Contoh Surat Perjanjian Sewa Alat Berat
Contoh Surat Perjanjian Sewa Alat Berat
SURAT
PERJANJIAN SEWA ALAT BERAT
Nomor
: 001/AG/……..-……./VI/2013
Pada hari ini, Senin, tanggal empat belas bulan Juni tahun dua ribu tiga belas (14-06-2013), yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
PT. TORAJA
INTI MINERAL, yang
berkantor di Jl.Supu
Yusup No.16, Kendari
– Sulawesi Tenggara, dalam hal ini diwakili oleh Romy Yulius Sendana,ST yang
bertindak dalam kedudukannya sebagai Direktur, yang selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
2.
CV. PUTRA SURYA PERKASA,
yang
berkantor di Jl.Yos
Sudarso No.195, Makassar
– Sulawesi Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Vicky Ho,SH yang
bertindak dalam kedudukannya sebagai Direktur, yang selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK
PERTAMA
dan PIHAK KEDUA (untuk selanjutnya
dalam kontrak ini masing – masing disebut sebagai “PIHAK” dan secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK dan atau KEDUA BELAH PIHAK”)
terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. PIHAK
PERTAMA
adalah perusahaan yang bekerjasama dengan PT.
Stargate Pacific Resources selaku pemegang ijin kuasa pertambangan yang
terletak di Kabupaten Konawe Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan
kontrak kerja antara Pihak Pertama dengan PT.
Stargate Pasifik Resources.
2. PIHAK
PERTAMA
bermaksud untuk menyewa unit dan peralatan berat milik PIHAK KEDUA.
3. PIHAK
KEDUA
adalah pemilik alat - alat berat yang disewa oleh PIHAK PERTAMA dalarn perjanjian ini.
Dengan ini PIHAK PERTAMA menyewa unit dan peralatan berat milik PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA menerima penunjukan tersebut dan KEDUA BELAH PIHAK menerima dan sepakat atas seluruh persyaratan kontrak
ini dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang pada pasal – pasal sebagai berikut:
PASAL
1
DEFINISI
ATAU ISTILAH
Untuk menghindari terjadinya
kesalahpahaman dan perbedaan istilah antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA dalam menjalankan pekerjaan yang ditentukan dan disepakati dalam
perjanjian kontrak kerja ini, maka berikut adalah pengertian dari beberapa
istilah yang dipergunakan, kecuali pengertiaannya menyatakan lain:
1.
“Kontrak” berarti perjanjian
ini yang disepakati oleh PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA dimana tercantum
persyaratan dan ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban KEDUA BELAH PIHAK serta dokumen – dokumen lainnya yang merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari kontrak ini.
2.
“Masa Berlaku” adalah keseluruhan
jangka waktu Kontrak.
3.
“Alat” adalah alat – alat produksi
berupa alat berat seperti Hydraulic Excavator, Bulldozer, Dump Truck/Articulate
Dump Truck dan alat-alat non produksi yang digunakan dalam pekerjaan ini.
4.
Bulan Produksi dimulai dari tanggal
1 (satu) dan berakhir pada tanggal terakhir bulan yang bersangkutan.
5.
Stockpile atau Stockyard adalah tempat penumpukan
material bijih nikel di lokasi tertentu sebelum dikapalkan.
6.
Bijih adalah batuan
cadangan bijih Nikel dalam kondisi pasar umum, digolongkan ke dalam Limonite
dan Saprolite.
PASAL
2
ALAT
BERAT DAN BIAYA SEWA
1.
PIHAK PERTAMA menyewa alat-alat
berikut dari PIHAK KEDUA:
NO
|
UNIT
|
JUMLAH UNIT
|
HARGA RENTAL
|
MININUM JAM KERJA
|
1
2
|
Excavator Komatsu PC 200 M10 Minimal
Tahun 2012
Buldozer Caterpillar D6 Tahun Minimal Tahun 2012
|
3 (Tiga)
1 (Satu)
|
Rp. 240.000,- / jam / unit
Rp. 440.000,- / jam / unit
|
200 jam
200 jam
|
2.
Harga
sewa/rental tersebut sudah termasuk pajak PPN 10 % dan PPH pasal 23. PPH pasal
23 ditanggung oleh PIHAK KEDUA
sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia.
3.
Harga
sewa/rental tersebut tidak termasuk pemakaian bahan bakar solar. Bahan bakar
solar ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
4.
Harga
sewa/rental tersebut termasuk 2 (dua) orang operator alat berat untuk jam kerja
shift 1 yaitu mulai pukul 07.00-17.00,
dan Operator alat berat untuk jam
kerja shift 2 yaitu mulai pukul 19.00-05.00 ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
5.
Besarnya
sewa per-jam untuk kelebihan jam kerja, sama besarnya dengan uang sewa yang
telah ditetapkan dalam perjanjian ini.
6.
Biaya
Mobilisasi sebesar ditanggung oleh PIHAK
PERTAMA.
PASAL
3
JANGKA
WAKTU PERJANJIAN
1. Masa sewa mulai
berlaku sejak tanggal ….. Juni 2013.
2. Jangka waktu sewa
adalah 6 (enam) bulan. Apabila minimum masa sewa (hour meter) alat tidak
tercapai, maka PIHAK PERTAMA tetap
akan membayar sewa minimum jam selama masa kontrak.
3. Perhitungan hour
meter (HM) akan dimulai pada saat alat-alat tiba di lokasi tambang milik PIHAK PERTAMA dan setelah dilakukan uji
kelayakan (commissioning) dan Induksi serta siap untuk memulai pekerjaan.
4. Selama masa sewa,
apabila PIHAK KEDUA membatalkan kontrak
atau menarik alat beratnya secara sepihak maka PIHAK PERTAMA berhak menuntut ganti rugi dari PIHAK KEDUA.
PASAL 4
PEMBAYARAN
- Penghitungan pembayaran HM alat dimulai dari tanggal 1 (satu) dan berakhir pada tanggal terakhir setiap bulan tersebu.
- Pembayaran di lakukan setiap 30 hari masa kerja alat berat,yang dilengkapi dengan Invoice penagihan Hour Meter dan berita acara pemakaain total Hour meter alat berat selama 30 (tiga puluh) hari masa kerja dan pembayaran dilakukan seminggu setelah terbitnya invoice.
- Apabila pekerjaan alat tidak mencapai minimum jam kerja 200(dua ratus) HM untuk masing-masing unit, maka pihak pertama tetap harus membayar 200 (dua ratus)HM per 1 (satu) bulan kalender, dan apabila pekerjaan lebih dari 200 (dua ratus)HM per 1 (satu) bulan kalender maka, kelebihan jam kerja tetap harus dihitung sesuai dengan tarif per HM.
- Pembayaran dilakukan berdasarkan jam operasi (hour meter) dari alat berat.
- Apabila dalam 1 bulan hour meter alat tidak mencapai minimum 200 jam yang diakibatkan oleh kerusakan alat atau tidak mencapai 85% dari Mechanical Availability (MA) maka pembayaran dilakukan sesuai jam akhir yang dicapai dalam bulan tersebut.
- Apabila selama 3 (tiga) bulan berturut-turut PIHAK KEDUA tidak berhasil mencapai 85% MA, maka PIHAK PERTAMA berhak memutuskan kontrak dan pembayaran sewa dilakukan secara pro-rata terhadap jam operasi (hour meter) alat yang sudah terpakai. PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pembayaran sewa minimum selama jangka waktu kontrak.
- Apabila pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, maka PIHAK KEDUA berhak menghentikan pengoperasian alat dan menarik alat tanpa syarat. Untuk penarikan dan/atau penghentian pengoperasian, PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA 2 (dua) minggu sebelumnya.
- Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (demo dan huru-hara) yang muncul karena bukan karena disebabkan oleh PIHAK KEDUA, sehingga menyebabkan tidak beroperasinya alat berat maka PIHAK KEDUA berhak memberikan minimum cash kepada PIHAK PERTAMA sebesar 8 (Delapan) jam kerja untuk 1 unit alat berat. atau bahkan cenderung ke pengrusakan alat berat, maka demi keamanan alat berat, PIHAK KEDUA berhak untuk segera melakukan penarikan alat berat dari lokasi kerja dan dana yang telah diterima dari PIHAK KEDUA tidak dapat ditarik kembali dan menjadi hak PIHAK KEDUA. Untuk penarikan dan/atau penghentian pengoperasian, PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA 2(dua) minggu sebelumnya.
- Pembayaran dilakukan melalui Transfer ke Rekening Bank
Nama Bank : BCA
Nomer Rekening : 4050272767
Atas nama : Vicky Ho, SH.
Nama Bank : Mandiri
Nomer Rekening. : 152.000.9889.458
Atas Nama : Vicky Ho, SH
PASAL
5
KEWAJIBAN
DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK
1. Kewajiban dan
tanggung jawab PIHAK PERTAMA dalam Perjanjian
ini meliputi:
a. Melakukan pembayaran
sewa sesuai ketentuan pembayaran yang ditentukan.
b. Membebaskan PIHAK KEDUA dari segala macam tuntutan
atau resiko yang timbul dari berbagai pihak terhadap pengoperasian alat berat
di Lokasi Kerja PIHAK PERTAMA kecuali
tuntutan tersebut adalah disebabkan karena kelalaian PIHAK KEDUA atau kelalaian operator dari PIHAK KEDUA.
c.
Menyediakan
bahan bakar. Diwajibkan bahan bakar pertamina dengan kualitas baik.
d. Menyediakan tempat
penginapan yang layak untuk operator alat berat PIHAK KEDUA.
e. Menyediakan konsumsi
yang layak untuk operator alat berat PIHAK
KEDUA.
f.
Bertanggung
jawab penuh terhadap keamanan dan pengoperasian alat di lapangan. Apabila
terdapat kerusakan alat, pencurian dan penyitaan dalam bentuk apapun, dilakukan
secara sengaja maupun tidak disengaja oleh karena kelalaian PIHAK PERTAMA, pihak ketiga atau pihak
yang berwajib maka PIHAK PERTAMA
wajib membayar ganti rugi terhadap unit tersebut.
g. Apabila terjadi unit
yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan kondisi kerja atau perintah dari PIHAK PERTAMA, minimum jam sewa tetap
berjalan. lni tidak berlaku apabila disebabkan kelalaian dari PIHAK KEDUA.
h. Apabila alat
digunakan pada area kerja yang melanggar hukum, maka segala resiko menjadi
tanggung jawab PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berhak menarik peralatan tersebut.
i.
Berhak
untuk menginstruksikan, mengarahkan, memerintahkan, memberi teguran merekomendasi,
memberhentikan seluruh personal PIHAK
KEDUA melalui prosedur yang berlaku, apabila apa yang dikerjakan tidak
sesuai dengan prosedur.
j.
Berhak
mengajukan claim terhadap kondisi alat, operator, crew maintenance PIHAK KEDUA apabila tidak sesuai dengan
ketentuan.
k.
Bertanggung
jawab terhadap keselamatan dan keamanan personal PIHAK KEDUA selama dalam lokasi kerja yang menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
l.
Mengembalikan
alat berat pada akhir kontrak berdasarkan kesepakatan bersama dalam keadaan
bersih, kondisi yang balk /layak.
2. Kewajiban dan tanggung
jawab PIHAK KEDUA dalam Perjanjian
ini meliputi:
a. Menyediakan alat
berat, yang sesuai dengan yang tercantum dalam pasal (2) Perjanjian ini, dalam
keadaan siap pakal dengan Physical Availability minimal 85%.
b. Melakukan rencana
perbaikkan untuk komponen-komponen utama (selain kerusakan yang disebabkan oleh
salah pemakaian atau kerusakan akibat kondisi lapangan yang buruk).
c.
Melakukan
perawatan berkala terhadap alat-alat berat dalam waktu diluar 200 jam minimum
per bulan.
d. Melakukan preventive
maintenance sesuai dengan Operation Maintenance manual dalam waktu diluar 200
jam minimum per bulan.
e. Menyediakan
peralatan (tools) dan spare parts alat yang cukup untuk maintenance dalam waktu
1x24 jam.
f.
Menyediakan
personal yang cukup dan competence untuk maintenance alat-alat berat.
g. Menyediakan operator
yang cukup dan competence dalam pengoperasian alat —alat berat serta pengalaman
dalam pekerjaan penambangan Nickel.
h. Menyediakan
perlengkapan pendukung safety untuk alat berat yaitu lampu rotary dan tabung
pemadam kebakaran per 1(Satu) unit alat berat.
i.
Menyediakan
perlengkapan safety untuk operator alat berat yaitu Helm warna kuning,rompi dan
sepatu safety.
j.
Membayar
gaji bulanan dan uang insentif per jam untuk 2 (dua) orang operator alat berat.
k.
Berhak
melakukan pengawasan terhadap alat berat pada saat beroperasi.
l.
Bertanggung
jawab penuh atas kerusakan atau kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian PIHAK KEDUA.
m. Memberitahukan
kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis
2 (dua) minggu sebelum apabila menarik atau menghentikan operasi karena sebab
apapun.
3. Kerjasama para pihak
meliputi:
a. Kedua belah pihak
menyetujui akan berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan ketentuan dalam
perjanjian ini sehingga akan tercipta metode kerja yang sangat efisien dan bisa
menguntungkan kedua belah pihak.
b. Kepedulian terhadap
kemajuan operasi penambangan.
c.
Kepedulian
terhadap lingkungan sekitar (environmental aspect).
d. Kepedulian terhadap
program keamanan dan keselamatan kerja.
e. Kepedulian terhadap
Community Development.
f.
Praktek
penambangan dilakukan dengan cara yang meminimalkan pengotoran dan kehilangan
Nickel Ore. PIHAK PERTAMA akan
melakukan pengawasan secara konstan dan ketat selama periode penambangan PIHAK KEDUA harus menjamin bahwa alat -alat
yang akan di pakai bersih dari material pengotor.
PASAL
6
KEADAAN
UMUM
1. Modifikasi Alat
Berat, PIHAK PERTAMA tidak diperbolehkan
untuk merubah atau menambah fisik alat berat balk sebagian atau keseluruhan
tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK
KEDUA.
2. KEDUA
BELAH PIHAK
harus menunjuk wakil masing-masing untuk penandatanganan jam kerja tiap Alat
Berat dan pembuatan berita acara yang berlangsung di lapangan.
3. PIHAK
PERTAMA
berhak menolak alat-alat berat yang telah dikirim/didatangkan oleh PIHAK KEDUA, apabila baik kondisi fisik,
performa maupun tahun pembuatan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam pasal (2)
Perjanjian ini.
4. Surat perjanjian
sewa menyewa ini berlaku sejak ditandatanganinya oleh KEDUA BELAH PIHAK.
PASAL
7
FORCE
MAJEURE
1. Yang dimaksud dengan
Force Majeure adalah huru-hara lewat 3 (tiga) hari berturut-turut, tanah
longsor, banjir, gempa bumi, kerusuhan sipil dan lain — lain yang terjadi di
lokasi kerja yang tidak dapat diatasi oleh KEDUA
BELAH PIHAK dan nyata-nyatanya menganggu/menghambat jalannya pekerjaan.
2. Apabila terjadi
Force Majeur maka PIHAK KEDUA harus
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK
PERTAMA, selambat- lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari secara setelah
terjadinya keadaan tersebut, dengan disertai bukti-bukti yang sah dan dapat
dipertanggungjawabkan.
PASAL
8
PEMBATALAN
PERJANJIAN
1. PIHAK
PERTAMA
sewaktu-waktu dapat memutuskan surat perjanjian secara sepihak dengan PIHAK KEDUA apabila terjadi
penyimpangan dari isi surat perjanjian yang telah disepakati oleh KEDUA BELAH PIHAK dan dalam hal PIHAK KEDUA karena kelalaiannya tidak
dapat memenuhi pekerjaan dengan baik.
2. PIHAK
KEDUA
sewaktu-waktu dapat memutuskan surat perjanjian secara sepihak dengan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berhak menarik seluruh Alat dan personilnya tanpa
gangguan / larangan dari PIHAK PERTAMA
atau pihak manapun dengan memberikan pernyataan tertulis dua bulan di muka,
apabila
a.
Terjadinya
penyimpangan dari isi surat perjanjian yang telah disepakati oleh KEDUA BELAH PIHAK dan dalam hal ini
seluruh pembayaran menjadi hak PIHAK
KEDUA dan dokumen penagihan yang
telah diterima oleh PIHAK PERTAMA wajib
dibayarkan kepada PIHAK KEDUA.
b.
PIHAK PERTAMA tidak mampu
melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai surat perjanjian yang disepakati.
3. KEDUA
BELAH PIHAK
sepakat apabila ijin Kuasa Pertambangan yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA dicabut/dibatalkan oleh pemerintah/instansi yang
berwenang dan bukan karena kesalahan PIHAK
KEDUA, maka surat perjanjian ini menjadi batal dan antara PIHAK KEDUA dengan PIHAK KEDUA saling memberikan pembebasan dan pelunasan terhadap tanggung
jawab masing-masing pihak sebagaimana yang telan diatur dalam kontrak ini sampai
dengan tanggal pencabutan/pembatalan Ijin Kuasa Pertambangan tersebut.
4. Sehubungan dengan
pembatalan surat perjanjian ini, KEDUA
BELAH PIHAK sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 kitab
Undang- undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia sepanjang mengenai
diperlukannya keputusan hakim untuk pembatalan ini.
PASAL
9
KETAATAN
TERHADAP HUKUM
1.
PIHAK KEDUA harus menaati
seluruh peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di wilayah Republik
Indonesia berkenaan dengan usaha, peralatan, dan karyawan PIHAK KEDUA yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan penambangan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
2.
Lebih
jauh lagi KEDUA BELAH PIHAK
menyatakan bahwa Perjanjian ini dilkakukan dengan itikad baik dan tidak
bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL
10
KERAHASIAAN
1.
Seluruh
informasi yang diperoleh KEDUA BELAH
PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, dijaga kerahasiaannya
dan tidak boleh disampaikan kepada pihak ketiga atau pihak manapun tanpa
terkecuali, tanpa persetujuan dan ijin secara tertulis kepada KEDUA BELAH PIHAK secara bersama - sama
2.
Sebagaimana
dimakasud pada ayat 1 diatas, KEDUA
BELAH PIHAK akan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang berhubungan
dengan Perjanjian ini, meskipun Perjanjian ini telah berakhir.
PASAL
11
PASAL
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum
diatur dalam Addendum surat perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan
kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK.
2. Segala lampiran
perjanjian-perjanjian, surat-surat, perubahan-perubahan (addendum), baik yang
telah ada sekarang maupun di kemudian hari adalah merupakan satu ketentuan dan kesatuan
dari surat perjanjian ini yang tidak terpisahkan.
3. Surat Perjanjian ini
di buat rangkap 2 (dua) ditanda tangan di atas materal yang cukup, mempunyai
kekuatan hukum yang sama, dan agar masing—masing PIHAK dapat melaksanakannnya
dengan sebaik- balknya.
PIHAK PERTAMA
PT. TORAJA INTI
MINERAL
ROMY YULIUS SENDANA,ST
Direktur Utama
|
PIHAK KEDUA
CV.
PUTRA SURYA PERKASA
Vicky Ho,SH
Direktur
|