Definisi dan Pengertian Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan, dan Sistem Pemerintahan
BENTUK NEGARA
Bentuk negara ada 3 :
- Bentuk Negara Federasi
Bentuk negara ini ialah terdiri dari negara-negara
bagian yang bergabung dalam suatu negara, di mana kekuasaan untuk mengatur
negara baik kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di atur oleh
pemerintah pusat atau central administration.
- Bentuk Negara Konfederasi
Bentuk ini ialah gabungan beberapa negara yang mempunyai
kedaulatan penuh untuk mengatur negara masing-masing kedalam dan keluar. Dalam
suatu bentuk Negara Kon-federasi. Disamping itu kekuasaan untuk mempertahankan
diri dari serangan luar negara –negara lain atau kekuasaan angkatan perang juga
diserahkan kepada pemerintah Kon-federasi.
- Bentuk Negara Kesatuan
Bentuk ini adalah dimana seluruh wilayah negara berada
di dalam suatu penguasaan pemerintah yang mampu berdaulat kedalam dan keluar
setiapwilayah negara itu di brikan wewenang untuk mengurus rumah tangganya
sendiri menurut asal usul daerahnya itu. Di dalam negara kesatuan bisa terjadi
hanya terdiri oleh satu etnis atau bangsa terdiri dari beberapa etnis, dimana
etnis-etnis bangsa itu tadi mempunyai perasaan senasib sepenanggungan yang
bercita – cita untuk membentuk suatu negara kesatuan di bawah satu
pemerintahan.
BENTUK PEMERINTAHAN
Secara garis besar bentuk pemerintahan ada 2 yaitu :
- Monarki
a.
Monarki absolut
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dimana
seluruh kekuasaan, baik itu legislatif, eksekutif dan yudikatif berada ditangan
raja sebagai penguasa tunggal negara.
- Monarki Konstitusional
Adalah suatu kerajaan dimana kekuasaan raja dibatasi
oleh Undang-Undang dengan tujuan melindungi rakyat dari tindakan
sewenang-wenang raja.
- Republik
- Republik Absolut ( Republik Kediktatoran )
Republik absolut ( RA ) adalah suatu bentuk pemerintahan
yang mengatasnamakan rakyat tapi pada kenyataannya kekuasaan rakyat hanya
dilakukan oleh penguasa tertinggi di dalam negara, jadi kekuasaan eksekutif,
legislatif dan yufikatif, berada pada satu tangan. Bentuk pemerintahan yang
demikian itu sebenarnya tidak banyak berbeda dengan bentuk pemerintahan Monarki
absolut. Bedanya dalam bentuk pemerintah republic
absolute, tahta kekuasaan tidak bisa di berikan kepada anaknya, tapi dalam
monarki absolut dapat diwariskan.
b.
Republik demokratik
Republik demokratik adalah suatu bentuk pemerintahan
dimana rakyat mempunyai kedaulatan tertinggi, sehingga kekuasaan executive,
yudicatif dan legislative berada pada rakyat secara langsung dan atau tidak langsung
melalui wakil-wakilnya. Pengaturan pembagian kekuasaan di dalam Negara, diatur dalam
UUD, diatur dan dibuat oleh rakyat tercantum dalam UUD.
SISTEM PEMERINTAHAN
1.
Sistem Tirani
Adalah sistem di mana seseorang itu sangat berkuasa
sekali, sehingga apa yang dikatakannya harus dilaksanakan oleh seluruh aparat
pemerintah dan oleh seluruh rakyat.
2.
Sistem Aristokrasi
Aristokrasi berasal dari kata aristo, yang berarti
ningrat dan krasi berarti kekuasaan. Aristokrasi adalah pemerintahan yang
dijalankan oleh orang-orang ningrat sebagai orang-orang keturunan daripada
raja-raja yang baik.
3.
Sistem Timokrasi
Timokrasi berasal dari kata timos dan krasi, yang
masing-masing berarti kekayaan dan kekuasaan. Dalam sistem ini negara
diprerintah atau dikendalikan oleh orang-orang kaya saja.
4.
Sistem Oligarki
Oligarki berasal dari kata oligo dan archea yang berarti
masing-masing sama sedikit dan kekuasaan. Negara dalam sistem ini diprerintah
atau dikendalikan oleh orang-orang sedikit sekali.
5.
Sistem Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata demos dan kratos atau kratia
yang masing-masing berarti rakyat dan kekuasaan. Negara dalam sistem ini adalah
kepunyaan rakyat seluruhnya.
6.
Sistem Mabokrasi
Mabokrasi berasal dari kata mob dan krasia yang
masing-masing berarti orang mabuk dan kekuasaan. Pemerintahan mabokrasi
dikendalikan oleh orang-orang yang sudah tidak bisa lagi mengendalikan diri,
sehingga negara berada di dalam keadaan kacau atau anarki.