Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Definisi dan Pengertian Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan, dan Sistem Pemerintahan

BENTUK NEGARA

Bentuk negara ada 3 :

  1. Bentuk Negara Federasi
Bentuk negara ini ialah terdiri dari negara-negara bagian yang bergabung dalam suatu negara, di mana kekuasaan untuk mengatur negara baik kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di atur oleh pemerintah pusat atau central administration.

  1. Bentuk Negara Konfederasi
Bentuk ini ialah gabungan beberapa negara yang mempunyai kedaulatan penuh untuk mengatur negara masing-masing kedalam dan keluar. Dalam suatu bentuk Negara Kon-federasi. Disamping itu kekuasaan untuk mempertahankan diri dari serangan luar negara –negara lain atau kekuasaan angkatan perang juga diserahkan kepada pemerintah Kon-federasi.

  1. Bentuk Negara Kesatuan
Bentuk ini adalah dimana seluruh wilayah negara berada di dalam suatu penguasaan pemerintah yang mampu berdaulat kedalam dan keluar setiapwilayah negara itu di brikan wewenang untuk mengurus rumah tangganya sendiri menurut asal usul daerahnya itu. Di dalam negara kesatuan bisa terjadi hanya terdiri oleh satu etnis atau bangsa terdiri dari beberapa etnis, dimana etnis-etnis bangsa itu tadi mempunyai perasaan senasib sepenanggungan yang bercita – cita untuk membentuk suatu negara kesatuan di bawah satu pemerintahan.
  

BENTUK PEMERINTAHAN      

Secara garis besar bentuk pemerintahan ada 2 yaitu :
  1. Monarki
a.          Monarki absolut
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dimana seluruh kekuasaan, baik itu legislatif, eksekutif dan yudikatif berada ditangan raja sebagai penguasa tunggal negara.
    1. Monarki Konstitusional
Adalah suatu kerajaan dimana kekuasaan raja dibatasi oleh Undang-Undang dengan tujuan melindungi rakyat dari tindakan sewenang-wenang raja.
  1. Republik
    1. Republik Absolut ( Republik Kediktatoran )
Republik absolut ( RA ) adalah suatu bentuk pemerintahan yang mengatasnamakan rakyat tapi pada kenyataannya kekuasaan rakyat hanya dilakukan oleh penguasa tertinggi di dalam negara, jadi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yufikatif, berada pada satu tangan. Bentuk pemerintahan yang demikian itu sebenarnya tidak banyak berbeda dengan bentuk pemerintahan Monarki absolut. Bedanya dalam bentuk pemerintah republic absolute, tahta kekuasaan tidak bisa di berikan kepada anaknya, tapi dalam monarki absolut dapat diwariskan.
b.      Republik demokratik
Republik demokratik adalah suatu bentuk pemerintahan dimana rakyat mempunyai kedaulatan tertinggi, sehingga kekuasaan executive, yudicatif dan legislative berada pada rakyat secara langsung dan atau tidak langsung melalui wakil-wakilnya. Pengaturan pembagian kekuasaan di dalam Negara, diatur dalam UUD, diatur dan dibuat oleh rakyat tercantum dalam UUD.


SISTEM PEMERINTAHAN

1.      Sistem Tirani
Adalah sistem di mana seseorang itu sangat berkuasa sekali, sehingga apa yang dikatakannya harus dilaksanakan oleh seluruh aparat pemerintah dan oleh seluruh rakyat.
2.      Sistem Aristokrasi
Aristokrasi berasal dari kata aristo, yang berarti ningrat dan krasi berarti kekuasaan. Aristokrasi adalah pemerintahan yang dijalankan oleh orang-orang ningrat sebagai orang-orang keturunan daripada raja-raja yang baik.
3.      Sistem Timokrasi
Timokrasi berasal dari kata timos dan krasi, yang masing-masing berarti kekayaan dan kekuasaan. Dalam sistem ini negara diprerintah atau dikendalikan oleh orang-orang kaya saja.
4.      Sistem Oligarki
Oligarki berasal dari kata oligo dan archea yang berarti masing-masing sama sedikit dan kekuasaan. Negara dalam sistem ini diprerintah atau dikendalikan oleh orang-orang sedikit sekali.
5.      Sistem Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata demos dan kratos atau kratia yang masing-masing berarti rakyat dan kekuasaan. Negara dalam sistem ini adalah kepunyaan rakyat seluruhnya.
6.      Sistem Mabokrasi
Mabokrasi berasal dari kata mob dan krasia yang masing-masing berarti orang mabuk dan kekuasaan. Pemerintahan mabokrasi dikendalikan oleh orang-orang yang sudah tidak bisa lagi mengendalikan diri, sehingga negara berada di dalam keadaan kacau atau anarki.