Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

ALUR PROSES PEMBUATAN PENYUSUNAN RKP DESA LENGKAP

ALUR  PROSES PEMBUATAN PENYUSUNAN PERANCANGAN RKP DESA

Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa dan sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten yang mulai disusun pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa dengan tahapan sebagai berikut :
Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui MUSDES
BPD menyelenggarakan MUSDES terkait penyusunan rencana pembangunan Desa. Hasil MUSDES dituangkan dalam Berita Acara & menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa yang dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Agenda 


MUSDES : 
  1. mencermati ulang dokumen RPJM Desa; 
  2. menyepakati hasil pencermatan dokumen RPJM Desa; & 
  3. membentuk tim verifikasi sesuai jenis kegiatan & keahlian yang berasal dari masyarakat atau SKPD kabupaten
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 orang dengan mengikutsertakan perempuan. Komposisi tim terdiri dari : 
  1. KADES selaku pembina; 
  2. SEKDES selaku ketua; 
  3. ketua LPM selaku sekretaris; dan 
  4. anggota berasal dari perangkat Desa, LPM, KPMD, dan unsur masyarakat lainnya. 
Tim penyusun ditetapkan dgn Keputusan Kepala Desa
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan : 
  • pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa; 
  • pencermatan ulang dokumen RPJM Desa (c) penyusunan rancangan RKP Desa; dan 
  • penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa
Baca Juga Tahapan Pelaksanaan MUSDES dan Tata Tertibnya

Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/ Kegiatan Masuk ke Desa
Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan terkait:

Pagu Indikatif, pencermatan meliputi : 
  1. rencana dana Desa yang bersumber dari APBN; 
  2. rencana alokasi dana Desa (ADD); 
  3. rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten; dan 
  4. rencana bantuan keuangan dari APBD provinsi / kabupaten. Hasil pencermatan dituangkan ke FORMAT pagu indikatif Desa


Rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi /
kabupaten yang masuk ke Desa, penyelarasan meliputi : 
  1. RENJA pemerintah kabupaten; 
  2. rencana program dan kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi/kab; 
  3. hasil penjaringan aspirasi masyarakat ol DPRD Kabupaten. Hasil penyelarasan dituangkan ke dalam FORMAT kegiatan pembangunan yg masuk ke Desa.


Pencermatan Ulang RPJM Desa
Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk satu tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMDes. Hasil pencermatan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan RKPDes

Penyusunan Rancangan RKP Desa
Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada : 
  1. hasil kesepakatan musyawarah Desa; 
  2. pagu indikatif Desa; 
  3. pendapatan asli Desa; 
  4. rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten; 
  5. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten; 
  6. hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
  7. hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan (h) hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.


Hasil penyusunan Rancangan RKP Desa dituangkan ke dalam FORMAT rancangan RKP Desa. Rancangan RKPDes paling sedikit berisi uraian :
  1. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; 
  2. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa; 
  3. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga; 
  4. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi / kabupaten; dan 
  5. pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa atau unsur masyarakat Desa. PEMDES dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur utk dimasukkan ke dalam rancangan RKPDesa. 


Tenaga ahli dpt berasal dari masyarakat desa, SKPD Kab yg membidangi pemb. infrastruktur atau tenaga pendamping profesional. Tim penyusun RKPDesa membuat berita acara terkait penyusunan rancangan RKPDesa.

Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui MUSRENBANGDES
Kepala Desa Musrenbangdes yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa, diikuti oleh PEMDES, BPD, dan unsur masyarakat. Hasil kesepakatan Musrenbangdes dituangkan dalam berita acara.

Penetapan dan perubahan RKP Desa

Penetapan RKP Desa
KADES mengarahkan Tim penyusun RKPDesa melakukan perbaikan rancangan RKPDesa berdasarkan hasil kesepakatan musrenbangdes. KADES menyusun rancangan PERDES tentang RKPDesa yg dilampiri rancangan RKPDes & selanjutnya dibahas & disepakati bersama oleh KADES & BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa.

Perubahan RKP Desa

Terjadi peristiwa khusus (bencana alam, dll) maka KADES melaksanakan kegiatan: 
  • berkoordinasi dgn pemerintah kabupaten yg mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus; 
  • mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKPDesa yg terkena dampak terjadinya peristiwa
  • khusus; 
  • menyusun rancangan keg. yg disertai rencana kegiatan & RAB; dan 
  • menyusun rancangan RKPDesa perubahan.


Perubahan mendasar atas kebijakan maka KADES melaksanakan kegiatan:
  1. mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi / kabupaten; 
  2. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi / kabupaten; 
  3. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB; dan 
  4. menyusun rancangan RKP Desa perubahan. Perubahan RKPDes dibahas & disepakati dalam Musrenbangdes & selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa 
Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada bupati melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan dan menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten. hasil pembahasan daftar usulan RKP diterima oleh PEMDES setelah diselenggarakannya MUSRENBANG di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya, paling lambat bulan Juli tahun berikutnya.

ALUR PENYUSUNAN RKP DESA SESUAI PERMENDAGRI NO. 114.THN 2014
ALUR KEGIATAN PENYUSUNAN RPJMDES DAN RKPDES MELALUI MUSREMBANG DESA
ALUR PENYUSUNAN RKPD MELALUI MUSDES OLEH BPD SESUAI PERMENDES NO. 2 THN 2015


SUMBER : 
BAHAN BACAAN
MATERI PELATIHAN
KADER PEMBERDAYAAN DESA
KLASTER DESA SE - KECAMATAN MOWILA
KABUPATEN KONAWE SELATAN