Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN

PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN BIJIH NIKEL ANTARA PT. AYUDIKA RESOURCES KOLAKA DENGAN PT. SULTRA SARANA BUMI PADA IUP OPERASI PRODUKSI NO. 592 TAHUN 2010 (KW 09 DES ER 001) KAB. KONAWE UTARA KEC. LASOLO
PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Pada hari ini.............................. Tanggal............................ November tahun Dua Ribu Sebelas  Pukul....... ..... wita dibuat dan ditandatangani PERJANJIAN Kerjasama Usaha Penambangan Bijih Nikel pada IUP Operasi Produksi  PT. SULTRA SARANA BUMI Kec. Lasolo Kab. Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disebut “PERJANJIAN” oleh dan antara ;
1.      Tuan Ahmad Nursiwan Lahir di..........................,.......-........-............. (..............................................................................................) bertempat tinggal di jalan Muara Karang Block L6 Selatan No. 2 Jakarta Utara, Pemegang Kartu Penduduk No :...................................., warga negara Indonesia. Dalam perjanjian ini bertindak dalam jabatannya tersebut sebagai pemilik IUP Operasi Produksi Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara No. 592 Tahun 2010 (Kw 009 DES ER 001) untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
2.      Tuan   Ahmad Harianto, SE Lahir di Kolaka tanggal tiga bulan tiga tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh satu (03-03-1971) Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Konggoasa No. 07 Kec. Kolaka Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara Nomor KTP 7401140303710001 Sebagai Direktur Utama PT. AYU DIKA RESOURCES suatu Badan Hukum yang didirikan dan tunduk pada ketentuan hukum Republik Indonesia, dengan Akta No. 53 tanggal tiga puluh satu Bulan Oktober Tahun dua ribu tujuh di Kab. Kolaka di hadapan Notaris Zainuddin Tahir, SH.,M.Kn untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Bahwa Pihak Pertama adalah Pemegang IUP Operasi Produksi terletak di Kec. Lasolo Kab. Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 592 Tahun 2010 tanggal 18 Agustus 2010.
Bahwa Pihak Pertama dengan ini bermaksud mengadakan perjanjian Kerja Sama Usaha Penambangan Bijih Nikel dengan Pihak Kedua pada Pemegang IUP Operasi Produksi tersebut.
Bahwa selanjutnya para pihak dengan ini setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian dengan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN

1.1              Maksud dan tujuan dari perjanjian ini adalah Pihak Pertama memberi Kuasa kepada Pihak Kedua melakukan penambangan biji Nikel pada sebagian wilayah Konsesi IUP Operasi Produksi (titik koordinat dan peta terlampir).
1.2              Kedua belah pihak sepakat melakukan penunjukan pihak Ketiga dalam hal penggunaan tenaga maupun peralatan guna mendukung usaha penambangan yaitu kegiatan penambangan, pengangkutan dan penjualan biji nikel yang berasal dari Izin Usaha Operasi Produksi PT. Sultra Sarana Bumi.
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
2.1.1        Melakukan pengurusan dan menyelesaikan segala bentuk perizinan yang dibutuhkan dalam melakukan kegiatan usaha penambangan serta perizinan dari aspek lingkungan, kecuali ijin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan RI pada Kawasan Hutan Produksi Konservasi.
2.1.2         Pihak Pertama berkewajiban memberikan dukungan penuh kepada Pihak Kedua, terutama dalam hal pekerjaan lapangan, mulai dari kelengkapan Dokumen perizinan pengadaan dan penggunaan fasilitas Infrastruktur, jalan dan semua masalah lainnya yang terkait dengan aktivitas penambangan.
2.1.3        Dalam melakukan usaha penambangan kedua belah pihak akan mempriotaskan SDM lokal yang tersedia.
2.1.4        Pihak Pertama berhak menerima pembayaran Konpensasi Fee dari Pihak Kedua.
2.1.5        Pihak Pertama berhak melakukan Pengawasan pada kwalitas kontrol barang dilapangan untuk membantu menjaga kwalitas Produksi yang berakibat terjadinya Reject dari pihak Buyer.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
2.2.1    Melakukan Usaha Penambangan biji nikel yang meliputi penyediaan tenaga ahli pertambangan, perencanaan penambangan, biaya penambangan, pengadaan dan perawatan alat, penggalian, kontrol kwalitas, tenaga preparasi sampel, uji laboratorium kontrol, pemuatan, pengangkutan, penjualan dan kegiatan lainnya yang mendukung kelancaran usaha penambangan.
2.2.2    berhubungan dengan buyer dan menjual seluruh biji nikel yang dihasilkan dari kegiatan usaha penambangan pada Ijin Usaha Produksi tersebut, termasuk didalamnya menetapkan harga dan menerima pembayarannya.
2.2.3    Berhak melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan usaha penambangan sesuai dengan kewenangannya.
2.2.4    Membayar Jaminan Reklamasi Rp........................................ (.............................................................) per Hektar dikalikan dengan luas wilayah yang dikerjasamakan kepada Pihak Pertama sebagai Pemegang Ijin Usaha Produksi.
2.2.5    Pihak Kedua bertanggung jawab dalam pelaksanaan Reklamasi pasca tambang dengan cara menyetor dana Jaminan Reklamasi kepada Pihak Pertama.
2.2.6    Pihak Kedua melakukan aktivitas penambangan agar senantiasa berkoordinasi dengan Kepala Teknik Tambang PT. Sultra Sarana Bumi Kabupaten Konawe Utara sebagai penanggung jawab terkait K3-Lingkungan.




PASAL 3
PEMBAYARAN KONPENSASI DAN PELAKSANAAN PENAMBANGAN

3.1       Besarnya biaya konpensasi Fee yang harus dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah sebesar US$....../ WMT, dan akan dibayarkan sesuai bunyi ayat 2 dibawah.
3.2       Pembayaran biaya konpensasi akan dilakukan dengan cara mengikuti Kontrak Jual Beli bijih Nikel yang dilakukan oleh Pihak Kedua dengan Pihak Buyer, dan Pihak Kedua akan membayar lunas sebelum kapal diberangkatkan.
PASAL 4
PAJAK DAN IURAN SERTA PENGEMBANGAN MASYARAKAT

4.1     Segala macam Pajak yang timbul akibat kegiatan usaha penambangan ini menjadi kewajiban/tanggung jawab masing-masing berdasarkan ketentuan perundang-undangan berlaku.
4.2     Segala macam bentuk Iuran menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
4.3     Royalty ke Negara (Tonase terjual X Harga Jual X tarif) dan sumbangan kepada pihak ketiga  (Rp............/WMT) akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua dan dibayarkan melalui Pihak Pertama.
4.4     Biaya pengembangan masyarakat menjadi tanggung jawab Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
PASAL 5
JANGKA WAKTU BERAKHIRNYA PERJANJIAN

5.1       Perjanjian ini berlaku selama IUP Operasi Produksi PT. Sultra Saran Bumi Kab. Konawe utara Belum dicabut.
5.2       Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak karenanya kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 kitab Undang-undang hukum perdata.
PASAL 6
FORCE MAJEURE

Kedua belah pihak dibebaskan dari segala tanggung jawabnya jika terjadi hal-hal yang diluar kekuasaan ( Force Majeure) antara lain; bencana alam, gempa bumi, banjir, tanah longsor, embargo ekonomi, perubahan kebijakan moneter secara drastis, serta perubahan peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi jalannya perekonomian Nasional.





PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua atau salah satu Pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian maka para pihak sepakat menyelesaikan dengan musyawarah mufakat, apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka para pihak sepakat menyelesaikannya secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia dan memilih tempat di paniteraan Pengadilan Negeri Kab. Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

PASAL 8
ADDENDUM

Addendum atau perjanjian tambahan yang belum diatur dalam kesepakatan perjanjian ini akan ditetapkan kemudian dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat untuk menjadi bukti yang sah kedua belah pihak dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing dibubuhi materai yang cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

              Pihak Pertama                                                                        Pihak Kedua
     PT. SULTRA SARANA BUMI                                                    PT. AYU DIKA RESOURCES
             KONAWE UTARA                                                                      KAB. KOLAKA





         AHMAD NURSIWAN                                                          AHMAD HARIANTO, SE

MENGETAHUI,
BUPATI KONAWE UTARA




Drs. H. ASWAD SULAIMAN, M.Si