CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN
PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN BIJIH NIKEL ANTARA
PT. AYUDIKA RESOURCES KOLAKA DENGAN PT. SULTRA SARANA BUMI PADA IUP OPERASI
PRODUKSI NO. 592 TAHUN 2010 (KW 09 DES ER 001) KAB. KONAWE UTARA KEC. LASOLO
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Pada hari ini..............................
Tanggal............................ November
tahun Dua Ribu Sebelas Pukul....... ..... wita dibuat dan
ditandatangani PERJANJIAN Kerjasama Usaha Penambangan Bijih Nikel pada IUP
Operasi Produksi PT. SULTRA SARANA BUMI
Kec. Lasolo Kab. Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya
disebut “PERJANJIAN” oleh dan antara ;
1.
Tuan Ahmad Nursiwan Lahir di..........................,.......-........-.............
(..............................................................................................)
bertempat tinggal di jalan Muara Karang Block L6 Selatan No. 2 Jakarta Utara,
Pemegang Kartu Penduduk No :...................................., warga negara
Indonesia. Dalam perjanjian ini bertindak dalam jabatannya tersebut sebagai
pemilik IUP Operasi Produksi Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara No.
592 Tahun 2010 (Kw 009 DES ER 001) untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pertama
2. Tuan Ahmad Harianto, SE Lahir di Kolaka
tanggal tiga bulan tiga tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh satu
(03-03-1971) Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Konggoasa No. 07 Kec. Kolaka Kab.
Kolaka Sulawesi Tenggara Nomor KTP 7401140303710001 Sebagai Direktur Utama PT.
AYU DIKA RESOURCES suatu Badan Hukum yang didirikan dan tunduk pada ketentuan
hukum Republik Indonesia, dengan Akta No. 53 tanggal tiga puluh satu Bulan Oktober
Tahun dua ribu tujuh di Kab. Kolaka di hadapan Notaris Zainuddin Tahir,
SH.,M.Kn untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Bahwa Pihak Pertama adalah Pemegang IUP
Operasi Produksi terletak di Kec. Lasolo Kab. Konawe Utara Provinsi Sulawesi
Tenggara berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 592 Tahun 2010 tanggal 18
Agustus 2010.
Bahwa Pihak Pertama dengan ini bermaksud
mengadakan perjanjian Kerja Sama Usaha Penambangan Bijih Nikel dengan Pihak
Kedua pada Pemegang IUP Operasi Produksi tersebut.
Bahwa selanjutnya para pihak dengan ini setuju untuk
membuat dan menandatangani Perjanjian dengan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1.1
Maksud dan tujuan
dari perjanjian ini adalah Pihak Pertama memberi Kuasa kepada Pihak
Kedua melakukan penambangan biji Nikel pada sebagian wilayah Konsesi IUP
Operasi Produksi (titik koordinat dan peta terlampir).
1.2
Kedua belah pihak
sepakat melakukan penunjukan pihak Ketiga dalam hal penggunaan tenaga maupun
peralatan guna mendukung usaha penambangan yaitu kegiatan penambangan,
pengangkutan dan penjualan biji nikel yang berasal dari Izin Usaha Operasi Produksi
PT. Sultra Sarana Bumi.
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
2.1.1
Melakukan
pengurusan dan menyelesaikan segala bentuk perizinan yang dibutuhkan dalam
melakukan kegiatan usaha penambangan serta perizinan dari aspek lingkungan,
kecuali ijin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan RI pada Kawasan Hutan
Produksi Konservasi.
2.1.2
Pihak Pertama berkewajiban
memberikan dukungan penuh kepada Pihak Kedua, terutama dalam hal
pekerjaan lapangan, mulai dari kelengkapan Dokumen perizinan pengadaan dan
penggunaan fasilitas Infrastruktur, jalan dan semua masalah lainnya yang
terkait dengan aktivitas penambangan.
2.1.3
Dalam melakukan
usaha penambangan kedua belah pihak akan mempriotaskan SDM lokal yang tersedia.
2.1.4
Pihak Pertama berhak menerima pembayaran Konpensasi Fee dari Pihak
Kedua.
2.1.5
Pihak Pertama berhak melakukan Pengawasan pada kwalitas kontrol
barang dilapangan untuk membantu menjaga kwalitas Produksi yang berakibat
terjadinya Reject dari pihak Buyer.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
2.2.1 Melakukan Usaha Penambangan biji nikel yang
meliputi penyediaan tenaga ahli pertambangan, perencanaan penambangan, biaya
penambangan, pengadaan dan perawatan alat, penggalian, kontrol kwalitas, tenaga
preparasi sampel, uji laboratorium kontrol, pemuatan, pengangkutan, penjualan
dan kegiatan lainnya yang mendukung kelancaran usaha penambangan.
2.2.2 berhubungan dengan buyer dan menjual seluruh
biji nikel yang dihasilkan dari kegiatan usaha penambangan pada Ijin Usaha
Produksi tersebut, termasuk didalamnya menetapkan harga dan menerima
pembayarannya.
2.2.3 Berhak melakukan kerjasama dengan pihak
ketiga dalam pelaksanaan usaha penambangan sesuai dengan kewenangannya.
2.2.4 Membayar Jaminan Reklamasi
Rp........................................
(.............................................................) per Hektar dikalikan
dengan luas wilayah yang dikerjasamakan kepada Pihak Pertama sebagai Pemegang
Ijin Usaha Produksi.
2.2.5 Pihak Kedua bertanggung jawab dalam
pelaksanaan Reklamasi pasca tambang dengan cara menyetor dana Jaminan Reklamasi
kepada Pihak Pertama.
2.2.6 Pihak Kedua melakukan aktivitas penambangan
agar senantiasa berkoordinasi dengan Kepala Teknik Tambang PT. Sultra Sarana
Bumi Kabupaten Konawe Utara sebagai penanggung jawab terkait K3-Lingkungan.
PASAL 3
PEMBAYARAN KONPENSASI DAN PELAKSANAAN
PENAMBANGAN
3.1 Besarnya biaya konpensasi Fee yang harus
dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah sebesar US$....../
WMT, dan akan dibayarkan sesuai bunyi ayat 2 dibawah.
3.2 Pembayaran biaya konpensasi akan
dilakukan dengan cara mengikuti Kontrak Jual Beli bijih Nikel yang dilakukan
oleh Pihak
Kedua dengan Pihak Buyer, dan Pihak Kedua akan membayar lunas
sebelum kapal diberangkatkan.
PASAL 4
PAJAK DAN IURAN SERTA PENGEMBANGAN
MASYARAKAT
4.1 Segala macam Pajak yang timbul akibat
kegiatan usaha penambangan ini menjadi kewajiban/tanggung jawab masing-masing
berdasarkan ketentuan perundang-undangan berlaku.
4.2 Segala macam bentuk Iuran menjadi tanggung
jawab Pihak Pertama.
4.3 Royalty ke Negara (Tonase terjual X Harga
Jual X tarif) dan sumbangan kepada pihak ketiga (Rp............/WMT) akan menjadi tanggung
jawab Pihak Kedua dan dibayarkan melalui Pihak Pertama.
4.4 Biaya pengembangan masyarakat menjadi
tanggung jawab Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
PASAL 5
JANGKA WAKTU BERAKHIRNYA PERJANJIAN
5.1 Perjanjian
ini berlaku selama IUP Operasi Produksi PT. Sultra Saran Bumi Kab. Konawe utara
Belum dicabut.
5.2 Perjanjian
ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak karenanya kedua belah pihak sepakat
untuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 kitab
Undang-undang hukum perdata.
PASAL 6
FORCE MAJEURE
Kedua belah pihak dibebaskan dari segala tanggung
jawabnya jika terjadi hal-hal yang diluar kekuasaan ( Force Majeure) antara
lain; bencana alam, gempa bumi, banjir, tanah longsor, embargo ekonomi, perubahan
kebijakan moneter secara drastis, serta perubahan peraturan perundang-undangan
yang mempengaruhi jalannya perekonomian Nasional.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan antara Pihak
Pertama dan Pihak Kedua atau salah satu Pihak tidak melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian maka para pihak sepakat menyelesaikan
dengan musyawarah mufakat, apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka para pihak
sepakat menyelesaikannya secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Indonesia dan memilih tempat di paniteraan Pengadilan Negeri Kab. Konawe
Provinsi Sulawesi Tenggara.
PASAL 8
ADDENDUM
Addendum atau perjanjian tambahan yang belum diatur
dalam kesepakatan perjanjian ini akan ditetapkan kemudian dan tidak terpisahkan
dari perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat untuk menjadi bukti
yang sah kedua belah pihak dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing
dibubuhi materai yang cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak
Kedua
PT. SULTRA
SARANA BUMI PT.
AYU DIKA RESOURCES
KONAWE
UTARA KAB.
KOLAKA
AHMAD NURSIWAN AHMAD HARIANTO, SE
MENGETAHUI,
BUPATI
KONAWE UTARA
Drs. H. ASWAD SULAIMAN, M.Si