Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Ajaran Hukum Kodrat Hugo de Groot

Ajaran Hukum Kodrat Hugo de Groot

Hugo de Groot berpendapat bahwa hukum kodrat bersumber dari akal manusia atau ratio manusia. Ia mengatakan bahwa hukum kodrat atau hukum pembawaan adalah ‘pertimbangan akal’, yang menyatakan, apa yang pada hakekatnya jujur atau tidak (yakni patut atau tidak). Dengan mengikuti aliran scholastic dasar dari segala susila dan hukum dianggapnya bersumber dalam asas, bahwa manusia harus hidup sesuai dengan kodratnya. Karena ratio adalah ciri manusia yang terutama, maka itu berarti, bahwa ia harus hidup sesuai dengan apa yang diajarkan oleh akalnya. Akan tetapi bagi de Groot hal itu besar lagi artinya. Manusia diperbedakan dari makhluk yang lain selain daripada oleh akalnya, juga karena ia dalam dirinya sendiri mempunyai keinginan yang keras akan sesuatu masyarakat yang teratur menurut akal dan secara damai. Maka dengan demikian de Groot melukiskan hukum kodrat sebagai ‘sesuatu tindakan oleh karena sesuai atau tidak dengan kodrat manusia sebagai makhluk yang berakal dan makhluk sosial, menurut kesusilaan patut disampingkan atau diharuskan.

Hugo terutama memperoleh bahan-bahannya yang bersifat sejarah dan perbandingan hukum dari Montesquieu yang meletakkan hasil-hasil dari penyelidikan perbandingan hukum yang luas dalam Esprit de lois. Walaupun oleh penyelidikannya ia menarik kesimpulan bahwa hukum positif pada pelbagai bangsa tidak hanya sangat berlainan, melainkan harus berlainan, karena ia harus menyesuaikan diri pada pelbagai keadaan, dalam mana bangsa itu hidup.

Rudolf Stammler berpendapat bahwa penyelesaian masalah itu terdapat dalam ajarannya Lehre vom ringtigen Recht. Ia mengambil sebagai pangkal, bahwa pendapat tentang kebenaran suatu pertukaran hukum selalu bergantung kepada kaedah-kaedah waktu dan tempat. Hukum adalah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia yang di mana-mana dan pada setiap waktu berubah-ubah itu. Karena itu maka tak mungkinlah kita memperoleh sesuatu peraturan hukum yang mempunyai isi yang sedemikian, sehingga selalu dan di mana-mana dapat dipakai. Maka kesalahan hukum kodrat ialah justru bahwa ia tak menyadarinya.

Akan tetapi, Stammler berpendapat, bahwa adalah mungkin menemukan hukum yang tepat untuk sesuatu bangsa dan untuk sesuatu waktu, asal saja kita mempunyai bahan-bahan yang nyata, atau dengan perkataan lain asal saja kita mengetahui benar akan kebutuhan-kebutuhan manusia.