Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Pendapat Ajaran Hukum Kodrat oleh Thomas Aquino

Ajaran Hukum Kodrat Thomas Aquino 

Thomas Aquino berpandangan bahwa hukum kodrat itu ada, yaitu dalam hukum abadi yang merupakan ratio ke-Tuhanan ( Lex Aeterna ) yang menguasai seluruh dunia sebagai dasar atau landasan bagi timbulnya segala undang-undang atau berbagai peraturan hukum lainnya dan memberikan kekuatan mengikat pada masing-masing peraturan hukum tersebut. 

Hukum Abadi ( Lex Aeterna ) itu sendiri pada dasarnya terdiri atas Hukum Postif Tuhan ( Lex Divina ) dan Hukum Alam ( Lex Naturalis ). Hukum Positif Tuhan ( Lex Divina ) bersumber pada kemauan Tuhan, sedangkan Hukum Alam ( Lex Naturalis ) bersumber pada ratio ke-Tuhanan. Di samping itu, dalam Hukum Alam ( Lex Naturalis ) itu terdapat pula : 

  • Principia prima, yang merupakan norma-norma kehidupan yang berlaku secara fundamental, universal dan mutlak serta kekal ( Berlaku bagi segala bangsa dan masa ). 
  • Principia Secundaria, yang merupakan norma-norma kehidupan yang tidak fundamental, tidak universal, tidak mutlak, melainkan relative, tergantung pada manusianya. 

Meskipun demikian Principia Secundaria ini pada dasarnya dapat dikatakan merupakan aktualisasi dari Principia Prima. Principia Secundaria inilah yang menghasilkan Lex Humana ( hukum yang dibuat oleh manusia ).