Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Petunjuk Alur Sertifikasi Penerimaan Pekerjaan di Desa dari TPK

Sertifikasi Pekerjaan

Kegiatan ini merupakan tahapan yang paling penting dalam pelaksanaan kegiatan program dan merupakan langkah pengendalian agar pertanggungjawaban pada masyarakat dapat sesuai dengan fakta lapangan.
Sertifikasi kadang dilakukan hanya berdasarkan pembukuan TPK atau bukti penerimaan material sehingga tidak ada kontrol dari fasilitator yang menyebabkan :

·      Terdapat kekurangan bahan atau pekerjaan tidak selesai akibat bahan dari suplayer/pemasok tidak mencukupi seperti yang tercatat pada bukti penerimaan material.
·      Terjadi manipulasi pada pertanggungjawaban TPK yang dilegalkan oleh fasilitator sehingga merugikan masyarakat dan menguntungkan suplayer/pemasok.
·      % fisik pekerjaan terpasang hanya estimasi dan mengikuti % penyaluran dana ke TPK.

Terabaikannya sertifikasi ini sehingga seharusnya menjadi syarat dalam pengajuan dana dari TPK ke UPK diakibatkan oleh :
·      Masih dijadikan beban oleh fasilitator akibat dari belum dipahaminya pengisian dan sumber data.
·  Back up data oleh fasilitator pada saat kunjungan lapangan tidak dilaksanakan dan hanya mengandalkan pembukuan serta administrasi dari TPK.

Untuk itu kami mencoba memberikan panduan cara mudah dalam melakukan sertifikasi lapangan sesuai dengan form 43 tentang Sertifikasi Penerimaan Pekerjaan sebagaimana contoh berikut :

  

Penjelasan Pengisian dan Sumber Data :

1.        Pekerjaan yang dapat diterima :
a.    Kolom jenis pekerjaan
Diisi dengan item pekerjaan yang ada pada TOS atau RAB detail sampai dengan pekerjaan selesai.  Jika pekerjaan belum dapat diterima maka tidak perlu diisi.
b.    Kolom ukuran
Diisi dengan ukuran yang dapat diterima pada saat dilakukan sertifikasi.
c.    Kolom Lokasi
Diisi dengan lokasi tempat kegiatan, detail dengan dusun dan lorong atau RT.
d.    Kolom keterangan kualitas
Diisi dengan Sangat Baik, Baik, Sedang, Kurang, dan Buruk. Untuk mendapat kualitas tersebut dapat diperoleh dengan rumus :
Persetase Kualitas = (C – 4K) x 100
                                      N
·           C    adalah jumlah pemeriksaan dengan tanda "v'" kolom C
·           K adalah jumlah pemeriksaan dengan tanda "/" kolom AK
·           K    adalah jumlah pemeriksaan dengan tanda "^" kolom K
·           N=(C+AK+K)
            Penggolongan kualitas prasarana:
1  = Sangat Baik, jika persentase kualitas   ≥ 80 %
2  = Baik, jika persentase kualitas               ≥ 60 < 80 %
3  = Sedang, jika persentase kualitas          ≥ 40 < 60 %
4  = Kurang, jika persentase kualitas          ≥   0 < 40%
5  = Buruk, jika persentase kualitas            <   0%

Contoh Perhitungan
            Lihatlah pada Formulir Pemeriksaan Jalan (contoh pada lampiran). Hal-hal yang diperiksa, dijumlahkan dengan mengelompokkan sesuai hasil penilaian pada Formulir          pemeriksaan:
·         C             =  15
·         AK          = 8
·         K             = 2

persentase kualitas =   (C - 4K)   x 100    (%)
   N
=   (15 - 4x2) x 100   (%)
25
=     28 (%)
Jadi kesimpulannya, kualitas prasarana jalan: Kurang ( 28 % < 40%)


2.        Bahan dan alat yang dapat diterima :

·      Kolom Jenis Bahan dan Alat
Diisi dengan jenis bahan, Alat atau Tenaga Kerja yang telah ada dilokasi sesuai dengan spesifikasi pada RAB.
·      Kolom Volume
Diisi dengan volume bahan, alat dan HOK yang telah terpasang pada saat dilakukan sertifikasi termasuk bahan, alat dan tenaga kerja.
·      Kolom Keterangan
Diisi dengan keterangan bahan, Alat atau tenaga kerja yang belum terpasang/digunakan tetapi telah terbeli, saldo uang yang ada di TPK sehingga sertifikasinya secara menyeluruh.


Kontrol :    % Penyaluran Dana Seimbang dengan % Fisik Terpasang ditambah sisa bahan terbeli.



Back Up Data

Agar dapat mengisi format sertifikasi maka fasilitator wajib untuk melakukan pengukuran lapangan dengan back up data :

·    Sketsa kegiatan (gambar terpasang) disertai dengan ukuran yang ditandatangani bersama   oleh TPK, KPMD dan masyarakat yang hadir.
·      Foto Dokumentasi termasuk foto bahan yang belum terpasang (telah terbeli)
·      Berita Acara Sertifikasi

                     Kegiatan sertifikasi ini menjadi wajib dan syarat dalam penyaluran dana dari UPK ke TPK