Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Ajaran Hukum Kodrat Rudolf Stammler

Ajaran Hukum Kodrat Rudolf Stammler

Rudolf Stammler tidak sependapat dengan ajaran hukum kodrat itu berlaku di mana saja, kapan saja, bagi siapa saja, karena Rudolf Stammler berpendirian bahwa kebenaran hukum itu selalu bergantung pada keadaan, waktu dan tempat. Pendirian Rudolf Stammler tersebut didasari suatu kenyataan bahwa adanya hukum adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia di dalam masyarakat. Kebutuhan manusia dalam masyarakat yang satu tidak sama dengan kebutuhan manusia dalam masyarakat lainnya. Dengan demikian hukum yang berlaku di masyarakat yang satu berbeda pula dengan hukum yang berlaku di masyarakat lainnya. Karena hukum diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, maka ia harus menyesuaikan diri pada setiap kebutuhan masyarakat yang berbeda-beda. Dengan kata lain tidak mungkin hukum yang sama berlaku di semua tempat, semua waktu dan semua orang sebagaimana yang dikemukakan oleh hukum kodrat menurut pengertian yang klasik.

Namun demikian Rudolf Stammler berpendapat bahwa mungkin juga ditemukan suatu hukum yang baik dan adil untuk suatu bangsa tertentu dan untuk waktu tertentu asal saja dipahami benar-benar mengenai kebutuhan masyarakat tertentu itu. Ukuran untuk suatu hukum yang tepat menurut Rudolf Stammler adalah hukum yang berlaku dalam masyarakat yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang berkehendak bebas. Masyarakat demikian oleh Rudolf Stammler dikatakan sebagai suatu social ideal, yaitu masyarakat yang dicita-citakan. Masyarakat tersebut dapat dicapai dengan  syarat :
1.                Ada asas saling menghormati dalam masyarakat, hal ini mangandung arti bahwa diantara para anggota masyarakat itu harus saling menghormati hak dan kewajiban mereka masing-masing.
2.                Ada asas turut ambil bagian ( principle of participation ), ini berarti bahwa setiap anggota masyarakat harus diberi kesempatan untuk turut ambil bagian dalam kehidupan sosial masyarakat itu.