Ajaran Hukum Kodrat Hugo de Groot
Ajaran Hukum Kodrat Hugo de Groot
Hugo de Groot berpendapat bahwa hukum kodrat bersumber
dari akal manusia atau ratio manusia. Ia mengatakan bahwa hukum kodrat atau
hukum pembawaan adalah ‘pertimbangan akal’, yang menyatakan, apa yang pada
hakekatnya jujur atau tidak (yakni patut atau tidak). Dengan mengikuti aliran
scholastic dasar dari segala susila dan hukum dianggapnya bersumber dalam asas,
bahwa manusia harus hidup sesuai dengan kodratnya. Karena ratio adalah ciri manusia
yang terutama, maka itu berarti, bahwa ia harus hidup sesuai dengan apa yang
diajarkan oleh akalnya. Akan tetapi bagi de Groot hal itu besar lagi artinya.
Manusia diperbedakan dari makhluk yang lain selain daripada oleh akalnya, juga
karena ia dalam dirinya sendiri mempunyai keinginan yang keras akan sesuatu
masyarakat yang teratur menurut akal dan secara damai. Maka dengan demikian de
Groot melukiskan hukum kodrat sebagai ‘sesuatu tindakan oleh karena sesuai atau
tidak dengan kodrat manusia sebagai makhluk yang berakal dan makhluk sosial,
menurut kesusilaan patut disampingkan atau diharuskan.
Hugo terutama memperoleh bahan-bahannya yang bersifat
sejarah dan perbandingan hukum dari Montesquieu
yang meletakkan hasil-hasil dari penyelidikan perbandingan hukum yang luas
dalam Esprit de lois. Walaupun oleh
penyelidikannya ia menarik kesimpulan bahwa hukum positif pada pelbagai bangsa
tidak hanya sangat berlainan, melainkan harus berlainan, karena ia harus
menyesuaikan diri pada pelbagai keadaan, dalam mana bangsa itu hidup.
Rudolf Stammler berpendapat bahwa penyelesaian masalah
itu terdapat dalam ajarannya Lehre vom
ringtigen Recht. Ia mengambil sebagai pangkal, bahwa pendapat tentang
kebenaran suatu pertukaran hukum selalu bergantung kepada kaedah-kaedah waktu
dan tempat. Hukum adalah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia yang di
mana-mana dan pada setiap waktu berubah-ubah itu. Karena itu maka tak
mungkinlah kita memperoleh sesuatu peraturan hukum yang mempunyai isi yang
sedemikian, sehingga selalu dan di mana-mana dapat dipakai. Maka kesalahan
hukum kodrat ialah justru bahwa ia tak menyadarinya.
Akan tetapi, Stammler berpendapat, bahwa adalah mungkin
menemukan hukum yang tepat untuk sesuatu
bangsa dan untuk sesuatu waktu, asal saja kita mempunyai bahan-bahan yang
nyata, atau dengan perkataan lain asal saja kita mengetahui benar akan
kebutuhan-kebutuhan manusia.