Petunjuk Alur Sertifikasi Penerimaan Pekerjaan di Desa dari TPK
Sertifikasi Pekerjaan
Kegiatan ini merupakan tahapan
yang paling penting dalam pelaksanaan kegiatan program dan merupakan langkah
pengendalian agar pertanggungjawaban pada masyarakat dapat sesuai dengan fakta
lapangan.
Sertifikasi kadang dilakukan
hanya berdasarkan pembukuan TPK atau bukti penerimaan material sehingga tidak
ada kontrol dari fasilitator yang menyebabkan :
· Terdapat kekurangan bahan atau
pekerjaan tidak selesai akibat bahan dari suplayer/pemasok tidak mencukupi
seperti yang tercatat pada bukti penerimaan material.
· Terjadi manipulasi pada
pertanggungjawaban TPK yang dilegalkan oleh fasilitator sehingga merugikan
masyarakat dan menguntungkan suplayer/pemasok.
· % fisik pekerjaan terpasang hanya
estimasi dan mengikuti % penyaluran dana ke TPK.
Terabaikannya sertifikasi ini
sehingga seharusnya menjadi syarat dalam pengajuan dana dari TPK ke UPK
diakibatkan oleh :
· Masih dijadikan beban oleh
fasilitator akibat dari belum dipahaminya pengisian dan sumber data.
· Back up data oleh fasilitator
pada saat kunjungan lapangan tidak dilaksanakan dan hanya mengandalkan
pembukuan serta administrasi dari TPK.
Untuk itu kami mencoba memberikan
panduan cara mudah dalam melakukan sertifikasi lapangan sesuai dengan form 43
tentang Sertifikasi Penerimaan Pekerjaan sebagaimana contoh berikut :
Penjelasan
Pengisian dan Sumber Data :
1.
Pekerjaan yang dapat diterima :
a.
Kolom jenis pekerjaan
Diisi dengan item pekerjaan yang
ada pada TOS atau RAB detail sampai dengan pekerjaan selesai. Jika pekerjaan belum dapat diterima maka
tidak perlu diisi.
b.
Kolom ukuran
Diisi dengan ukuran yang dapat
diterima pada saat dilakukan sertifikasi.
c.
Kolom Lokasi
Diisi dengan lokasi tempat
kegiatan, detail dengan dusun dan lorong atau RT.
d.
Kolom keterangan kualitas
Diisi dengan Sangat Baik, Baik, Sedang, Kurang, dan Buruk. Untuk mendapat
kualitas tersebut dapat diperoleh dengan rumus :
Persetase Kualitas = (C – 4K) x
100
N
·
C adalah jumlah
pemeriksaan dengan tanda "v'" kolom C
·
K adalah jumlah pemeriksaan dengan tanda "/" kolom AK
·
K adalah jumlah
pemeriksaan dengan tanda "^" kolom K
·
N=(C+AK+K)
Penggolongan kualitas
prasarana:
1
= Sangat Baik, jika persentase kualitas ≥ 80 %
2
= Baik, jika persentase
kualitas ≥ 60
< 80 %
3
= Sedang, jika persentase
kualitas ≥ 40 < 60 %
4
= Kurang, jika persentase
kualitas ≥ 0 < 40%
5
= Buruk, jika persentase kualitas < 0%
Contoh
Perhitungan
Lihatlah pada Formulir Pemeriksaan Jalan
(contoh pada lampiran). Hal-hal yang diperiksa, dijumlahkan dengan
mengelompokkan sesuai hasil penilaian pada Formulir pemeriksaan:
·
C = 15
·
AK = 8
·
K = 2
persentase
kualitas = (C - 4K) x 100
(%)
N
= (15 - 4x2) x
100 (%)
25
= 28 (%)
= 28 (%)
Jadi kesimpulannya, kualitas prasarana jalan: Kurang
( 28 % < 40%)
2.
Bahan dan alat yang dapat diterima :
· Kolom Jenis Bahan dan Alat
Diisi dengan jenis bahan, Alat
atau Tenaga Kerja yang telah ada dilokasi sesuai dengan spesifikasi pada RAB.
· Kolom Volume
Diisi dengan volume bahan, alat
dan HOK yang telah terpasang pada saat dilakukan sertifikasi termasuk bahan,
alat dan tenaga kerja.
· Kolom Keterangan
Diisi dengan keterangan bahan,
Alat atau tenaga kerja yang belum terpasang/digunakan tetapi telah terbeli,
saldo uang yang ada di TPK sehingga sertifikasinya secara menyeluruh.
Kontrol : % Penyaluran Dana Seimbang dengan % Fisik
Terpasang ditambah sisa bahan terbeli.
Back Up
Data
Agar dapat mengisi format
sertifikasi maka fasilitator wajib untuk melakukan pengukuran lapangan dengan
back up data :
· Sketsa kegiatan (gambar
terpasang) disertai dengan ukuran yang ditandatangani bersama oleh TPK, KPMD
dan masyarakat yang hadir.
· Foto Dokumentasi termasuk foto
bahan yang belum terpasang (telah terbeli)
· Berita Acara Sertifikasi
Kegiatan sertifikasi ini
menjadi wajib dan syarat dalam penyaluran dana dari UPK ke TPK