Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

CONTOH SURAT PERJANJIAN BIAYA INTERMEDIASI

AND NON-CIRCUMVENTION NON DISCLOSURE AGREEMENTPERJANJIAN BIAYA INTERMEDIASI


COMMODITY : Nickel Ore KOMODITI         : Bijih Nikel
QUANTITY : 50,000 MT / shipment (+/- 10 %) KUANTITAS       : 50.000 MT / pengiriman (+/- 10%)
CONTRACT NO. KONTRAK NO. : 01/TAS-HSB/VIII/2010   : 01/PT.PP-PT.TJT/I/2011
DATED : August 19, 2010 TANGGAL          :
SELLER : PT TEKNIK ALUM SERVICE PENJUAL           : PT. PANRITA PANDITA
SELLER'S AGENT : PT ARTHA JAYA SARANA AGEN PENJUAL   : Tuan Ahmad Harianto, SE
BUYER : NINGBO YIFENG CHEMICALS CO LTD PEMBELI           : PT. TUNAS JAYA TAMAMAS
TERMS AND CONDITIONS SYARAT DAN KONDISI
1. 1. In the above mentioned transaction involving the purchase of Nickel Ore , the following will set out the protection of fees should a contract be executed and accomplished under the terms and conditions mutually agreed upon by the Buyer and the Seller. Dalam transaksi yang disebutkan di atas melibatkan pembelian Bijih Nikel, berikut ini akan menetapkan perlindungan terhadap biaya mediasi dalam kontrak, dapat dilaksanakan dan dicapai dengan syarat dan kondisi yang disepakati oleh Pembeli dan Penjual.
2. 2. Now, therefore, we, seller/payor name to be indicated : PT TEKNIK ALUM SERVICE, Address : Jl. Sekarang, oleh karena itu, kami, penjual/nama pembayar yang akan ditunjukkan oleh : PT. PANRITA PANDITA, Alamat: Jl. Halu-Oleo NoMT Haryono, Kompleks Balikpapan Baru, Ruko Sentra Eropa Blok AB1 no 11, Rt 052, Kel Dumai, Balikpapan - Indonesia as acting with full corporate authority and responsibility, do herewith, without prejudice and recourse, guarantee to pay the fees stated under the transaction referred above, if and when the product is effectively delivered., 39 Kolaka Sulawesi Tenggara-Indonesia bertindak sebagai pembayar dengan otoritas penuh dan tanggung jawab, melakukan perjanjian ini, tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun, serta memberikan jaminan untuk membayar biaya yang tercantum dalam transaksi perjanjian ini, jika perjanjian dalam kontrak terlaksana, maka Pembayaran Bersyarat ini dikeluarkan berdasarkan pengakuan Penjual sebagai tanggung jawab dalam pelaksanaan Penjualan.
3. 3. We, seller name/payor to be indicated PT TEKNIK ALUM SERVICE, as the legal Seller acting with full corporate authority and responsibility, do herewith, without prejudice and recourse, guarantee that this Irrevocable Master Fee Protection Agreement (IMFPA) will be filled in by the Payor Bank details and other necessary data. Kami, nama penjual/pembayar harus ditunjukkan PT. PANRITA PANDITA, sebagai penjual berdasarakan hukum yang bertindak dengan otoritas penuh dan tanggung jawab, melakukan dengan ini, tanpa paksaan dan tekanan, menjamin bahwa hal ini tidak dapat dibatalkan dan akan diisi oleh para pembayar oleh  Bank yang ditunjukkan oleh agen penjual sesuai dengan rincian dan data lain yang tercantum di perjanjian ini. This MFPA will be countersigned as acceptance by Buyer or Seller's Broker as stated below. Perjanjian ini akan ditandatangani sebagai penerimaan dari penjual kepada Agen Penjual seperti tercantum di bawah.
4. 4. The Payor further agrees that the fees and commissions stated herewith, are compensation for intermediation services rendered and are irrevocable, irretrievable and unconditionally guaranteed to be paid as each settlement is made and wire transferred to the indicated accounts, without undue delay and to be free of legal impediment and any deductions, excluding routine banking delays and bank transfer fees, for this and all subsequent transactions with the above mentioned Seller. Pembayar lebih lanjut setuju bahwa biaya dan komisi sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian ini, adalah kompensasi untuk jasa intermediasi yang diberikan dan tidak dapat dibatalkan, yg tak dpt ditebus dan dijamin tanpa syarat harus dibayar sebagai penyelesaian setiap tahapan system pembayaran yang tercantum dalam kontrak, pembayaran dibuat dan kirim atau ditransfer langsung ke rekening yang ditunjukkan oleh Agen Penjual, tanpa penundaan dan bebas dari hukum halangan dan pengurangan, tidak termasuk penundaan perbankan rutin dan transfer biaya bank.
 5. 5. Payment will be made in the same day based on Standing Instruction from seller to paying bank at each and every shipment settled until the total contract amount has been closed in full, including all subsequent extensions, additions, rollovers, modifications or renewals thereof. Pembayaran akan dilakukan pada hari yang sama berdasarkan Instruksi Tetap dari penjual yang mengacu pada tahapan pembayaran dalam kontrak, untuk membayar kepada rekening Agen Penjual Bank pada setiap tahapan sistem pembayaran dan setiap pengiriman diselesaikan sampai nilai kontrak sebesar 50.000 MT telah terpenuhi, termasuk semua, penambahan berikutnya ekstensi, rollovers, modifikasi atau perpanjangan daripadanya. The Payor agrees to execute and place pay orders in full force with the paying bank or entity for the purpose of payment to the Intermediaries once the Buyer's financial instrument is fully accepted in accordance with the contractual terms and conditions..


6. 6. All parties agree not to circumvent, avoid, bypass or obviate each other directly or indirectly to avoid payment of commissions or fees in any transaction pending or in the future for as long as any contract shall remain in force between the principals, or for a period of 5 years from the date of the execution of this agreement should no contract result. Semua pihak setuju untuk menghindari bypass atau meniadakan satu sama lain secara langsung atau tidak langsung serta untuk menghindari pembayaran komisi atau biaya dalam transaksi tertunda atau di masa depan selama kontrak akan tetap berlaku antara kedua belah pihak, atau untuk periode 5 tahun dari tanggal pelaksanaan perjanjian ini seharusnya tidak hasil kontrak. At no time shall either party disclose or otherwise reveal to any third party any confidential information, code or reference and, or any such information advised to the other as being confidential or privileged without the formal written permission of the other party. Pada saat salah satu pihak tidak boleh mengungkapkan atau mengungkapkan kepada pihak ketiga kode rahasia, informasi atau referensi dan, atau informasi tersebut disarankan untuk yang lain sebagai rahasia atau yang diizinkan tanpa izin tertulis resmi dari pihak lain.
7. 7. This Agreement includes by reference and incorporates the Standard International Non-Circumvention and conditions as set forth by International Chamber of Commerce (ICC Publication 500). Perjanjian ini mencakup dengan referensi dan menggabungkan Standar Internasional Non-pengelakan dan kondisi yang ditetapkan oleh International Chamber of Commerce (ICC Publication 500).
8. 9.8. All disputes in connection with this contract, or the execution thereof, shall be settled by amicable negotiation; venue to be Jakarta, Indonesia and in the English Language In the event where no settlement can be reach, the case under dispute shall be finally settled under the rules of reconciliation and arbitration of the International Chamber of Commerce, Indonesia by one or more arbitration in accordance with said rules. Segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan kontrak ini, atau pelaksanaan nya, akan diselesaikan melalui perundingan damai, dalam hal apabila penyelesaian perselisihan tidak dapat dicapai secara musyawarah, kasus yang sedang sengketa tersebut akan diselesaikan di hadapan pengadilan Negeri Kolaka.
BANKING INFORMATION INFORMASI PERBANKAN
  1. Name : LANIJANTI MUNALIMNama                                : Tuan AHMAD HARIANTO, SE
Company : PT Artha Jaya Sarana        Perusahaan                        :
Address : Jl.        Alamat                       : Jl. Duri Nirmala IV no 9, Jakarta Konggoasa No. 7 Kolaka
KTP no.        KTP no. : 3603284606630003                     : 7401140303710001
Phone : (021) 5472629, 081318019131        Telepon                     : (0405) 2321363
Fax : (021) 5468563        Fax                           : (0405) 2321363
        Hp                            : 0811  4003233
Bank Name : PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA ( BII )        Nama Bank                        : Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Address : Gading Serpong Branch        Bank Alamat               : Cabang Kolaka
Jl.                                          Jl. Merdeka KolakaRaya Bulevard Blok AA 4 no 27, Gading SerpongMerdeTangerang - Indonesia Indonesia
SWIFT Code : IBBK IDJA        Kode SWIFT                 :
Bank Account Name : LANIJANTI MUNALIM        Rekening Bank Nama   : Tuan AHMAD HARIANTO, SE Bank Account : 2 – 250 - 001416
Rekening Bank            :
Commission rate : US$ 1.0 / WMT ( One US Dollar Only per Wet MetricKomisi rate                 : US $ 1/MT (Satu US Dollar Metrik Ton)
Total Amount per shipment (+/- 10%) : (+/- 10%) US$ 50,000 (Fifty Thousand US
Total Jumlah per pengiriman (+/- 10%): (+/- 10%) US $ 50.000 (Lima Puluh Ribu AS Dollar only) .Dollar saja).
In witness hereof, the undersigned have executed this agreement on the date above indicated.Dalam saksi dokumen ini, yang bertanda tangan telah melaksanakan perjanjian ini pada tanggal di atas ditunjukkan.

    August 19, 201Se     Selasa,  01 Februari 2011
Penerima                                           Yang Membayar                         
                                                        PT. PANRITA PANDITA





AHMAD HARIANTO, SE                      HANAFI H
DirekturSigned & Sealed Signed & Sealed