Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Pengertian Puskesmas Batasan dan Tinjauan Puskesmas

BAHAN SKRIPSI TINJAUAN PUSTAKA 
Tinjauan Tentang Puskesmas 
Batasan Puskesmas 

Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang amat penting di Indonesia. Adapun yang dimaksudkan dengan Puskesmas ialah suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan, pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam petugas kesehatan serta pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan kegiatannya secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan pada suatu masyarakat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu (Nanni, 2005). 

Puskesmas adalah unit pelaksana pembangunan kesehatan di wilayah kecamatan. Yang dimaksud dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD, yakni unit organisasi dilingkungan Dinas Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas teknis operasional. Kriteria umum UPTD, terdiri dari: 

  • Tidak melaksanakan fungsi membuat peraturan, pembinaan dan perizinan. 
  • Mempunyai misi/tugas pokok yang jelas dan tidak berduplikasi atau tumpang tindih dengan unit organisasi lainnya. 
  • Harus didukung oleh 3 (tiga) faktor yaitu: sumber daya manusia, anggaran dan sarana/prasarana kerja. 
  • Memiliki rencana, program dan kegiatan pengembangan yang berkelanjutan. Yang dimaksud dengan pembangunan kesehatan adalah penyelenggaraan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Pembangunan yang berwawasan kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan keluarga. 

Yang dimaksud dengan wilayah kecamatan adalah batas wilayah kerja Puskesmas dalam melaksanakan tugas dan fungsi pembangunan kesehatan. Apabila dalam satu wilayah kecamatan terdapat lebih dari satu Puskesmas maka tanggung jawab pembangunan merupakan tanggung jawab bersama dan untuk mempermudah koordinasi dalam mewujudkan visi maka kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menunjuk salah satu Puskesmas sebagai koordinator. 

Adapun pengertian batasan Puskesmas dengan kewenangan kemandirian yang dimaksud disini adalah Puskesmas yang mempunyai kewenangan sebagai berikut: 

  • Kewenangan menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan kesehatan di wilayah kecamatan sesuai dengan situasi kondisi, kultur budaya dan potensi setempat. 
  • Kewenangan mencari, menggali dan mengelola sumber pembiayaan yang berasal dari pemerintah, masyarakat, swasta dan sumber lain dengan sepengetahuan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, yang kemudian dipertanggung jawabkan untuk pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. 
  • Kewenangan untuk mengangkat tenaga institusi/honorer, pemindahan tenaga, dan pendayagunaan tenaga kesehatan diwilayah kerjanya dengan sepengetahuan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 
  • Kewenangan untuk melengkapi sarana dan prasarana termasuk peralatan medis dan non medis yang dibutuhkan.