Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Pengertian dan Definisi Sedekah



Ruang Blog Defenisi sedekah dalam agama islam adalah Suatu pemberian yang dilakukan oleh seorang Muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela ikhlas yang tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu; suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap rida Allah SWT dan pahala semata. 

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya;

''Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai...'' (QS Ali Imran [3]: 92).

Pahala sedekah akan lenyap bila si pemberi selalu menyebut-nyebut sedekah yang telah ia berikan atau menyakiti perasaan si penerima. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya yang berarti:

''Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima.'' (QS Al Baqarah [2]: 264).

Sedekah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Karena sedekah tidak hanya berarti mengeluarkan atau menyumbangkan harta. Namun sedekah mencakup segala amal atau perbuatan baik. Dalam sebuah hadis digambarkan, 

“Memberikan senyuman kepada saudaramu adalah sedekah.”

Zakat memiliki beberapa arti, :

  • Pertama : An-Nama (tumbuh dan berkembang), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakat darinya, tidaklah akan berkurang, justru akan tumbuh dan berkembang lebih banyak. Faktanya sudah sangat banyak.

  • Kedua : Ath-Thaharah (suci), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi bersih dan membersihkan jiwa yang memilikinya dari kotoran hasad, dengki dan bakhil.

  • Ketiga : Ash-Sholahu (baik), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi baik dan zakat sendiri akan memperbaiki kwalitas harta tersebut dan memperbaiki amal yang memilikinya.  

Adapun zakat secara istilah adalah jenis harta tertentu yang pemiliknya diwajibkan untuk memberikannya kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu juga.

Sedekah dalam pengertian di atas oleh para fukaha (ahli fikih) disebut sadaqah at-tatawwu’ (sedekah secara spontan dan sukarela). Sebenarnya ada pula arti sedekah yang lain. Menurut mereka, istilah sedekah juga dapat searti dengan kata zakat, yang berarti suatu harta wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim pada waktu tertentu dan dalam jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat (hukum Islam). Karena itu para fukaha sering menyebut istilah zakat fitrah dengan sadaqah al-fitr. 

Adapun sedekah dalam pengertian bukan zakat sangat dianjurkan dalam Islam dan sangat baik dilakukan tiap saat. Di dalam Alquran banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah. Di antara ayat yang dimaksud adalah yang artinya: 

“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberikan kepadanya pahala yang besar.” (QS An-Nisaa [4]:14). 

Demikian pula di dalam sunah. Hadis yang menganjurkan sedekah tidak sedikit jumlahnya. Di dalam salah satu hadis, Rasulullah SAW bersabda : 

“Sebaik-baik orang di antara kamu adalah yang memberi makan dan menjawab salam” (HR Ahmad bin Hanbal atau Imam Hanbali).


Dirangkum /disarikan dari buku Ensiklopedi Islam

Tag Search :
sedekah adalah,sedekah adalah,sedekah adalah kunci sukses,sedekah adalah petunjuk,sedekah adalah solusi,sedekah adalah obat,sedekah adalah bukti,sedekah jariah adalah,sedekah laut adalah,manfaat sedekah adalah