuan dan sasaran pembangunan serta prioritas pembangunan)

BAB VI
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
(jelaskan tujuan dan sasaran pembangunan serta prioritas pembangunan)
  1. Prioritas Program, Kegiatan dan Anggaran yang di kelola Desa (Menguraikan rencana prioritas kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa.)
  2. Prioritas Program, Kegiatan dan Anggaran yang di kelola melalui kerjasama antar Desa atau dengan pihak ketiga
  3. (Uraikan rencana program dan kegiatan yang disertai anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar desa dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga sebagai tindaklanjut dari hasil kesepakatan kerjasama antar Desa dan hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga)
  4. Prioritas Program, Kegiatan dan Anggaran yang di kelola desa sebagai penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Uraikan rencana program dan kegiatan yang disertai anggaran Desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten)
  5. Pelaksana Kegiatan Desa (jelaskan pelaksana kegiatan desa)


BAB VII
PENUTUP

A. Kesimpulan
B. Saran