Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Mazhab Hukum Kodrat, Sejarah, Sosiologis, Imperatif dan Fungsional

Ruang Blog Mazhab Sejarah Mazhab sejarah dipelopori oleh Friedrich Carl von Savingny. Mazhab ini merupakan reaksi terhadap para pemuja hukum alam atau hukum kodrat itu bersifat rasionalistis dan berlaku bagi segala bangsa, untuk semua tempat dan waktu. Mazhab sejarah berpendapat bahwa tiap-tiap hukum itu ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat. Pendapat demikian itu didasari dengan data empiris dari penyelidikan. Salah satu sebab timbulnya mazhab sejarah adalah dorongan nasionalisme yang tumbuh pada akhir abad XVIII sebagai reaksi terhadap semangat revolusi dan ekspansi Perancis. Mazhab sejarah menitikberatkan pandangannya pada jiwa bangsa (Volksgeist). Bangsa di dunia ini bermacam-macam adanya oleh karenanya jiwa dan kepribadiannyapun bermacam-macam pula. Jiwa bangsa menjelma dalam bahasa, adat kebiasaan, susunan ketatanegaraan dan hukum bangsa itu.

Sebagaimana halnya bahasa, hukum itu timbul melalui suatu proses yang perlahan-lahan. Hukum hidup dalam kesadaran bangsa, maka hukum berpangkal pada kesadaran bangsa. Menurut mazhab sejarah hukum bersumber pada perasaan keadilan yang naluriah yang dimiliki setiap bangsa. Namun demikian tidak berarti bahwa jiwa setiap warga negara dari bangsa itu menghasilkan hukum, karena yang dapat mewujudkan hukum itu adalah jiwa bangsa yang sama-sama hidup dan berada dalam setiap individu dan menghasilkan hukum positif. Timbulnya hukum positif tidak terjadi oleh akal manusia yang secara sadar memang menghendakinya, tetapi hukum positif itu tumbuh dan berkembang di dalam kesadaran bangsa secara organik. Jadi tumbuh dan berkembangnya hukum itu bersama-sama dengan tumbuh dan berkembangnya suatu bangsa.

Mazhab Imperatif
Mazhab Imperatif dipelopori oleh John Austin. Hukum menurut Austin adalah perintah dari penguasa yang berdaulat. Hukum yang berlaku menurut aliran ini adalah peraturan bagi perilaku manusia yang berlaku umum, dan berasal dari golongan yang secara politis berkedudukan lebih tinggi, untuk golongan yang statusnya lebih rendah. Suatu perintah itu ada kalau ada person tertentu yang mengeluarkan perintah itu. Ini berarti bahwa hukum yang berlaku pada suatu negara adalah perintah dari penguasa negara yang berdaulat, di mana para penguasa itu sendiri atas sejumlah person dalam negara tersebut.

Masing-masing negara memiliki perintah yang berbeda menurut caranya sendiri, oleh karena itu timbul beraneka macam sisitem hukum yang saling berbeda antara negara dengan lainnya. Sebagai contoh yaitu system hukum Inggris berbeda dengan system hukum Amerika, berbeda dengan system hukum Belanda, berbeda dengan system hukum Perancis dan seterusnya. John Austin mencari dasar-dasar sama pada tiap-tiap system itu. Di dalam suatu masyarakat timbul suatu alat sosial yang dinamakan hukum. Hukum merupakan suatu proses sosial untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan dan menjamin adanya ketertiban dalam masyarakat. Tugas ilmu pengetahuan hukum menurut Austin adalah mempelajari sifat dan hakekat dari hukum, perkembangannya dan hubungannya dengan masyarakat.

Dalam setiap masyarakat terdapat pengaruh timbale balik antara peraturan-peraturan yang abstrak dengan kehidupan para anggota masyarakat itu. Kebutuhan sosial dalam masyarakat menimbulkan tekanan-tekanan dan tekanan itu harus disalurkan oleh hukum.

Tiap masyarakat mempunyai kebutuhan yang berbeda dan setiap negara mempunyai sistem yang berbeda pula dalam usaha untuk menyelesaikan persoalan yang timbul dari kebutuhan-kebutuhan sosial di negara itu. Menurut Austin ilmu pengetahuan hukum umum berusaha menjelaskan hubungan antara hukum, konsepsi-konsepsi hukum dan kehidupan masyarakat. John Austin memberikan definisi hukum adalah perintah dari penguasa maka ia melaksanakan penelitiannya terbatas pada sistem-sistem hukum yang telah maju saja. 
Metode yang digunakan adalah metode analistis dan ia membatasi penelitiannya pada peraturan-peraturan yang benar-benar berlaku saja, oleh karena itu ajaran John Austin sering disebut mazhab positivistis analitis. Austin membagi studi terhadap hukum menjadi dua yaitu Jurisprudence dan Science of Legislation.

Teori Murni Tentang Hukum dari Hans Kelsen
Hans Kelsen adalah penganut aliran Neo Kantiaan. Ajarannya didasarkan pada doktrin Immanuel Kant yang memisahkan secara tajam antara pengertian hukum sebagai sollen dan hukum sebagai sein. Hans Kelsen ingin memurnikan hukum dari anasir-anasir yang metafisis-filosofis, karena ia menghendaki terciptanya suatu ilmu pengetahuan hukum yang murni.Untuk merealisasi keinginannya itu Kelsen menghilangkan semua unsur yang irrelevant (tidak perlu) dan memisahkan ilmu pengetahuan hukum dari ilmu-ilmu pengetahuan sosial.

Hans Kelsen tidak sependapat dengan definisi hukum yang diartikan sebagai suatu perintah, oleh karena definisi itu dirumuskan dengan dasar pertimbangan-pertimbangan ilmu politik. Dengan kenyataan itu maka maka ajaran hukum Hans Kelsen dianggap sebagai reaksi terhadap mazhab-mazhab hukum lain. Menurut Kelsen hukum tidak menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi, tetapi menentukan peraturan-peraturan tertentu, yaitu meletakan norma-norma bagi tindakan yang harus dilakukan orang. Sebagai contoh misalnya A melanggar hukum pidana, maka seharusnya ia dihukum, tetapi kenyataannya belum tentu A benar-benar dihukum. 

Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa hukum tidak menyatakan apa yang benar-benar terjadi tetapi ia menentukan apa yang seharusnya terjadi. Kelsen berpendapat bahwa satu-satunya objek penyelidikan ilmu pengetahuan hukum adalah sifat normatif yang diciptakan hukum yaitu sifat keharusan untuk melakukan suatu perbuatan sesuai dengan peraturan hukum. Jadi menurut Kelsen pokok persoalan ilmu pengetahuan hukum ialah norma hukum yang terlepas dari pertimbangan-pertimbangan semua isinya, baik dari segi etika maupun sosiologis.

Lebih lanjut Hans Kelsen mengatakan bahwa hukum adalah sama dengan negara, antara keduanya hanya berbeda dari aspek mana ditinjaunya. Suatu tertib hukum menjadi suatu negara, apabila tertib hukum itu sudah menyusun badan-badan atau organ-organ atau lembaga-lembaga guna menciptakan dan mengundangkan serta memaksakan hukum. Dinamakan tertib hukum apabila ditinjaunya dari sudut peraturan-peraturan yang abstrak. Dinamakan negara apabila diselidiki badan-badan atau organ-organ atau lembaga-lembaga yang melaksanakan hukum. 

Setiap perbuatan hukum harus dapat dikembalikan pada suatu norma yang memberi kekuatan hukum pada tindakan manusia tertentu ini. Sebagai contoh misalnya hukuman penjara terhadap A dapat dibenarkan karena merupakan putusan pengadilan. Pengadilan mempunyai wewenang memutuskan karena ada hukum pidana. Hukum pidana mempunyai kekuatan berlaku karena dibuat oleh badan legislatif, sedangkan badan legislative mempunyai wewenang untuk itu atas dasar ketentuan undang-undang dasar ( Konstitusi ).

Konstitusi menurut Hans Kelsen kekuatan hukumnya berasal dari luar hukum, yaitu dari hypothese atau grundnorm yang pertama kali, maka kalau jadi grundnorm itu telah diterima oleh masyarakat harus ditaati. Jadi ilmu pengetahuan hukum itu menurut Kelsen menyelidiki tingkatan norma-norma, kekuatan berlaku dari tiap norma yang tergantung dari hubungannya yang logis dengan norma yang lebih tinggi, sampai akhirnya pada suatu hypothese yang pertama. 

Hypothese pertama bersifat abstrak, tetapi bila ditelusuri menuruni tangga urutan norma-norma itu maka makin lama norma tersebut menjadi lebih konkrit, sehingga akhirnya sampai pada norma yang memaksakan kewajiban kepada individu tertentu yang mungkin berupa suatu putusan pengadilan atau perintah pejabat atau perikatan itu hanyalah pelaksanaan diri suatu norma yang lebih tinggi. Pandangan Hans Kelsen tentang tata hukum sebagai suatu bangunan norma-norma yang tersusun secara hirarkis disebut Stufenbau Theorie.

Mazhab Sosiologis
Mazhab Sosiologis dipelopori oleh Eugen Ehrlich, Max Weber dan Hammaker. Mazhab ini berpandangan bahwa hukum itu sebenarnya merupakan hasil pertentangan-pertentangan dan hasil pertimbangan antara kekuatan-kekuatan sosial, cita-cita sosial, institusi sosial, perkembangan ekonomi, dan pertentangan serta pertimbangan kepentingan-kepentingan golongan-golongan atau kelas-kelas dalam masyarakat. Ilmu pengetahuan hukum tidak dapat hanya mendasarkan diri pada analistis logika saja terhadap kaidah hukum melainkan juga harus menggunakan pendekatan secara sosiologis. 

Sosiologis adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki hubungan antara gejala masyarakat yang satu dengan gejala masyarakat yang lain, sedangkan ilmu pengetahuan hukum menurut mazhab sosiologis memberikan suatu gambaran tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat. Maka dengan demikian hukum itu merupakan fakta atau petunjuk yang mencerminkan kehidupan masyarakat. Guna memahami kehidupan hukum itu dari suatu masyarakat maka seorang ahli hukum harus mempelajari perundang-undangan, keputusan-keputusan pengadilan dan kenyataan sosial.

Menurut aliran hukum yang bersifat sosiologis hukum itu tidak perlu diciptakan oleh negara, karena hukum sebenarnya tidak merupakan pertanyaan-pertanyaan tetapi terdiri dari lembaga-lembaga hukum yang diciptakan oleh kehidupan golongan-golongan dalam masyarakat. Menurut mazhab sosiologis, hakim itu bebas untuk menggali sumber-sumber hukum yang terdapat dalam masyarakat yang berujud kebiasaan-kebiasaan, perbuatan-perbuatan dan adat. Mazhab sosiologis oleh karenanya disebut mazhab hukum bebas. 

Eugen Ehrlich manyatakan bahwa berlakunya hukum bergantung pada penerimaan masyarakat dan sebenarnya tiap golongan menciptakan sendiri masing-masing hukumnya yang yang hidup. Daya kreativitas masing-masing golongan saling berbeda dalam penciptaan hukumnya. Dari kenyataan ini faktor masyarakat menjadi sangat penting untuk mengetahui efektifitas hukum dalam masyarakat.

Dalam konteks ini Leon Duguit berpendapat bahwa berlakunya hukum itu sebagai suatu realita bahwa ia diperlukan oleh manusia yang secara bersama hidup dalam masyarakat. Hukum bukan bergantung pada kehendak penguasa melainkan bergantung pada kenyataan sosial. Berlakunya hukum berdasarkan solidaritas dari para anggota masyarakat untuk mentaati hukum. 

Suatu peraturan adalah hukum apabila mendapat dukungan dari masyarakat secara efektif. Menurut Duguit pembentuk undang-undang tidak menciptakan hukum karena pembentuk undang-undang tugasnya hanya mentransformasikan saja hukum yang sudah hidup di tengah-tengah masyarakat menjadi suatu bentuk yang bersifat teknis yuridis.

Mazhab Fungsional
Tokoh mazhab fungsional adalah Roscoe Pound. Menurut Roscoe Pound manusia tidak mungkin dapat memahami sesuatu kalau belum tahu apa dan bagaimana kerjanya sesuatu itu. Proses yuridis tidak dapat memberi jawaban dengan tepat terhadap masalah konkrit yang terjadi dalam masyarakat. Menurut Roscoe Pound hukum bukan hanya merupakan kumpulan norma-norma abstrak atau tertib hukum saja tetapi menurut dia hukum merupakan suatu proses untuk mengadakan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan. Hukum merupakan alat untuk menjamin pemuasan kebutuhan-kebutuhan semaksimal mungkin tetapi dengan friksi (pergesekan) yang seminimal mungkin.

Untuk menjelaskan pendiriannya ini, Roscoe Pound menggunakan istilah “social engineering” sebagai analogi. Jadi menurut Roscoe Pound tugas atau fungsi hukum adalah melakukan social engineering dalam masyarakat. Hukum dalam hal ini adalah merupakan social machineering yaitu suatu alat sosial. Menurut Roscoe Pound hukum yang berlaku mungkin sangat berbeda dengan hukum yang terdapat dalam buku-buku hukum atau kitab-kitab hukum. 

Oleh karena itu Roscoe Pound menganjurkan agar para sarjana hukum mempelajari akibat sosial yang ditimbulkan oleh lembaga-lembaga hukum. Para sarjana hukum hendaknya mengadakan peraturan-peraturan hukum yang efektif bagi tujuan untuk apa peraturan-peraturan hukum itu dibuat. Dalam melakukan social engineering hukum harus dikembangkan terus-menerus agar selalu selaras dengan nilai-nilai sosial yang selalu berubah.

Tag Search : mazhab hukum,mazhab hukum,mazhab hukum alam,mazhab hukum islam,mazhab hukum sosiologis,mazhab hukum kritis,mazhab hukum positif,mazhab hukum pembangunan,mazhab hukum formal,mazhab hukum adalah,mazhab hukum budaya dan sejarah mazhab ilmu hukum,mazhab ilmu hukum,mazhab ilmu hukum pdf,makalah mazhab ilmu hukum,mazhab pengantar ilmu hukum,beberapa mazhab ilmu hukum,pengertian mazhab dalam ilmu hukum,3 mazhab perkembangan ilmu hukum,mazhab dalam ilmu hukum,mazhab ilmu pengetahuan hukum,pengertian mazhab ilmu hukum