Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Pengertian Dasar Dasar Pancasila Pelaksanaan kesusilaan yang lima

PANCASILA DAN NEGARA 

Pengertian Pancasila 
Pancasila artinya adalah lima dasar atau asas, yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak jaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Sutasoma Kertanegara karangan Prapanca dan buku Sutosoma karangan Tantular. Dalam buku Sutosoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama) yaitu sebagai berikut: 

1. Tidak boleh melakukan kekerasan. 
2. Tidak boleh mencuri. 
3. Tidak boleh berjiwa dengki. 
4. Tidak bileh berbohong. 
5. Tidak boleh mabuk minuman keras/obat-obatan terlarang. 

Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar Negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai dasar Negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah: 

1. Ketuhanan Yang Maha Esa 
2. Kemanusian yang adil dan beradab. 
3. Persatuan Indonesia 
4. Kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Kelima sila tersbut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia. 


Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa 

Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way if life, weltanschauung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti semua tingkah laku dan tindakan pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bias dipisahkan satu dengan yang lain. Keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis. 


Pancasila Sebagai Dasar Negara 

Pancasila sebagai falsafah Negara (philosohische gronslag) dari Negara idiologi Negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau peyelenggaraan Negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “…. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …” 

Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasdar Negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok yaitu: 
  • Pancasila dasar Negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini telah tertuang dalam ketetapan MPR No.XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978, merupakan pengertian yudiritis ketatanegaraan. 
  • Pancasila sebagai pengatur hidup kewarga negaraan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologi). 
  • Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis).