CONTOH SURAT KEPUTUSAN PTPKD DESA
KABUPATEN KONAWE SELATAN
KECAMATAN MOWILA
KEPUTUSAN KEPALA DESA MATAIWOI
NOMOR : 141/20 TAHUN 2018
TENTANG
PENETAPAN PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
(PTPKD) TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MATAIWOI
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal
6 ayat 92) huruf b Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,
Kepala Desa menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan keuangan Desa;
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a diatas, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Desa Mataiwoi tentang Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa
(PTPKD).
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 5495);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor
6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun
2014 tentang Peraturan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
5.
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 2);
6.
Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Di Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran
2018;
7.
Peraturan Desa Mataiwoi Nomor Tahun 2016
tentang RPJM Desa Tahun
2011 – 2018;
8.
Peraturan Desa Mataiwoi Nomor Tahun
2018tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa
(RKPDesa) Tahun Anggaran
2018;
9.
Peraturan Desa Mataiwoi Nomor Tahun
2018tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa) TahunAnggaran 2018;
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
|
Kesatu
|
:
|
Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa
sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
|
Kedua
|
:
|
Bahwa
yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan cakap dalam menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung jawab dibidangnya masing-masing.
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan
ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan : Mataiwoi
Pada Tanggal : 03 Januari 2018
Kepala Desa
....................
Tembusan Kepada Yth
|
1.
Camat Mowila Di Mowila;
2.
Ketua BPD Desa Mataiwoi Di Mataiwoi;
3.
Arsip.
|
LAMPIRAN
|
:
|
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA MATAIWOI
|
|
:
|
Nomor :
141/20 Tahun 2018
Tanggal : 03 JANUARI 2018
|
|
|
TENTANG
PENETAPAN
PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PTPKD) TAHUN ANGGARAN 2018
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1.
|
(Kepala Desa)
|
Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Desa
|
2.
|
(Sekretaris Desa)
|
Koordinator
|
3.
|
(Kasi Pemerintahan)
|
Pelaksana Kegiatan
Bidang Pemerintahan
|
4.
|
(Kasi Kesejahteraan)
|
Pelaksana Kegiatan
Bidang Kesejahteraan
|
5.
|
(Kasi Pelayanan)
|
Pelaksana Kegiatan
Bidang Pelayanan
|
6.
|
(Kaur Keuangan)
|
Bendahara
|
Ditetapkan di : Mataiwoi
Pada Tanggal : 03 Januari 2018
Plt Kepala Desa
......................