CONTOH SK KADER TEKNIK PEMBANGUNAN DESA
CONTOH SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN
KADER TEKNIK PEMBANGUNAN DESA
KECAMATAN MOWILA
KABUPATEN KONAWE SELATAN
NOMOR: 140/18 TAHUN 2018
TENTANG
KADER TEKNIK PEMBANGUNAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MATAIWOI
Menimbang : a. Bahwa
untuk menjalankan ketentuan pasal 128 ayat 3 tentang Kader Pembardayaan
Masyarakat Desa Peraturan
Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka
perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Kader Teknis Kegiatan
Pembangunan Desa di Desa Mataiwoi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5. Peraturan Menteri Desa
Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pendampingan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa.
M E
M U T U S K A N
Menetapkan :
Kesatu : Menunjuk Kader Teknik Kegiatan dan
Pembangunan Desa, di Desa Mataiwoi
Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran
2018 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
Kedua : Dalam menjalankan tugasnya Kader Teknik
Desa untuk mampu memfasilitasi sarana dan prasarana pedesaan serta memiliki
pengetahuan dan keterampilan yang mendukung kegiatan sosial ekonomi desa.
Ketiga : Segala biaya yang timbul sebagai akibat
ditetapkannya Keputusan ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Mataiwoi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran 2018.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Mataiwoi
Pada Tanggal : 03 Januari 2018
KEPALA DESA
.................................
Tembusan disampaikan kepada YTH:
1. Camat Mowila di Mowila;
2. Ketua BPD Desa Mataiwoi di Mataiwoi;
3. Arsip.
Lampiran : Surat
Keputusan Kepala Desa Mataiwoi Nomor: 140/18 Tahun 2018 tentang Kader Teknis Desa (KTD) Desa
Mataiwoi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018.
NO
|
NAMA
|
L/P
|
JABATAN
|
DI TUNJUK SEBAGAI
|
1.
|
DEDI STRISNO
|
L
|
Kader Teknik Desa
|
Kader Teknik Desa
|
2.
|
YUSRAN
|
L
|
Kader Teknik Desa
|
Kader Teknik Desa
|
3.
|
RIZAL SAPUTRA SYAHRIR
|
L
|
Kader Teknik Desa
|
Kader Teknik Desa
|
Ditetapkan di : Mataiwoi
Pada Tanggal : 03
Januari 2018
...........................