CONTOH SURAT PERJANJIAN BIAYA INTERMEDIASI
PERJANJIAN BIAYA INTERMEDIASI
KOMODITI : Bijih Nikel
KUANTITAS : 50.000 MT / pengiriman (+/- 10%)
KONTRAK NO. : 01/PT.PP-PT.TJT/I/2011
TANGGAL :
PENJUAL : PT. PANRITA PANDITA
AGEN PENJUAL : Tuan Ahmad Harianto, SE
PEMBELI : PT. TUNAS JAYA TAMAMAS
SYARAT DAN KONDISI
1. Dalam transaksi yang disebutkan
di atas melibatkan pembelian Bijih Nikel, berikut ini akan menetapkan
perlindungan terhadap biaya mediasi dalam kontrak, dapat dilaksanakan dan
dicapai dengan syarat dan kondisi yang disepakati oleh Pembeli dan Penjual.
2. Sekarang, oleh karena itu, kami,
penjual/nama pembayar yang akan ditunjukkan oleh : PT. PANRITA PANDITA,
Alamat: Jl. Halu-Oleo No , 39 Kolaka Sulawesi Tenggara-Indonesia
bertindak sebagai pembayar dengan otoritas penuh dan tanggung jawab, melakukan
perjanjian ini, tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun, serta memberikan jaminan
untuk membayar biaya yang tercantum dalam transaksi perjanjian ini, jika perjanjian
dalam kontrak terlaksana, maka Pembayaran Bersyarat ini dikeluarkan berdasarkan
pengakuan Penjual sebagai tanggung jawab dalam pelaksanaan Penjualan.
3. Kami, nama penjual/pembayar harus
ditunjukkan PT. PANRITA PANDITA, sebagai penjual berdasarakan hukum yang
bertindak dengan otoritas penuh dan tanggung jawab, melakukan dengan ini, tanpa
paksaan dan tekanan, menjamin bahwa hal ini tidak dapat dibatalkan dan akan diisi oleh para
pembayar oleh Bank yang ditunjukkan oleh
agen penjual sesuai dengan rincian dan data lain yang tercantum di perjanjian
ini. Perjanjian ini akan ditandatangani sebagai
penerimaan dari penjual kepada Agen Penjual seperti tercantum di bawah.
4. Pembayar lebih lanjut setuju bahwa
biaya dan komisi sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian ini, adalah
kompensasi untuk jasa intermediasi yang diberikan dan tidak dapat dibatalkan,
yg tak dpt ditebus dan dijamin tanpa syarat harus dibayar sebagai penyelesaian
setiap tahapan system pembayaran yang tercantum dalam kontrak, pembayaran dibuat
dan kirim atau ditransfer langsung ke rekening yang ditunjukkan oleh Agen
Penjual, tanpa penundaan dan bebas dari hukum halangan dan pengurangan, tidak
termasuk penundaan perbankan rutin dan transfer biaya bank.
5. Pembayaran akan dilakukan pada hari yang sama berdasarkan Instruksi
Tetap dari penjual yang mengacu pada tahapan pembayaran dalam kontrak, untuk
membayar kepada rekening Agen Penjual Bank pada setiap tahapan sistem
pembayaran dan setiap pengiriman diselesaikan sampai nilai kontrak sebesar 50.000
MT telah terpenuhi, termasuk semua, penambahan berikutnya ekstensi, rollovers,
modifikasi atau perpanjangan daripadanya. .
6. Semua pihak setuju untuk
menghindari bypass atau meniadakan satu sama lain secara langsung atau tidak
langsung serta untuk menghindari pembayaran komisi atau biaya dalam transaksi
tertunda atau di masa depan selama kontrak akan tetap berlaku antara kedua
belah pihak, atau untuk periode 5 tahun dari tanggal pelaksanaan perjanjian ini
seharusnya tidak hasil kontrak. Pada saat salah satu pihak tidak
boleh mengungkapkan atau mengungkapkan kepada pihak ketiga kode rahasia,
informasi atau referensi dan, atau informasi tersebut disarankan untuk yang
lain sebagai rahasia atau yang diizinkan tanpa izin tertulis resmi dari pihak
lain.
7. Perjanjian ini mencakup dengan
referensi dan menggabungkan Standar Internasional Non-pengelakan dan kondisi
yang ditetapkan oleh International Chamber of Commerce (ICC Publication
500).
8. Segala perselisihan yang timbul sehubungan
dengan kontrak ini, atau pelaksanaan nya, akan diselesaikan melalui perundingan
damai, dalam hal apabila penyelesaian perselisihan tidak dapat dicapai secara
musyawarah, kasus yang sedang sengketa tersebut akan diselesaikan di hadapan
pengadilan Negeri Kolaka.
INFORMASI PERBANKAN
- Nama : Tuan
AHMAD HARIANTO, SE
Perusahaan :
Alamat : Jl. Konggoasa No. 7 Kolaka
KTP no. : 7401140303710001
Telepon : (0405) 2321363
Fax : (0405) 2321363
Hp : 0811 4003233
Nama Bank : Bank Rakyat Indonesia
(BRI)
Bank
Alamat : Cabang Kolaka
Jl. Merdeka
Kolaka Indonesia
Kode SWIFT :
Rekening Bank Nama :
Tuan AHMAD HARIANTO, SE
Rekening Bank :
Komisi rate : US $ 1/MT (Satu US Dollar
Metrik Ton)
Total Jumlah per pengiriman (+/- 10%): (+/- 10%) US
$ 50.000 (Lima Puluh Ribu AS Dollar saja).
Dalam
saksi dokumen ini, yang bertanda tangan telah melaksanakan perjanjian ini pada
tanggal di atas ditunjukkan.
Selasa, 01 Februari 2011
Penerima Yang
Membayar
PT. PANRITA PANDITA
AHMAD
HARIANTO, SE HANAFI
H
Direktur