Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Pendapat Ajaran Hukum Kodrat oleh Aristoteles

Ajaran Hukum Kodrat Aristoteles

Aristoteles berpendapat bahwa ada dua macam hukum yaitu :
a.       Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara.
b.      Hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia.

Macam hukum yang kedua ini adalah hukum kodrat yaitu hukum yang tidak bergantung dari pandangan manusia akan tetapi berlaku untuk semua manusia kapan  saja dan di manapun berada.

Menurut Aristoteles, pendapat orang tentang “keadilan” adalah tidak sama, sehingga seakan-akan tidak ada hukum kodrat yang “asli”. Namun haruslah diakui bahwa ada hukum yang bersifat mutlak, yang tidak tergantung pada waktu dan tempat, betapapun tidak dapat diingkari pula bahwa segala sesuatu itu ada kekecualiannya. Oleh karena itu bukanlah syarat mutlak bahwa hukum kodrat itu berlaku di zaman apa saja dan dimana-mana, akan tetapi lazimnya, yaitu dalam keadaan biasa, hukum kodrat itu memang didapati dimana saja dan di zaman apa saja, berhubung dengan sifat keasliannya yang memang selaras dengan kodrat alam. Jadi hukum kodrat ialah hukum yang oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat manusia.