BLANGKO SURAT PERNYATAAN PENGALIHAN PENGUASAAN ATAS BIDANG TANAH
PEMERINTAH
KABUPATEN KONAWE SELATAN
KECAMATAN MOWILA
DESA PUDAHOA
SURAT
PERNYATAAN PENGALIHAN PENGUASAAN ATAS BIDANG TANAH
Nomor
: 001/239/18/PH/IX/2008
Yang
bertanda tangan dibawah ini masing-masing :
1. Nama :
AGUS.NABD. WARIS
Tempat/Tgl.
Lahir /Umur : 50 TahunPangkep, 28 Agustus 1970
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Tanini
Alamat
: Dusun
II Desa Pudahoa. Kec. Mowila. Kab. Konsel
Dalam
Surat Pernyatan ini bertindak untuk dan
nama diri sendiri berdasarkan dan
mendapatkan persetujuan dari Suami/Istri/Anak
:
Nama :
NURMIN
Tempat/Tgl.
Lahir /Umur : 40 Tahun 24 April 1969
Jenis
Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Tani
Alamat
: Dusun
II Desa Pudahoa. Kec. Mowila. Kab. Konsel
Dan
diatas tanah tersebut terletak di :
Desa
: Pudahoa
Kecamatan : Mowila
Kabupaten
: Konawe Selatan
Dengan
batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah
Utara berbatasan dengan : EDISON.Aros
- Sebelah
Timur berbatasan dengan : AGUS Waris
- Sebelah
Selatan berbatasan dengan : INDRAadat Karya
- Sebelah
Barat berbatasan dengan : ALBARo
Dan
diatas Tanah tersebut merupakan lahan (Perkebunan)
Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA, atau Pihak yang mengalihkan pengusaan tanah, serta
benda-benda diatas dengan luas 100 X 2000M
Kepada :
2. Nama :
DENI EFENDI, S.COM
Tempat/Tanggal
Lahir/Umur : 29 TahunMei 1978
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Kel.
Tuoy.Kec.Unaaha. Kab. Konawe Mowila Kec. Mowila
Selanjutnya
di sebut PIHAK KEDUA yang menerima pengalihan penguasaan tanah, dengan ini
menyatakan dan di saksikan oleh saksi-saksi yang namanya tersebut dibawah ini:
- ALBAR
- INDRA
Hal-hal
sebagai berikut:
a. PIHAK
PERTAMA
dengan ini mengalihkan segala hak dan kepentingan atas tanah tersebut, beserta
benda-benda yang ada diatasnya dan PIHAK KEDUA menerima pengalihan
penguasaan sebidang tanah tersebut beserta benda - benda yang berada diatasnya
dengan cara memberikan uang ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA.
b. Pembayaran
uang ganti rugi pengalihan segala hak dan kepentingan atas sebidang tanah
beserta benda – benda yang berada diatasnya sebagaimana tersebut pada butir (a)
telah disepakati dan ditetapkan oleh kedua belah pihak baik PIHAK PERTAMA
maupun PIHAK KEDUA sebesar Rp 14.000.000,- ( Empat Belas Juta Rupiah) dengan jumlah
uang tersebut telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dan surat
pernyataan ini berlaku pula sebagai tanda bukti penerimaan (Kwitansi)
c.
PIHAK PERTAMA
menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa :
-
Hanya Pihak yang berhak,
berwenang untuk melakukan pengalihan penguasaan atas sebidang tanah tersebut.
-
Tanah tersebut tidak
terkena sitaan dan tidak tersangkut oleh suatu perkara atau sengketa dengan
pihak lain.
-
Tanah tersebut tidak
dijaminkan dengan cara apapun juga kepada orang atau pihak lain.
-
Tidak ada pihak lain yang
mempunyai suatu hak apapun juga atas tanah tersebut.
d. PIHAK
PERTAMA
menjamin kepada PIHAK KEDUA baik sekarang maupun dikemudian hari, bahwa PIHAK
KEDUA tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan apapun dari siapapun juga
mengenai tanah tersebut dan PIHAK PERTAMA dengan ini membebaskan PIHAK
KEDUA dari segala tuntutan dari pihak lain adalah sepenuhnya menjadi
tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
e. Semua pajak dan lain-lain
kewajiban yang berkenaan dengan sebidang tanah tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab PIHAK PERTAMA sampai dengan hari tanggal dibuat surat pernyataan ini.
f.
PIHAK
PERTAMA menyerahkan semua surat-surat
yang berkenaan dengan sebidang tanah tersebut bagi kepentingan PIHAK KEDUA
dan dengan demikian surat-surat tersebut tidak berlaku lagi bagi kepentingan PIHAK
PERTAMA.
g. Kedua belah pihak dalam hal ini
dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum dan tidak beralih/tetap
pada Kantor Panitia Pengadilan Negeri Kendari.
Demikian Pernyataan ini dibuat
dalam rangkap 2 (dua) dan tanda tangani masing - masing diatas kerta bermaterai
cukup dengan kekuatan hukum yang sama sebagai aslinya, untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Pudahoa,
17 Desember 2012
PIHAK
KEDUA PIHAK
PERTAMA
(Pembeli) (Penjual)
DENI EFENDI,S.COM AGUS.N
Persetujuan
Suami/Istri/Anak
NURMIN
Saksi – saksi :
1.
ALBAR (…………………………..)
2.
INDRA (…………………………..)
Mengetahui
CAMAT
MOWILA Kepala
Desa Pudahoa,
SAIFULLAH,
SE. M.Si AMIR
RACHMAN
Pembina
Tk.I Gol / IV.C
NIP.19680226
199503 1 100