Ajaran Hukum Kodrat Rudolf Stammler
Ajaran Hukum Kodrat Rudolf Stammler
Rudolf Stammler tidak sependapat dengan ajaran hukum
kodrat itu berlaku di mana saja, kapan saja, bagi siapa saja, karena Rudolf
Stammler berpendirian bahwa kebenaran hukum itu selalu bergantung pada keadaan,
waktu dan tempat. Pendirian Rudolf Stammler tersebut didasari suatu kenyataan
bahwa adanya hukum adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia di dalam masyarakat.
Kebutuhan manusia dalam masyarakat yang satu tidak sama dengan kebutuhan
manusia dalam masyarakat lainnya. Dengan demikian hukum yang berlaku di
masyarakat yang satu berbeda pula dengan hukum yang berlaku di masyarakat
lainnya. Karena hukum diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, maka ia
harus menyesuaikan diri pada setiap kebutuhan masyarakat yang berbeda-beda.
Dengan kata lain tidak mungkin hukum yang sama berlaku di semua tempat, semua
waktu dan semua orang sebagaimana yang dikemukakan oleh hukum kodrat menurut
pengertian yang klasik.
Namun demikian Rudolf Stammler berpendapat bahwa mungkin
juga ditemukan suatu hukum yang baik dan adil untuk suatu bangsa tertentu dan
untuk waktu tertentu asal saja dipahami benar-benar mengenai kebutuhan masyarakat
tertentu itu. Ukuran untuk suatu hukum yang tepat menurut Rudolf Stammler
adalah hukum yang berlaku dalam masyarakat yang anggotanya terdiri dari
orang-orang yang berkehendak bebas. Masyarakat demikian oleh Rudolf Stammler
dikatakan sebagai suatu social ideal,
yaitu masyarakat yang dicita-citakan. Masyarakat tersebut dapat dicapai
dengan syarat :
1.
Ada asas saling
menghormati dalam masyarakat, hal ini mangandung arti bahwa diantara para
anggota masyarakat itu harus saling menghormati hak dan kewajiban mereka
masing-masing.
2.
Ada asas turut
ambil bagian ( principle of participation ), ini berarti bahwa setiap anggota
masyarakat harus diberi kesempatan untuk turut ambil bagian dalam kehidupan
sosial masyarakat itu.