Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

PENTINGNYA PENDIDIKAN INTEGRITAS DALAM SISTEM PENDIDIKAN SYARIAH

PEND. INTEGRITAS AK. 
PENTINGNYA PENDIDIKAN INTEGRITAS DALAM SISTEM PENDIDIKAN 


SYARIAH 

INSTITUT   ILMU AL QUR’ A N 
JANNATUADNIN 
KENDARI

2014



KATA PENGANTAR
              Puji syukur selalu dan senang tiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan limpahan dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “PENTINGNYA PENDIDIKAN INTEGRITAS DALAM SISTEM PENDIDIKAN” saya berusaha dengan penuh kesabaran dan keuletan untuk dapat memaksimalkan tugas ini.
            Kami telah menyusun makalah ini dengan sebaik mungkin. Akan tetapi kami menyadari makalah kami ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritikan yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi memperbaiki makalah ini nantinya.
            Semoga makalah ini dapat bermamfaat bagi kita semua, dalam meningkatkan proses pembelajaran dalam mata kuliah “PEND. INTEGRITAS ANTI KORUPSI”.

                                                                          
                                                                                                KENDARI, 10 Mei 2014
   
                                                                                                                PENULIS




BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Perjalanan sejarah pendidikan Islam di Indonesia hingga saat ini telah melalui tiga periodesasi. Pertama, periode awal sejak kedatangan Islam ke Indonesia sampai masuknya ide-ide pembaruan pemikiran Islam awal abad kedua puluh. Periode ini ditandai dengan pendidikan Islam yang berkonsentrasi di pesantren, dayah, surau atau masjid dengan titik fokus adalah ilmu-ilmu agama yang bersumber dari kitab-kitab klasik. Periode kedua, periode ini telah dimasuki oleh ide-ide pembaruan pemikiran Islam pada awal abad kedua puluh. Periode ini ditandai dengan lahirnya madrasah. Sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang telah memasukkan mata pelajaran umum ke dalam program kurikulum mereka, dan juga telah mengadopsi sistem pendidikan modern, seperti metode, manajerial, klasikal, dan lain sebagainya. Ketiga, pendidikan Islam telah terintregrasi ke dalam sistem pendidikan nasional sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 dilanjutkan pula dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas pada makalah ini adalah :
1.    Bagaimana pendidikan Integritas dalam sistem pendidikan nasional?
2.    Bagaimana kedudukan pendidikan islam di Indonesia?


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pendidikan Integritas dalam Sistem Pendidikan Nasional
Kata integritas berasal dari bahasa Inggris yakni integrity, yang berarti menyeluruh, lengkap atau segalanya. Kamus Oxford menghubungkan arti integritas dengan kepribadian seseorang yaitu jujur dan utuh. Ada juga yang mengartikan integritas sebagai keunggulan moral dan menyamakan integritas sebagai “jati diri”. Integritas juga diartikan sebagai bertindak konsisten sesuai dengan nilai-nilai dan kode etik, Dengan kata lain integritas diartikan sebagai “satunya kata dengan perbuatan” Dunia pendidikan merupakan salah satu garda terdepan kesejahteraan suatu negara. Sebelum masa kemerdekaan, ‘Pendidikan’ berperan penting dalam membentuk karakter anak-anak muda calon pemimpin bangsa. Mereka yang berpendidikan di zaman itu tidak akan bisa dengan mudah dikonfrontasi atau diintimidasi oleh para penjajah. Karenanya, tidak heran jika dunia pendidikan kala itu sangat terbatas, hanya untuk kalangan tertentu saja. Setelah Indonesia merdeka, Pendidikan menjadi sebuah kewajiban yang harus dijalani oleh seluruh rakyat Indonesia. Masyarakat Indonesia berlomba-lomba untuk mengenyam bangku sekolah, tidak hanya untuk mendapatkan ilmu, tapi juga untuk meningkatkan status sosial di masyarakat. Oleh karena itu, dunia pendidikan saat ini menjadi salah satu aspek yang paling disoroti di masyarakat.
Saking pentingnya Pendidikan di Indonesia, pemerintah mengemukakan sebuah gagasan tentang Pendidikan Nasional yang termaktub dalam Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 4 ayat 1. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.” Tujuan yang terangkum dalam isi undang-undang tersebut sangatlah ideal dan sangat bagus bila diimplementasikan. Akan tetapi, tulisan tersebut hanyalah angan-angan yang termaktub di dalam sebuah kitab undang-undang tanpa implementasi yang jelas. Pertanyaan yang harus di jawab masyarakat Indonesia hari ini adalah, sudahkah pendidikan nasional memenuhi tujuan yang tercantum dalam undang-undang tersebut?
Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia. Tanpa pendidikan manusia tidak akan bisa belajar sesuatu. “Belajar” tanpa menempuh jalur pendidikan formal juga termasuk dalam pendidikan. Petani di daerah pertanian sangat mengerti cara menanam padi tanpa harus mempelajari mata pelajaran Biologi atau kuliah di jurusan pertanian. Namun, pembelajaran itu hanyalah berdasarkan pengetahuan bukan ilmu yang didapat, tanpa tahu bagaimana pengetahuan itu berasal. Belum lagi masyarakat kurang mampu yang lebih memilih bekerja daripada sekolah. Separuh dari mereka bahkan para calon generasi muda bangsa Indonesia. Jadi, bisa dibayangkan bagaimana masyarakat Indonesia bisa bertahan tanpa pendidikan. Apakah bangsa ini akan diambil alih kembali oleh dunia luar?
Generasi muda yang paham akan tugasnya sebagai pemegang tongkat estafet kepemimpinan mesti berbuat ‘lebih’ untuk komunitasnya. Banyak gerakan-gerakan moral dan sosial yang dilakukan para generasi muda dalam rangka membangun kembali semangat pendidikan. Gerakan-gerakan sosial adalah yang paling mungkin dilakukan. Banyak kita lihat para pekerja sosial mendirikan sekolah rakyat atau sekolah kecil-kecilan untuk anak-anak Indonesia yang tidak mampu untuk bersekolah di lembaga formal. Ada juga yang menggalang dukungan atau bahkan bernegosiasi dengan pemerintah untuk bisa memberikan beasiswa untuk anak-anak Indonesia yang tidak mampu.
Di samping itu, teori pada undang-undang tersebut sepertinya hanyalah sebatas kata-kata, pada praktiknya, jarang sekali ditemukan pendidik yang bisa menterjemahkan tujuan pendidikan seperti yang tertera di dalam undang-undang tersebut. Para pendidik yang ditempa selama bertahun-tahun di perguruan tinggi (baca: mahasiswa bidang pendidikan) tidak benar-benar menekuni bidang itu sepenuh hati. Rata-rata jurusan kependidikan di perguruan tinggi selalu dibanjiri oleh calon-calon mahasiswa. Pola pikir yang sebagian dari mereka terapkan adalah kuliah di jurusan pendidikan dan kemudian menjadi guru PNS. Sehingga, substansi pendidik itu sendiri tidak terpatri dalam pikiran dan hati mereka, yang ada hanya pemikiran materialistis. Memang tidak salah berpikiran tentang pekerjaan untuk masa depan, namun tidak lantas mengesampingkan kualitas pendidik itu sendiri.
Oleh sebab itu, untuk membangun sistem pendidikan yang ideal, peran serta tenaga kependidikan sangatlah penting. Tenaga pendidik bukanlah sebuah profesi semata namun juga tujuan hidup untuk membantu negara ini untuk terus maju. Karenanya, seorang tenaga pendidik harus memiliki integritas dan profesionalitas selama ia mengajar anak didiknya. Andaikan seluruh lulusan bidang kependidikan di perguruan tinggi memiliki integritas untuk membangun negeri melalui lembaga kependidikan – formal maupun non-formal – maka sesungguhnya tidak perlu muncul lembaga-lembaga sukarelawan di bidang pendidikan. Karena jumlah lulusan tenaga kependidikan dari perguruan tinggi telah sanggup menutupi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah misalnya. Akan tetapi, jika dari awal seorang guru tidak memiliki integritas untuk mentransfer ilmu dan pola pikirnya, maka dengan sendirinya fungsi sebagai tenaga pendidik akan menghilang. Begitu juga dengan tenaga pengajar yang tidak memiliki latar belakang dunia pendidikan, meskipun ia memiliki kesungguhan untuk mengajar namun jika tidak memiliki dasar keilmuan tentang manajemen kelas ataupun cara mengajar yang efektif, para peserta didikpun akan mengalami kesulitan dalam menerima materi belajar. Oleh karena itu, integritas dan profesionalitas tenaga pendidik mesti sinergi demi meningkatkan taraf pendidikan di Indonesia sesuai dengan cita-cita yang tertulis di undang-undang negara. Pemerintah dan bangsa Indonesia pada masa awal kemerdekaan masih mewarisi sistem pendidikan yang bersifat dualistis tersebut yaitu :
1.      Sistem pendidikan dan pengajaran modern yang bercorak sekuler atau sistem pendidikan dan pengajaran pada sekolah-sekolah umum yang merupakan warisan dari pemerintah kolonial belanda.
2.      Sistem pendidikan Islam, yang tumbuh dan berkembang di kalangan umat islam sendiri, yaitu sistem pendidikan dan pengajaran yang berlangsung di surau atau langgar, mesjid, pesantren dan madrasah, yang bersifat tradisional dan bercorak keagamaan semata-mata.
Bangsa Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam, telah bersepakat dan bertekad untuk membentuk satu negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan bukan berdasarkan Islam. Namun Pancasila dan UUD 1945 menjamin kemerdekaan bagi umat Islam untuk melaksanakan dan mengembangkan pendidikan Islam.


1.      Pendidikan Agama Dan Keagamaan
a.       Pendidikan Agama
1.      Pengertian : pendidikan Agama adalah pendidikan yang memberkan pengetahuan dan bentuk sikap dan kepribadian serta kerampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya yang dilakukan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran kuliah pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
2.      Fungsi : pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indoonsesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama.
3.      Tujuan : pendidikan Agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai Agama yang menyelaraskan antara Iptek dan seni
4.      Pelaksanaan: setiap satuan pendidikan dan semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib menyelanggarakan pendidikan Agama. Dan setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan, di setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan berhak mendapatkan pendidikan Agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

b.      Pendidikan Keagamaan
1.      Pengertian : pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menurut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan atau menjadi ahli ilmu dan mengamalkan ajaran agamanya
2.      Fungsi : pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang m,emahami dan mengamalkan nilai-nilai agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
3.      Tujuan : terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agana dan menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif dan dinamis, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertakwa, beriman, dan berakhlak mulia.
4.      Pendidikan keagamaan Islam: adalah berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren. Pendidikan diniyah dan pesantren dimaksud pada Ayat (1) diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.    Pendidikan Agama dalam Sistem Pendidikan Nasional:
Pemerintah dan bangsa Indonesia pada masa awal kemerdekaan masih mewarisi sistem pendidikan yang bersifat dualistis tersebut yaitu :
·      Sistem pendidikan dan pengajaran modern yang bercorak sekuler atau sistem pendidikan dan pengajaran pada sekolah-sekolah umum yang merupakan warisan dari pemerintah kolonial belanda.
·      Sistem pendidikan Islam, yang tumbuh dan berkembang di kalangan umat islam sendiri, yaitu sistem pendidikan dan pengajaran yang berlangsung di surau atau langgar, mesjid, pesantren dan madrasah, yang bersifat tradisional dan bercorak keagamaan semata-mata.
2.      Kedudukan Pendidikan Islam di Indonesia:
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989, Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kedudukan pendidikan islam diperkokoh dengan keluarnya UU No. 20 Tahun 2003:
a.       Pendidikan islam sebagai lembaga.
b.      Pendidikan islam sebagai mata pelajaran.
c.       Nilai-nilai islami dalam UU No 20 Tahun 2003.
d.      Pengelolaan pendidikan islam di Indonesia.
e.       Pendidikan agama dan keagamaan.


DAFTAR PUSTAKA

Daulay, Haidar Putra. 2009. Sejarah Pertumbuhan dan Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana
Hasbullah. 2001. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada