Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

PENGERTIAN PASAR MODAL DAN JENIS-JENIS PASAR MODAL

PENGERTIAN PASAR MODAL
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita

Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).

Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.

Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).


JENIS PASAR MODAL
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi 2 jenis yaitu pasar perdana dan pasar sekunder.

Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.

Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder didefinisikan sebagai saham setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana. Pasar sekunder merupakan pasar dimana saham dan sekuritas yang lain diperjual-belikan secara luas melalui masa penjualan di pasar perdana. Harga dasar di pasar sekunder ditentukan oleh permintaan dan penawaran antara pembeli dan penjual. Besarnya permintaan dan penawaran dipengaruhi oleh dua faktor yaitu:

  • Faktor Internal Perusahaan Merupakan faktor yang berpengaruh dengan kegiatan internal perusahaan beserta kinerja yang telah dicapai, misalnya pendapatan per lembar saham, besarnya deviden yang dibagikan, kinerja manajemen perusahaan, dan prospek perusahaan dimasa yang akan datang.
  • Faktor Eksternal Perusahaan Yaitu hal-hal di luar kemampuan perusahaan atau di luar kemampuan manajemen untuk mengendalikan, misalnya gejolak poitik suatu negara, perubahan kebijakan moneter, dan laju inflasi yang tinggi (Agus Sartono, 1997:79).

Pasar Ketiga (Third Market)
Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lainnya diluar bursa (over the counter market). Dalam pasar ketiga tidak memiliki pusat lokasi perdagangan yang dinamakan bursa (floor trading). Operasi pada pasar ketiga berupa pemusatan informasi yang disebut “Trading Information”. Informasi yang diberikan pada pasar ini meliputi, harga-harga saham, jumlah transaksi, dan keterangan lainnya yang mengenai surat berharga yang bersangkutan. Di Indonesia di namakan bursa paralel.

Pasar Keempat (Fourth Market)
Pasar keempat merupakan pasar perdagangan efek antara investor atau dengan kata lain pengalihan saham dari satu pemegang saham ke pemegang lainnya tanpa melalui perantara pedagang efek. Bentuk transaksi dalam perdagangan semacam ini dilakukan dalam jumlah besar (Block Sale).
Menurut Algifari (1999:99), dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga macam:

  • Pasar Perdana Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek tersebut dijual di bursa efek. Pasar perdana, efek dijual dengan emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
  • Pasar Sekunder Pasar sekunder adalah pasar penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs atau efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Bagi efek yang dapat memenuhi syarat listing dapat dapat menjual efeknya di dalam bursa efek, sedangkan bagi efek yang tidak memenuhi listing dapat menjual efeknya diluar bursa efek.
  • Bursa Paralel Bursa paralel merupakan pelengkap bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa paralel. Tidak semua efek yang di terbitkan oleh perusahaan yang go public dapat menjual sahamnya di bursa efek. Ini di karenakan persyaratan untuk listing di bursa efek tersebut cukup berat dan sangat ketat. Bursa paralel merupakan alternatif bagi perusahaan yang go public menjual-belikan efeknya, jika perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan pada bursa efek. Di Indonesia terdapat bursa paralel yang pertama-tama beroperasi adalah di Jakarta (BEJ) dan sekarang bursa paralel tersebut di ambil alih oleh Bursa Efek oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE).