Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

PROSES TAHAPAN PENYELENGGARAN MUSRENBANG DESA

PENYELENGGARAN MUSRENBANG DESA 
APA DAN MENGAPA MUSRENBANG DESA Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati rencana kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya. Musrenbang desa dilakukan untuk menyusun rencana kerja tahunan pemerintah desa dengan mengacu/memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa) yang sudah disusun. Musrenbang yang bermakna, akan membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan memotret potensi dan sumber- sumber pembangunan yang tersedia baik dari dalam desa sendiri maupun dari luar desa. Musrenbang adalah forum publik perencanaan (program) yang diselenggarakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan. Pembangunan tidak akan bergerak maju apabila salah satu saja dari tiga komponen tata pemerintahan (pemerintah, masyarakat, swasta) tidak berperan atau berfungsi. Karena itu, musrenbang juga merupakan forum pendidikan warga agar menjadi bagian aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan.

TUJUAN DAN KELUARAN MUSRENBANG DESA 

  1. Menyepakati prioritas kebutuhan dan kegiatan desa yang akan menjadi bahan penyusunan RKP Desa dengan pemilahan sbb.: ! Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri dan dibiayai melalui dana swadaya desa/masyarakat; ! Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai melalui APB Desa; ! Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan melalui kegiatan kerjasama antar desa ! Prioritas kegiatan desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatanuntuk menjadi kegiatan yang dibiayai melalui APBN, APBD kabupaten dan APBD provinsi 
  2. Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah/SKPD tahun berikutnya. 

KELUARAN MUSRENBANG DESA 

  1. Dokumen rancangan RKP Desa & DU RKP Desa.
  2. Daftar nama Tim Delegasi Desa yang mengikuti musrenbang kecamatan.
  3. Berita acara musrenbang desa. 

PROSES UMUM MUSRENBANG DESA
Tahapan Pra Musrenbang Desa

  1. Pembentukan Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) oleh Kepala Desa 
  2. Pembentukan tim pemandu oleh TPM (3 orang). 
  3. Persiapan teknis pelaksanaan musrenbang desa oleh TPM:  Penyusunan jadwal dan agenda musrenbang desa  Pengumuman kegiatan musrenbangdes & penyebaran undangan kepada peserta dan narasumber (minimal 7 hari sebelum Hari-H)  Mengkoordinir persiapan logistik (tempat, konsumsi, alat & bahan).  Persiapan oleh tim pemandu:  Penyediaan slide presentase atau penulisan pada kertas flip chart form rancangan RKPDes dan Form DU RKPDesa, untuk memudahkan peserta musrenbang desa mencermati rancangan RKP Desa  Meng copy form rancangan RKP Desa dan Form DU RKP Desa yang akan dibagikan ke peserta musrenbang desa  Persiapan bahan masukan (materi) musrenbang lainnya yang relevan. 

Tahapan Pelaksanaan Musrenbang Desa 

  1. Prosesi pembukaan Musrenbang Desa 
  2. Pemaparan Kepala Desa mengenai: 
    1. Hasil evaluasi RKP-Desa yang sudah berjalan; 
    2. Kerangka prioritas rancangan RKP Desa; 
  3. Pemaparan Tim Pemandu Musrenbang Desa (TPM) terkait Form rancangan RKPDes dan form DU RKP Desae; 
  4. Tanggapan pihak kecamatan mengenai paparan desa dan pemapan TPM yang dihubungkan dengan kebijakan dan prioritas program daerah di wilayah kecamatan 
  5. Tanggapan dan masukan peserta musrenbang desa tentang pemaparan Kepala Desa, TPM dan perwakilan pemerintah kecamatan; 
  6. Perumusan pokok - pokok penting hasil pemaparan dan tanggapan / diskusi oleh peserta musrenbang desa. 
  7. Musyawarah penentuan tim delegasi desa yang mengikuti musrenbang kecamatan  Pembacaaan risalah kesepakatan Musrenbang Desa dan penandatangan Berita Acara Musrenbang Desa 
Tahapan Pasca Musrenbang Desa Rapat kerja tim perumus hasil musrenbang desa yang terdiri dari : pemerintah desa, TPM dan tim delegasi desa terkait finalisasi rancangan RKP Desa 

PESERTA MUSRENBANG DESA 
Pelaksanaan musrenbang desa sebaiknya diumumkan secara terbuka minimal 7 hari sebelum Hari-H sehingga warga masyarakat siapa pun dapat saja menghadirinya sebab forum ini adalah milik warga masyarakat desa. Komposisi peserta Musrenbang desa akan lebih ideal apabila diikuti oleh berbagai komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang terdiri atas: 

  • Keterwakilan wilayah (dusun//RW/RT); 
  • Keterwakilan berbagai sektor ( ekonomi/ pertanian/ kesehatan/ pendidikan/ lingkungan/ dsb.);
  • Keterwakilan kelompok usia (generasi muda; generasi tua); 
  • Keterwakilan kelompok sosial dan jenis kelamin (tokoh masyarakat, tokoh adat; tokoh agama; bapak-bapak; ibu-ibu; kelompok marjinal); 
  • Keterwakilan 3 unsur tata pemerintahan (pemerintah desa, kalangan swasta/bisnis, masyarakat umum); 
  • Serta keterwakilan berbagai organisasi yang menjadi pemangku kepentingan dalam upaya pembangunan desa.