Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Tugas ORGANISASI MUTU PELAYANAN KEBIDANAN “KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM BIDANG KESEHATAN”



Tugas 

ORGANISASI MUTU PELAYANAN KEBIDANAN 

“KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM BIDANG KESEHATAN” 



O L E H : 

KELOMPOK VI 








S E K O L A H T I N G G I I L M U K E S E H A T A N 

( S T I K ) A V I C E N NA K E N D A R I 

2 0 1 4



KATA PENGANTAR

Alhamdulilah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM BIDANG KESEHATAN”

Dalam menyusun makalah ini kami tidak dapat lepas dari kesalahan namun berkat dorongan, didikan dan bimbingan dari semua pihak, maka kami dapat menyelesaikan makalah ini. Untuk itu kami sebagai penyusun mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Organisasi Mutu Pelayanan Kebidanan dan terima kasih kepada teman-teman yang telah membantu menyelesaikan makalah ini.

Kami menyadari banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Untuk penyempurnaan kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca.



Kendari, 16 juli 2014

Penyusun


ii

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Undang-undang No. 23 Tahun 1992 pasal 23 tentang kesehatan, dimana pelayanan kesehatan dilaksanakan disetiap tempat kerja yang memiliki karyawan 10 orang atau lebih dari 10 orang.

Perubahan paradigma yang diutarakan oleh Bapak Mentri Kesehatan di DPR tanggal 15 September 1998 apabila dilaksanakan akan membawa dampak yang cukup luas. Hal ini disebabkan karena pengorganisasian upaya kesehatan yang ada, tenaga-tenaga kesehatan yang ada, fasilitas pelayanan kesehatan yang ada, peraturan perundangan yang ada adalah merupakan wahana dan sarana pendukung dari penyelenggaraan kesehatan yang berorientasi pada upaya penyembuhan penyakit. Maka untuk mendukung terselenggaranya paradigma sehat yang berorientasi pada upaya promotif, preventif,  proaktif. Sehingga setiap individu dalam masyarakat tidak berusaha atau tidak tahu untuk mempraktekkan gaya hidup sehat seperti olahraga, makan-makanan sehat, tidak merokok dan istirahat yang cukup. Pemerintah harus ikut bertanggung jawab atas terciptanya gaya hidup sehat dikalangan masyarakat yang selama ini kurang dilakukan secara sungguh-sungguh.

Seiring dengan diterbitkannya surat keputusan menteri kesehatan RI No.130 tahun 2000 tentang organisasi dan tata kerja Depkes. Setelah kepala biro organisasi yang lama menggulirkan reorganisasi di lingkungan Depkes, dengan demikian terjadi perampingan-perampingan jabatan structural. Tetapi bukan berarti pekerjaan biro organisasi telah selesai, hal ini merupakan titik dimulainya pekerjaan-pekerjaan biro organisasi. Tujuan utama nantinya adalah Departemen Kesehatan merupakan departemen yang “hemat struktur kaya fungsi”. Depkes terutama biro organisasi saat ini sedang menyelesaikan tiga pekerjaan besar, yaitu: uraia structural, hubungan tata kerja dan jabatan. Berkaitan dengan UU No. 22 tahun 2000 tentang otonomi daerah dan disusul dengan adanya PP No.25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah daerah. Kewenangan propinsi adalah daerah otonomi, hal ini juga merupakan pokok pembahasan dari biro organisasi. Karena dengan
1
 adanya PP No.25 tersebut akan menggeser kewenangan-kewenangan pusat ke daerah sebagai oprasion pelaksanaan sedangkan pusat nantinya hanya pedoman-pedoman atau standar-standar. Sebagai bahasan khusus tentang PP No.25 tahun 2000, Depkes akan mengadakan pertemuan para bupati seluruh Indonesia.

1.2  Rumusan Masalah

a.       Apa arti dasar hukum?
b.      Apa visi dan misi pembangunan kesehatan?
c.       Apa misi untuk mencapai Indonesia sehat 2010?
d.      Bagaimana strategi?
e.       Bagaimana system pelayanan kesehatan?
f.       Bagaimana perubahan paradigma?
g.      Apa organisasi depkes?

1.3  Tujuan

a.       Untuk mengetahui arti dasar hokum
b.      Untuk mengetahui visi dan misi pembangunan kesehatan
c.       Untuk mengataui misi untuk mencapai Indonesia sehat 2010
d.      Untuk mengetahui strategi
e.       Untuk mengetahui system pelayanan kesehatan
f.       Untuk mengetahui perubahan paradigm
g.      Untuk mengetahui organisasi depkes 
  

2

BAB II
PEMBAHASAN
2.1     Dasar Hukum

Undang-undang No. 23 Tahun 1992 pasal 23 tentang kesehatan, dimana pelayanan kesehatan dilaksanakan disetiap tempat kerja yang memiliki karyawan 10 orang atau lebih dari 10 orang.

2.2  Visi dan Misi pembangunan kesehatan

Pada Tahun 2010, bangsa Indonesia akan mencapai suatu keadaan dimana
       masyarakat:
  Hidup dalam lingkungan sehat
  Mempraktekkan perilaku hidup bersih dan sehat
 Memiliki kemampuan menyediakan, memilih, mendapatkan dan memanfaatkan                                                                                                                                                                       pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata sehingga memiliki derajat kesehatan tinggi.

2.3     Misi untuk mencapai visi Indonesia Sehat 2010

  Menggerakkan pembangunan nasional berwawasan kesehatan.
  Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.
 Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau.
 Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.
  Membantu pihak-pihak terkait (khususnya dalam bidang pelayanan kesehatan).

2.4  Strategi

1.Untuk mencapai keberhasilan program secara efektif dan efisien, maka dikembangkan strategi pelaksanaan kegiatan berikut.
3
2.Perencanaan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan berdasarkan skala prioritas.
3.Intensifikasi penemuan dan penetalaksanaan dini penyakit dan masalah kesehatan masyarakat.
4.Pengendalian masyarakat berbasis lingkungan.
5.Melakukan monitoring evaluasi serta kajian program dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tepat guna untuk mendukung program.
6.Meningkatkan kemitraan melalui kegiatan lintas program, lintas sector serta memberdayakan partisipasi masyarakat.
7.Meningkatkan peran dan fungsi sesuai dengan kewenangan daerah serta memanfaatkan sumber daya pusat melalui system penganggara.

2.5  Perubahan Paradigma

Perubahan paradigma yang diutarakan oleh Bapak Mentri Kesehatan di DPR tanggal 15 September 1998 apabila dilaksanakan akan membawa dampak yang cukup luas. Hal ini disebabkan karena pengorganisasian upaya kesehatan yang ada, tenaga-tenaga kesehatan yang ada, fasilitas pelayanan kesehatan yang ada, peraturan perundangan yang ada adalah merupakan wahana dan sarana pendukung dari penyelenggaraan kesehatan yang berorientasi pada upaya penyembuhan penyakit. Maka untuk mendukung terselenggaranya paradigma sehat yang berorientasi pada upaya promotif, preventif,  proaktif. Sehingga setiap individu dalam masyarakat tidak berusaha atau tidak tahu untuk mempraktekkan gaya hidup sehat seperti olahraga, makan-makanan sehat, tidak merokok dan istirahat yang cukup. Pemerintah harus ikut bertanggung jawab atas terciptanya gaya hidup sehat dikalangan masyarakat yang selama ini kurang dilakukan secara sungguh-sungguh.

2.6  System Pelayanan Kesehatan   

System adalah gabungan dari elemen-elemen (sub system) di dalam suatu proses atau struktur dan berfungsi sebagai satu kesatuan organisasi. Adapun system pelayanannya sebagai berikut:
4

a. Masukan (input)

Adalah sub elemen-sub elemen yang diperlukan sebagai masukan untuk berfungsinya system.

b.Proses
Ialah suatu kegiatan yang berfungsi untuk mengubah masukan.

c.Keluaran (output)
Ialah hal yang dihasilkan proses.

d.Dampak (impact)
Akibat yang dihasilkan oleh keluaran setelah beberapa waktu lamanya

e. Umpan balik (feed back)
Ialah juga merupakan hasil dari proses yang sekaligus masukan untuk system tersebut.

f. Lingkungan (enviromment)
Ialah dunia diluar system untuk mempengaruhi system tersebut.

Secara umum pelayanan kesehatan ialah merupakan sub system pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah pelayanan preventif (pencegahan) dan promotif (peningkatan kesehatan) dengan sasaran masyarakat.

Pelayanan kesehatan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta perlu memperhatikan beberapa ketentuan antara lain:

  1. Penanggung jawab
Suatu system pelayana kesehatan baik pemerintah maupun swasta. Namun demikian di Indonesia dalam hal ini Departemen Kesehatan merupakan tanggung jawab yang paling tinggi. Artinya pengawasan, standar pelayanan.
5
  1. Standar pelayanan
System pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta harus berdasarkan pada suatu standar  tertentu. Di Indonesia standar ini telah ditentukan oleh Departemen Kesehatan, dengan adanya “Buku Pedoman Puskesmas”.
  1. Hubungan kerja
Pembagian kerja yang jelas antara bagian yang satu dengan yang lain. Artinya fasilitas kesehatan tersebut harus mempunyai struktur organisasi yang jelas menggambarkan hubungan kerja baik horizontal maupun vertical.
  1. Pengorganisasian potensi
System pelayanan pengorganisasian, upaya ini penting terutama di Indonesia. Karena adanya keterbatasan sumber-sumber daya dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat, perlu keikut sertaan.
2.7  Organisasi Depkes

Seiring dengan diterbitkannya surat keputusan menteri kesehatan RI No.130 tahun 2000 tentang organisasi dan tata kerja Depkes. Setelah kepala biro organisasi yang lama menggulirkan reorganisasi di lingkungan Depkes, dengan demikian terjadi perampingan-perampingan jabatan structural. Tetapi bukan berarti pekerjaan biro organisasi telah selesai, hal ini merupakan titik dimulainya pekerjaan-pekerjaan biro organisasi. Tujuan utama nantinya adalah Departemen Kesehatan merupakan departemen yang “hemat struktur kaya fungsi”. Depkes terutama biro organisasi saat ini sedang menyelesaikan tiga pekerjaan besar, yaitu: uraia structural, hubungan tata kerja dan jabatan. Berkaitan dengan UU No. 22 tahun 2000 tentang otonomi daerah dan disusul dengan adanya PP No.25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah daerah.

Kewenangan propinsi adalah daerah otonomi, hal ini juga merupakan pokok pembahasan dari biro organisasi. Karena dengan adanya PP No.25 tersebut akan
6
menggeser kewenangan-kewenangan pusat ke daerah sebagai oprasion pelaksanaan sedangkan pusat nantinya hanya pedoman-pedoman atau standar-standar. Sebagai
bahasan khusus tentang PP No.25 tahun 2000, Depkes akan mengadakan pertemuan para bupati seluruh Indonesia.

7
  
BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Undang-undang No. 23 Tahun 1992 pasal 23 tentang kesehatan, dimana pelayanan kesehatan dilaksanakan disetiap tempat kerja yang memiliki karyawan 10 orang atau lebih dari 10 orang.

Pada Tahun 2010, bangsa Indonesia akan mencapai suatu keadaan dimana
masyarakat:
  Hidup dalam lingkungan sehat
  Mempraktekkan perilaku hidup bersih dan sehat
 Memiliki kemampuan menyediakan, memilih, mendapatkan dan memanfaatkan                                                                                                                                                                       pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata sehingga memiliki derajat kesehatan tinggi

System adalah gabungan dari elemen-elemen (sub system) di dalam suatu proses atau struktur dan berfungsi sebagai satu kesatuan organisasi. Adapun system pelayanannya sebagai berikut:

a. Masukan (input)
b.Proses
c.Keluaran (output)
d.Dampak (impact)
e. Umpan balik (feed back)
f. Lingkungan (enviromment)

3.2 Saran
Dengan penyususnan makalah ini semoga dapat menjadi bahan pembelajaran bagi pembaca dan dapat menjadi kemampuan untuk mengembangkan dimasyarakat.


8

DAFTAR PUSTAKA