Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Contoh Surat Perjanjian Sewa Alat Berat

Contoh Surat Perjanjian Sewa Alat Berat


SURAT PERJANJIAN SEWA ALAT BERAT
Nomor : 001/AG/……..-……./VI/2013



Pada hari ini, Senin, tanggal empat  belas bulan Juni tahun dua ribu tiga belas (14-06-2013), yang bertanda tangan di bawah ini:

1.          PT. TORAJA INTI MINERAL, yang berkantor di Jl.Supu Yusup No.16, Kendari – Sulawesi Tenggara, dalam hal ini diwakili oleh Romy Yulius Sendana,ST yang bertindak dalam kedudukannya sebagai  Direktur, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

2.          CV. PUTRA SURYA PERKASA, yang berkantor di Jl.Yos Sudarso No.195, Makassar – Sulawesi Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Vicky Ho,SH yang bertindak dalam kedudukannya sebagai Direktur, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (untuk selanjutnya dalam kontrak ini masing – masing disebut sebagai “PIHAK” dan secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK dan atau KEDUA BELAH PIHAK”) terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.       PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang bekerjasama dengan PT. Stargate Pacific Resources selaku pemegang ijin kuasa pertambangan yang terletak di Kabupaten Konawe Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan kontrak kerja antara Pihak Pertama dengan PT. Stargate Pasifik Resources.
2.       PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewa unit dan peralatan berat milik PIHAK KEDUA.
3.       PIHAK KEDUA adalah pemilik alat - alat berat yang disewa oleh PIHAK PERTAMA dalarn perjanjian ini.


Dengan ini PIHAK PERTAMA menyewa unit dan peralatan berat milik PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA menerima penunjukan tersebut dan KEDUA BELAH PIHAK menerima dan sepakat atas seluruh persyaratan kontrak ini dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang pada pasal – pasal sebagai berikut:

PASAL 1
DEFINISI ATAU ISTILAH

Untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman dan perbedaan istilah antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam menjalankan pekerjaan yang ditentukan dan disepakati dalam perjanjian kontrak kerja ini, maka berikut adalah pengertian dari beberapa istilah yang dipergunakan, kecuali pengertiaannya menyatakan lain:

1.          “Kontrak” berarti perjanjian ini yang disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dimana tercantum persyaratan dan ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban KEDUA BELAH PIHAK serta dokumen – dokumen lainnya yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak ini.
2.          “Masa Berlaku” adalah keseluruhan jangka waktu Kontrak.
3.           “Alat” adalah alat – alat produksi berupa alat berat seperti Hydraulic Excavator, Bulldozer, Dump Truck/Articulate Dump Truck dan alat-alat non produksi yang digunakan dalam pekerjaan ini.
4.          Bulan Produksi dimulai dari tanggal 1 (satu) dan berakhir pada tanggal terakhir bulan yang bersangkutan.
5.          Stockpile atau Stockyard adalah tempat penumpukan material bijih nikel di lokasi tertentu sebelum dikapalkan.
6.          Bijih adalah batuan cadangan bijih Nikel dalam kondisi pasar umum, digolongkan ke dalam Limonite dan Saprolite.



PASAL 2
ALAT BERAT DAN BIAYA SEWA

1.          PIHAK PERTAMA menyewa alat-alat berikut dari PIHAK KEDUA:


NO
UNIT
JUMLAH UNIT
HARGA RENTAL
MININUM JAM KERJA
1

  2
Excavator Komatsu PC 200 M10 Minimal Tahun 2012
Buldozer Caterpillar D6 Tahun Minimal Tahun 2012
3 (Tiga)

1 (Satu)
Rp. 240.000,- / jam / unit

Rp. 440.000,- / jam / unit
200 jam

200 jam

2.          Harga sewa/rental tersebut sudah termasuk pajak PPN 10 % dan PPH pasal 23. PPH pasal 23 ditanggung oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia.
3.          Harga sewa/rental tersebut tidak termasuk pemakaian bahan bakar solar. Bahan bakar solar ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
4.          Harga sewa/rental tersebut termasuk 2 (dua) orang operator alat berat untuk jam kerja shift 1 yaitu mulai pukul 07.00-17.00,  dan Operator alat berat  untuk jam kerja shift 2 yaitu mulai pukul 19.00-05.00 ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
5.          Besarnya sewa per-jam untuk kelebihan jam kerja, sama besarnya dengan uang sewa yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini.
6.          Biaya Mobilisasi sebesar ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

1.       Masa sewa mulai berlaku sejak tanggal ….. Juni 2013.
2.       Jangka waktu sewa adalah 6 (enam) bulan. Apabila minimum masa sewa (hour meter) alat tidak tercapai, maka PIHAK PERTAMA tetap akan membayar sewa minimum jam selama masa kontrak.
3.       Perhitungan hour meter (HM) akan dimulai pada saat alat-alat tiba di lokasi tambang milik PIHAK PERTAMA dan setelah dilakukan uji kelayakan (commissioning) dan Induksi serta siap untuk memulai pekerjaan.
4.       Selama masa sewa, apabila PIHAK KEDUA membatalkan kontrak atau menarik alat beratnya secara sepihak maka PIHAK PERTAMA berhak menuntut ganti rugi dari PIHAK KEDUA.








PASAL 4
PEMBAYARAN

  1.  Penghitungan pembayaran HM alat dimulai dari tanggal 1 (satu) dan berakhir pada tanggal terakhir setiap bulan tersebu.
  2. Pembayaran di lakukan setiap 30 hari masa kerja alat berat,yang dilengkapi dengan Invoice penagihan Hour Meter dan berita acara pemakaain total Hour meter alat berat selama 30 (tiga puluh) hari masa kerja dan pembayaran dilakukan seminggu setelah terbitnya invoice.
  3. Apabila pekerjaan alat tidak mencapai minimum jam kerja 200(dua ratus) HM untuk masing-masing unit, maka pihak pertama tetap harus membayar 200 (dua ratus)HM per 1 (satu) bulan kalender, dan apabila pekerjaan lebih dari 200 (dua ratus)HM per 1 (satu) bulan kalender maka, kelebihan jam kerja tetap harus dihitung sesuai dengan tarif per HM.
  4. Pembayaran dilakukan berdasarkan jam operasi (hour meter) dari alat berat.
  5. Apabila dalam 1 bulan hour meter alat tidak mencapai minimum 200 jam yang diakibatkan oleh kerusakan alat atau tidak mencapai 85% dari Mechanical Availability (MA) maka pembayaran dilakukan sesuai jam akhir yang dicapai dalam bulan tersebut.
  6. Apabila selama 3 (tiga) bulan berturut-turut PIHAK KEDUA tidak berhasil mencapai 85% MA, maka PIHAK PERTAMA berhak memutuskan kontrak dan pembayaran sewa dilakukan secara pro-rata terhadap jam operasi (hour meter) alat yang sudah terpakai. PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pembayaran sewa minimum selama jangka waktu kontrak.
  7. Apabila pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, maka PIHAK KEDUA berhak menghentikan pengoperasian alat dan menarik alat tanpa syarat. Untuk penarikan dan/atau penghentian pengoperasian, PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA 2 (dua) minggu sebelumnya.
  8. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (demo dan huru-hara) yang muncul karena bukan karena disebabkan oleh PIHAK KEDUA, sehingga menyebabkan tidak beroperasinya alat berat maka PIHAK KEDUA berhak memberikan minimum cash kepada PIHAK PERTAMA sebesar 8 (Delapan) jam kerja untuk 1 unit alat berat. atau bahkan cenderung ke pengrusakan alat berat, maka demi keamanan alat berat, PIHAK KEDUA berhak untuk segera melakukan penarikan alat berat dari lokasi kerja dan dana yang telah diterima dari PIHAK KEDUA tidak dapat ditarik kembali dan menjadi hak PIHAK KEDUA. Untuk penarikan dan/atau penghentian pengoperasian, PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA 2(dua) minggu sebelumnya.
  9. Pembayaran dilakukan melalui Transfer ke Rekening Bank

Nama Bank                           :  BCA
Nomer Rekening                 :  4050272767
Atas nama                             :  Vicky Ho, SH.

Nama Bank                                 : Mandiri
Nomer Rekening.                       : 152.000.9889.458
Atas Nama                                   : Vicky Ho, SH




PASAL 5
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK

1.       Kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA dalam Perjanjian ini meliputi:
a.       Melakukan pembayaran sewa sesuai ketentuan pembayaran yang ditentukan.
b.       Membebaskan PIHAK KEDUA dari segala macam tuntutan atau resiko yang timbul dari berbagai pihak terhadap pengoperasian alat berat di Lokasi Kerja PIHAK PERTAMA kecuali tuntutan tersebut adalah disebabkan karena kelalaian PIHAK KEDUA atau kelalaian operator dari PIHAK KEDUA.
c.        Menyediakan bahan bakar. Diwajibkan bahan bakar pertamina dengan kualitas baik.
d.       Menyediakan tempat penginapan yang layak untuk operator alat berat PIHAK KEDUA.
e.       Menyediakan konsumsi yang layak untuk operator alat berat PIHAK KEDUA.
f.         Bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan pengoperasian alat di lapangan. Apabila terdapat kerusakan alat, pencurian dan penyitaan dalam bentuk apapun, dilakukan secara sengaja maupun tidak disengaja oleh karena kelalaian PIHAK PERTAMA, pihak ketiga atau pihak yang berwajib maka PIHAK PERTAMA wajib membayar ganti rugi terhadap unit tersebut.
g.       Apabila terjadi unit yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan kondisi kerja atau perintah dari PIHAK PERTAMA, minimum jam sewa tetap berjalan. lni tidak berlaku apabila disebabkan kelalaian dari PIHAK KEDUA.
h.       Apabila alat digunakan pada area kerja yang melanggar hukum, maka segala resiko menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berhak menarik peralatan tersebut.
i.         Berhak untuk menginstruksikan, mengarahkan, memerintahkan, memberi teguran merekomendasi, memberhentikan seluruh personal PIHAK KEDUA melalui prosedur yang berlaku, apabila apa yang dikerjakan tidak sesuai dengan prosedur.
j.         Berhak mengajukan claim terhadap kondisi alat, operator, crew maintenance PIHAK KEDUA apabila tidak sesuai dengan ketentuan.
k.        Bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan personal PIHAK KEDUA selama dalam lokasi kerja yang menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
l.         Mengembalikan alat berat pada akhir kontrak berdasarkan kesepakatan bersama dalam keadaan bersih, kondisi yang balk /layak.



2.       Kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini meliputi:
a.       Menyediakan alat berat, yang sesuai dengan yang tercantum dalam pasal (2) Perjanjian ini, dalam keadaan siap pakal dengan Physical Availability minimal 85%.
b.       Melakukan rencana perbaikkan untuk komponen-komponen utama (selain kerusakan yang disebabkan oleh salah pemakaian atau kerusakan akibat kondisi lapangan yang buruk).
c.        Melakukan perawatan berkala terhadap alat-alat berat dalam waktu diluar 200 jam minimum per bulan.
d.       Melakukan preventive maintenance sesuai dengan Operation Maintenance manual dalam waktu diluar 200 jam minimum per bulan.
e.       Menyediakan peralatan (tools) dan spare parts alat yang cukup untuk maintenance dalam waktu 1x24 jam.
f.         Menyediakan personal yang cukup dan competence untuk maintenance alat-alat berat.
g.       Menyediakan operator yang cukup dan competence dalam pengoperasian alat —alat berat serta pengalaman dalam pekerjaan penambangan Nickel.
h.       Menyediakan perlengkapan pendukung safety untuk alat berat yaitu lampu rotary dan tabung pemadam kebakaran per 1(Satu) unit alat berat.
i.         Menyediakan perlengkapan safety untuk operator alat berat yaitu Helm warna kuning,rompi dan sepatu safety.
j.         Membayar gaji bulanan dan uang insentif per jam untuk 2 (dua) orang operator alat berat.
k.        Berhak melakukan pengawasan terhadap alat berat pada saat beroperasi.
l.         Bertanggung jawab penuh atas kerusakan atau kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian PIHAK KEDUA.
m.      Memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis 2 (dua) minggu sebelum apabila menarik atau menghentikan operasi karena sebab apapun.


3.       Kerjasama para pihak meliputi:
a.       Kedua belah pihak menyetujui akan berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan ketentuan dalam perjanjian ini sehingga akan tercipta metode kerja yang sangat efisien dan bisa menguntungkan kedua belah pihak.
b.       Kepedulian terhadap kemajuan operasi penambangan.
c.        Kepedulian terhadap lingkungan sekitar (environmental aspect).
d.       Kepedulian terhadap program keamanan dan keselamatan kerja.
e.       Kepedulian terhadap Community Development.
f.         Praktek penambangan dilakukan dengan cara yang meminimalkan pengotoran dan kehilangan Nickel Ore. PIHAK PERTAMA akan melakukan pengawasan secara konstan dan ketat selama periode penambangan PIHAK KEDUA harus menjamin bahwa alat -alat yang akan di pakai bersih dari material pengotor.





PASAL 6
KEADAAN UMUM

1.       Modifikasi Alat Berat, PIHAK PERTAMA tidak diperbolehkan untuk merubah atau menambah fisik alat berat balk sebagian atau keseluruhan tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
2.       KEDUA BELAH PIHAK harus menunjuk wakil masing-masing untuk penandatanganan jam kerja tiap Alat Berat dan pembuatan berita acara yang berlangsung di lapangan.
3.       PIHAK PERTAMA berhak menolak alat-alat berat yang telah dikirim/didatangkan oleh PIHAK KEDUA, apabila baik kondisi fisik, performa maupun tahun pembuatan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam pasal (2) Perjanjian ini.
4.       Surat perjanjian sewa menyewa ini berlaku sejak ditandatanganinya oleh KEDUA BELAH PIHAK.




PASAL 7
FORCE MAJEURE

1.       Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah huru-hara lewat 3 (tiga) hari berturut-turut, tanah longsor, banjir, gempa bumi, kerusuhan sipil dan lain — lain yang terjadi di lokasi kerja yang tidak dapat diatasi oleh KEDUA BELAH PIHAK dan nyata-nyatanya menganggu/menghambat jalannya pekerjaan.
2.       Apabila terjadi Force Majeur maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, selambat- lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari secara setelah terjadinya keadaan tersebut, dengan disertai bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.



PASAL 8
PEMBATALAN PERJANJIAN

1.       PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu dapat memutuskan surat perjanjian secara sepihak dengan PIHAK KEDUA apabila terjadi penyimpangan dari isi surat perjanjian yang telah disepakati oleh KEDUA BELAH PIHAK dan dalam hal PIHAK KEDUA karena kelalaiannya tidak dapat memenuhi pekerjaan dengan baik.
2.       PIHAK KEDUA sewaktu-waktu dapat memutuskan surat perjanjian secara sepihak dengan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berhak menarik seluruh Alat dan personilnya tanpa gangguan / larangan dari PIHAK PERTAMA atau pihak manapun dengan memberikan pernyataan tertulis dua bulan di muka, apabila
a.       Terjadinya penyimpangan dari isi surat perjanjian yang telah disepakati oleh KEDUA BELAH PIHAK dan dalam hal ini seluruh pembayaran menjadi hak PIHAK KEDUA dan dokumen penagihan yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA wajib dibayarkan kepada PIHAK KEDUA.
b.       PIHAK PERTAMA tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai surat perjanjian yang disepakati.
3.       KEDUA BELAH PIHAK sepakat apabila ijin Kuasa Pertambangan yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA dicabut/dibatalkan oleh pemerintah/instansi yang berwenang dan bukan karena kesalahan PIHAK KEDUA, maka surat perjanjian ini menjadi batal dan antara PIHAK KEDUA dengan PIHAK KEDUA saling memberikan pembebasan dan pelunasan terhadap tanggung jawab masing-masing pihak sebagaimana yang telan diatur dalam kontrak ini sampai dengan tanggal pencabutan/pembatalan Ijin Kuasa Pertambangan tersebut.
4.       Sehubungan dengan pembatalan surat perjanjian ini, KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 kitab Undang- undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia sepanjang mengenai diperlukannya keputusan hakim untuk pembatalan ini.



PASAL 9
KETAATAN TERHADAP HUKUM

1.       PIHAK KEDUA harus menaati seluruh peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia berkenaan dengan usaha, peralatan, dan karyawan PIHAK KEDUA yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan penambangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
2.       Lebih jauh lagi KEDUA BELAH PIHAK menyatakan bahwa Perjanjian ini dilkakukan dengan itikad baik dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



PASAL 10
KERAHASIAAN

1.       Seluruh informasi yang diperoleh KEDUA BELAH PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh disampaikan kepada pihak ketiga atau pihak manapun tanpa terkecuali, tanpa persetujuan dan ijin secara tertulis kepada KEDUA BELAH PIHAK secara bersama - sama
2.       Sebagaimana dimakasud pada ayat 1 diatas, KEDUA BELAH PIHAK akan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang berhubungan dengan Perjanjian ini, meskipun Perjanjian ini telah berakhir.



PASAL 11
PASAL PENUTUP

1.       Hal-hal yang belum diatur dalam Addendum surat perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK.
2.       Segala lampiran perjanjian-perjanjian, surat-surat, perubahan-perubahan (addendum), baik yang telah ada sekarang maupun di kemudian hari adalah merupakan satu ketentuan dan kesatuan dari surat perjanjian ini yang tidak terpisahkan.
3.       Surat Perjanjian ini di buat rangkap 2 (dua) ditanda tangan di atas materal yang cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan agar masing—masing PIHAK dapat melaksanakannnya dengan sebaik- balknya.




                               
PIHAK PERTAMA
PT. TORAJA INTI MINERAL






ROMY YULIUS SENDANA,ST
Direktur Utama

PIHAK KEDUA
 CV. PUTRA SURYA PERKASA






Vicky Ho,SH
Direktur