Pendapat Ajaran Hukum Kodrat oleh Aristoteles
Ajaran Hukum Kodrat Aristoteles
Aristoteles berpendapat bahwa ada dua macam hukum yaitu
:
a.
Hukum yang berlaku karena
penetapan penguasa negara.
b.
Hukum yang tidak tergantung
dari pandangan manusia.
Macam hukum yang kedua ini adalah hukum kodrat yaitu
hukum yang tidak bergantung dari pandangan manusia akan tetapi berlaku untuk
semua manusia kapan saja dan di manapun
berada.
Menurut Aristoteles, pendapat orang tentang “keadilan”
adalah tidak sama, sehingga seakan-akan tidak ada hukum kodrat yang “asli”.
Namun haruslah diakui bahwa ada hukum yang bersifat mutlak, yang tidak
tergantung pada waktu dan tempat, betapapun tidak dapat diingkari pula bahwa
segala sesuatu itu ada kekecualiannya. Oleh karena itu bukanlah syarat mutlak
bahwa hukum kodrat itu berlaku di zaman apa saja dan dimana-mana, akan tetapi
lazimnya, yaitu dalam keadaan biasa, hukum kodrat itu memang didapati dimana
saja dan di zaman apa saja, berhubung dengan sifat keasliannya yang memang
selaras dengan kodrat alam. Jadi hukum kodrat ialah hukum yang oleh orang-orang
berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat manusia.