Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

CONTOH SK KADER TEKNIK PEMBANGUNAN DESA

CONTOH SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN 
KADER TEKNIK PEMBANGUNAN DESA 

KEPUTUSAN KEPALA DESA MATAIWOI 
KECAMATAN MOWILA 
KABUPATEN KONAWE SELATAN 

NOMOR: 140/18 TAHUN 2018 

TENTANG 

KADER TEKNIK PEMBANGUNAN DESA 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
KEPALA DESA MATAIWOI

Menimbang        :    a.     Bahwa untuk menjalankan ketentuan  pasal 128 ayat 3 tentang Kader Pembardayaan Masyarakat Desa Peraturan Pemerintah Nomor 43  tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
                                 b.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Kader Teknis Kegiatan Pembangunan Desa di Desa Mataiwoi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018.

Mengingat          :    1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
                                 2.    Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
                                 3.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
                                 4.    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
                                 5.    Peraturan Menteri Desa  Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pendampingan Desa;
                                 6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
                                 7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa.

M E M U T U S K A N

Menetapkan       :
Kesatu                :    Menunjuk Kader Teknik Kegiatan dan Pembangunan Desa, di Desa Mataiwoi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

Kedua                 :    Dalam menjalankan tugasnya Kader Teknik Desa untuk mampu memfasilitasi sarana dan prasarana pedesaan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan yang mendukung kegiatan sosial ekonomi desa.

Ketiga                 :    Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya  Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Mataiwoi  Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018.

Keempat             :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di      :    Mataiwoi
Pada Tanggal       :    03 Januari 2018
KEPALA DESA



.................................




Tembusan disampaikan kepada YTH:
1.    Camat Mowila di Mowila;
2.    Ketua BPD Desa Mataiwoi di Mataiwoi;
3.    Arsip.



Lampiran           :    Surat Keputusan Kepala Desa Mataiwoi Nomor: 140/18 Tahun 2018 tentang Kader Teknis Desa (KTD) Desa Mataiwoi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018.



NO
NAMA
L/P
JABATAN
DI TUNJUK SEBAGAI
1.
DEDI STRISNO
L
Kader Teknik Desa
Kader Teknik Desa
2.
YUSRAN
L
Kader Teknik Desa
Kader Teknik Desa
3.
RIZAL SAPUTRA SYAHRIR
L
Kader Teknik Desa
Kader Teknik Desa



Ditetapkan di      :  Mataiwoi
Pada Tanggal       :  03 Januari 2018
Plt KEPALA DESA



...........................