Tugas ORGANISASI MUTU PELAYANAN KEBIDANAN “KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM BIDANG KESEHATAN”
Tugas
ORGANISASI MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
“KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM BIDANG KESEHATAN”
O L E H :
KELOMPOK VI
S E K O L A H T I N G G I I L M U K E S E H A T A N
( S T I K ) A V I C E N NA K E N D A R I
2 0 1 4
KATA
PENGANTAR
Alhamdulilah, puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan
makalah dengan judul “KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM BIDANG KESEHATAN”
Dalam menyusun makalah ini kami tidak dapat lepas dari
kesalahan namun berkat dorongan, didikan dan bimbingan dari semua pihak, maka
kami dapat menyelesaikan makalah ini. Untuk itu kami sebagai penyusun
mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Organisasi Mutu Pelayanan Kebidanan dan terima kasih kepada teman-teman yang
telah membantu menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari banyak kekurangan
dalam penyusunan makalah ini. Untuk penyempurnaan kami mengharapkan kritik dan
saran yang membangun dari pembaca.
Kendari, 16 juli 2014
Penyusun
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Undang-undang
No. 23 Tahun 1992 pasal 23 tentang kesehatan, dimana pelayanan kesehatan
dilaksanakan disetiap tempat kerja yang memiliki karyawan 10 orang atau lebih
dari 10 orang.
Perubahan paradigma yang diutarakan
oleh Bapak Mentri Kesehatan di DPR tanggal 15 September 1998 apabila
dilaksanakan akan membawa dampak yang cukup luas. Hal ini disebabkan karena
pengorganisasian upaya kesehatan yang ada, tenaga-tenaga kesehatan yang ada,
fasilitas pelayanan kesehatan yang ada, peraturan perundangan yang ada adalah
merupakan wahana dan sarana pendukung dari penyelenggaraan kesehatan yang
berorientasi pada upaya penyembuhan penyakit. Maka untuk mendukung
terselenggaranya paradigma sehat yang berorientasi pada upaya promotif,
preventif, proaktif. Sehingga setiap individu dalam masyarakat tidak
berusaha atau tidak tahu untuk mempraktekkan gaya hidup sehat seperti olahraga,
makan-makanan sehat, tidak merokok dan istirahat yang cukup. Pemerintah harus
ikut bertanggung jawab atas terciptanya gaya hidup sehat dikalangan masyarakat
yang selama ini kurang dilakukan secara sungguh-sungguh.
Seiring dengan diterbitkannya surat keputusan menteri
kesehatan RI No.130 tahun 2000 tentang organisasi dan tata kerja Depkes.
Setelah kepala biro organisasi yang lama menggulirkan reorganisasi di
lingkungan Depkes, dengan demikian terjadi perampingan-perampingan jabatan
structural. Tetapi bukan berarti pekerjaan biro organisasi telah selesai, hal
ini merupakan titik dimulainya pekerjaan-pekerjaan biro organisasi. Tujuan
utama nantinya adalah Departemen Kesehatan merupakan departemen yang “hemat
struktur kaya fungsi”. Depkes terutama biro organisasi saat ini sedang
menyelesaikan tiga pekerjaan besar, yaitu: uraia structural, hubungan tata
kerja dan jabatan. Berkaitan dengan UU No. 22 tahun 2000 tentang otonomi daerah
dan disusul dengan adanya PP No.25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah
daerah. Kewenangan propinsi adalah daerah otonomi, hal ini juga merupakan pokok
pembahasan dari biro organisasi. Karena dengan
1
adanya PP No.25 tersebut akan menggeser
kewenangan-kewenangan pusat ke daerah sebagai oprasion pelaksanaan sedangkan
pusat nantinya hanya pedoman-pedoman atau standar-standar. Sebagai bahasan
khusus tentang PP No.25 tahun 2000, Depkes akan mengadakan pertemuan para
bupati seluruh Indonesia.
1.2 Rumusan
Masalah
a.
Apa
arti dasar hukum?
b.
Apa
visi dan misi pembangunan kesehatan?
c.
Apa
misi untuk mencapai Indonesia sehat 2010?
d.
Bagaimana
strategi?
e.
Bagaimana
system pelayanan kesehatan?
f.
Bagaimana
perubahan paradigma?
g.
Apa
organisasi depkes?
1.3 Tujuan
a.
Untuk
mengetahui arti dasar hokum
b.
Untuk
mengetahui visi dan misi pembangunan kesehatan
c.
Untuk
mengataui misi untuk mencapai Indonesia sehat 2010
d.
Untuk
mengetahui strategi
e.
Untuk
mengetahui system pelayanan kesehatan
f.
Untuk
mengetahui perubahan paradigm
g.
Untuk
mengetahui organisasi depkes
2
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Dasar Hukum
Undang-undang
No. 23 Tahun 1992 pasal 23 tentang kesehatan, dimana pelayanan kesehatan
dilaksanakan disetiap tempat kerja yang memiliki karyawan 10 orang atau lebih
dari 10 orang.
2.2
Visi dan
Misi pembangunan kesehatan
Pada Tahun 2010, bangsa Indonesia
akan mencapai suatu keadaan dimana
masyarakat:
masyarakat:
Hidup dalam lingkungan sehat
Mempraktekkan perilaku hidup bersih dan sehat
Memiliki
kemampuan menyediakan, memilih, mendapatkan dan memanfaatkan
pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata sehingga
memiliki derajat kesehatan tinggi.
2.3
Misi untuk
mencapai visi Indonesia Sehat 2010
Menggerakkan pembangunan nasional berwawasan kesehatan.
Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.
Memelihara
dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau.
Memelihara dan meningkatkan
kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.
Membantu pihak-pihak terkait (khususnya dalam bidang pelayanan kesehatan).
2.4 Strategi
1.Untuk mencapai keberhasilan
program secara efektif dan efisien, maka dikembangkan strategi pelaksanaan
kegiatan berikut.
3
2.Perencanaan pengendalian penyakit dan penyehatan
lingkungan berdasarkan skala prioritas.
3.Intensifikasi penemuan dan penetalaksanaan dini
penyakit dan masalah kesehatan masyarakat.
4.Pengendalian
masyarakat berbasis lingkungan.
5.Melakukan monitoring evaluasi serta kajian program
dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tepat guna untuk mendukung
program.
6.Meningkatkan kemitraan melalui kegiatan lintas
program, lintas sector serta memberdayakan partisipasi masyarakat.
7.Meningkatkan peran dan fungsi sesuai dengan
kewenangan daerah serta memanfaatkan sumber daya pusat melalui system
penganggara.
2.5
Perubahan
Paradigma
Perubahan
paradigma yang diutarakan oleh Bapak Mentri Kesehatan di DPR tanggal 15
September 1998 apabila dilaksanakan akan membawa dampak yang cukup luas. Hal
ini disebabkan karena pengorganisasian upaya kesehatan yang ada, tenaga-tenaga
kesehatan yang ada, fasilitas pelayanan kesehatan yang ada, peraturan
perundangan yang ada adalah merupakan wahana dan sarana pendukung dari
penyelenggaraan kesehatan yang berorientasi pada upaya penyembuhan penyakit.
Maka untuk mendukung terselenggaranya paradigma sehat yang berorientasi pada
upaya promotif, preventif, proaktif. Sehingga setiap individu dalam
masyarakat tidak berusaha atau tidak tahu untuk mempraktekkan gaya hidup sehat
seperti olahraga, makan-makanan sehat, tidak merokok dan istirahat yang cukup.
Pemerintah harus ikut bertanggung jawab atas terciptanya gaya hidup sehat
dikalangan masyarakat yang selama ini kurang dilakukan secara sungguh-sungguh.
2.6 System Pelayanan Kesehatan
System adalah gabungan dari elemen-elemen (sub
system) di dalam suatu proses atau struktur dan berfungsi sebagai satu kesatuan
organisasi. Adapun system pelayanannya sebagai berikut:
4
a. Masukan (input)
Adalah
sub elemen-sub elemen yang diperlukan sebagai masukan untuk berfungsinya
system.
b.Proses
Ialah suatu kegiatan
yang berfungsi untuk mengubah masukan.
c.Keluaran (output)
Ialah hal yang
dihasilkan proses.
d.Dampak (impact)
Akibat yang dihasilkan oleh keluaran setelah
beberapa waktu lamanya
e. Umpan balik
(feed back)
Ialah juga merupakan
hasil dari proses yang sekaligus masukan untuk system tersebut.
f. Lingkungan
(enviromment)
Ialah dunia diluar
system untuk mempengaruhi system tersebut.
Secara umum pelayanan kesehatan ialah merupakan sub
system pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah pelayanan preventif (pencegahan)
dan promotif (peningkatan kesehatan) dengan sasaran masyarakat.
Pelayanan kesehatan baik yang diselenggarakan oleh
pemerintah maupun swasta perlu memperhatikan beberapa ketentuan antara lain:
- Penanggung jawab
Suatu system pelayana kesehatan baik pemerintah maupun
swasta. Namun demikian di Indonesia dalam hal ini Departemen Kesehatan
merupakan tanggung jawab yang paling tinggi. Artinya pengawasan, standar
pelayanan.
5
- Standar pelayanan
System pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun
swasta harus berdasarkan pada suatu standar tertentu. Di Indonesia
standar ini telah ditentukan oleh Departemen Kesehatan, dengan adanya “Buku
Pedoman Puskesmas”.
- Hubungan kerja
Pembagian kerja yang jelas antara bagian yang satu
dengan yang lain. Artinya fasilitas kesehatan tersebut harus mempunyai struktur
organisasi yang jelas menggambarkan hubungan kerja baik horizontal maupun
vertical.
- Pengorganisasian potensi
System
pelayanan pengorganisasian, upaya ini penting terutama di Indonesia. Karena
adanya keterbatasan sumber-sumber daya dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan
masyarakat, perlu keikut sertaan.
2.7 Organisasi Depkes
Seiring
dengan diterbitkannya surat keputusan menteri kesehatan RI No.130 tahun 2000
tentang organisasi dan tata kerja Depkes. Setelah kepala biro organisasi yang
lama menggulirkan reorganisasi di lingkungan Depkes, dengan demikian terjadi
perampingan-perampingan jabatan structural. Tetapi bukan berarti pekerjaan biro
organisasi telah selesai, hal ini merupakan titik dimulainya pekerjaan-pekerjaan
biro organisasi. Tujuan utama nantinya adalah Departemen Kesehatan merupakan
departemen yang “hemat struktur kaya fungsi”. Depkes terutama biro organisasi
saat ini sedang menyelesaikan tiga pekerjaan besar, yaitu: uraia structural,
hubungan tata kerja dan jabatan. Berkaitan dengan UU No. 22 tahun 2000 tentang
otonomi daerah dan disusul dengan adanya PP No.25 tahun 2000 tentang kewenangan
pemerintah daerah.
Kewenangan
propinsi adalah daerah otonomi, hal ini juga merupakan pokok pembahasan dari biro
organisasi. Karena dengan adanya PP No.25 tersebut akan
6
menggeser kewenangan-kewenangan
pusat ke daerah sebagai oprasion pelaksanaan sedangkan pusat nantinya hanya
pedoman-pedoman atau standar-standar. Sebagai
bahasan khusus tentang PP No.25
tahun 2000, Depkes akan mengadakan pertemuan para bupati seluruh Indonesia.
7
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Undang-undang No. 23 Tahun 1992 pasal 23 tentang kesehatan, dimana
pelayanan kesehatan dilaksanakan disetiap tempat kerja yang memiliki karyawan
10 orang atau lebih dari 10 orang.
Pada Tahun 2010, bangsa Indonesia akan mencapai suatu
keadaan dimana
masyarakat:
masyarakat:
Hidup dalam lingkungan sehat
Mempraktekkan perilaku hidup bersih dan sehat
Memiliki
kemampuan menyediakan, memilih, mendapatkan dan memanfaatkan
pelayanan
kesehatan yang bermutu secara adil dan merata sehingga memiliki derajat
kesehatan tinggi
System adalah gabungan dari elemen-elemen (sub
system) di dalam suatu proses atau struktur dan berfungsi sebagai satu kesatuan
organisasi. Adapun system pelayanannya sebagai berikut:
a. Masukan
(input)
b.Proses
c.Keluaran
(output)
d.Dampak
(impact)
e. Umpan
balik (feed back)
f. Lingkungan
(enviromment)
3.2 Saran
Dengan
penyususnan makalah ini semoga dapat menjadi bahan pembelajaran bagi pembaca
dan dapat menjadi kemampuan untuk mengembangkan dimasyarakat.
8
DAFTAR PUSTAKA
- Syafrudin, 2010, Organisasi manajemen Pelayamam
Kesehatan, Trans info Media, Jakarta
- www.ppmplp_depkes.go.id
- www.pusdiknakes.or.id
- www.depkes.com