PENTINGNYA PENDIDIKAN INTEGRITAS DALAM SISTEM PENDIDIKAN SYARIAH
PEND. INTEGRITAS AK.
PENTINGNYA PENDIDIKAN INTEGRITAS DALAM SISTEM PENDIDIKAN
SYARIAH
INSTITUT ILMU AL QUR’ A N
JANNATUADNIN
KENDARI
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur selalu dan senang
tiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan limpahan dan rahmat-Nya
kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “PENTINGNYA PENDIDIKAN INTEGRITAS DALAM SISTEM PENDIDIKAN”
saya berusaha dengan penuh kesabaran dan keuletan untuk dapat memaksimalkan
tugas ini.
Kami telah menyusun makalah ini
dengan sebaik mungkin. Akan tetapi kami menyadari makalah kami ini masih jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritikan yang sifatnya membangun
sangat kami harapkan demi memperbaiki makalah ini nantinya.
Semoga makalah ini dapat bermamfaat
bagi kita semua, dalam meningkatkan proses pembelajaran dalam mata kuliah “PEND. INTEGRITAS ANTI KORUPSI”.
KENDARI, 10 Mei 2014
PENULIS
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Perjalanan sejarah pendidikan Islam di Indonesia hingga saat ini telah melalui
tiga periodesasi. Pertama, periode awal sejak kedatangan Islam ke Indonesia
sampai masuknya ide-ide pembaruan pemikiran Islam awal abad kedua puluh.
Periode ini ditandai dengan pendidikan Islam yang berkonsentrasi di pesantren,
dayah, surau atau masjid dengan titik fokus adalah ilmu-ilmu agama yang
bersumber dari kitab-kitab klasik. Periode kedua, periode ini telah dimasuki
oleh ide-ide pembaruan pemikiran Islam pada awal abad kedua puluh. Periode ini
ditandai dengan lahirnya madrasah. Sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam
yang telah memasukkan mata pelajaran umum ke dalam program kurikulum mereka,
dan juga telah mengadopsi sistem pendidikan modern, seperti metode, manajerial,
klasikal, dan lain sebagainya. Ketiga, pendidikan Islam telah terintregrasi ke
dalam sistem pendidikan nasional sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1989 dilanjutkan pula dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah
yang akan dibahas pada makalah ini adalah :
1.
Bagaimana pendidikan Integritas dalam sistem pendidikan nasional?
2.
Bagaimana kedudukan pendidikan islam di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan Integritas dalam Sistem Pendidikan Nasional
Kata integritas berasal dari bahasa
Inggris yakni integrity, yang berarti menyeluruh, lengkap atau segalanya. Kamus
Oxford menghubungkan arti integritas dengan kepribadian seseorang yaitu jujur
dan utuh. Ada juga yang mengartikan integritas sebagai keunggulan moral dan
menyamakan integritas sebagai “jati diri”. Integritas juga diartikan sebagai
bertindak konsisten sesuai dengan nilai-nilai dan kode etik, Dengan kata lain
integritas diartikan sebagai “satunya kata dengan perbuatan” Dunia pendidikan merupakan salah
satu garda terdepan kesejahteraan suatu negara. Sebelum masa kemerdekaan,
‘Pendidikan’ berperan penting dalam membentuk karakter anak-anak muda calon
pemimpin bangsa. Mereka yang berpendidikan di zaman itu tidak akan bisa dengan
mudah dikonfrontasi atau diintimidasi oleh para penjajah. Karenanya, tidak
heran jika dunia pendidikan kala itu sangat terbatas, hanya untuk kalangan
tertentu saja. Setelah Indonesia merdeka, Pendidikan menjadi sebuah kewajiban
yang harus dijalani oleh seluruh rakyat Indonesia. Masyarakat Indonesia
berlomba-lomba untuk mengenyam bangku sekolah, tidak hanya untuk mendapatkan
ilmu, tapi juga untuk meningkatkan status sosial di masyarakat. Oleh karena
itu, dunia pendidikan saat ini menjadi salah satu aspek yang paling disoroti di
masyarakat.
Saking pentingnya Pendidikan di
Indonesia, pemerintah mengemukakan sebuah gagasan tentang Pendidikan Nasional
yang termaktub dalam Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 4
ayat 1. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa “Pendidikan nasional bertujuan
membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara
yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan
tanah air.” Tujuan yang terangkum dalam isi undang-undang tersebut sangatlah
ideal dan sangat bagus bila diimplementasikan. Akan tetapi, tulisan tersebut
hanyalah angan-angan yang termaktub di dalam sebuah kitab undang-undang tanpa
implementasi yang jelas. Pertanyaan yang harus di jawab masyarakat Indonesia hari
ini adalah, sudahkah pendidikan nasional memenuhi tujuan yang tercantum dalam
undang-undang tersebut?
Pendidikan merupakan salah satu
aspek penting dalam kehidupan manusia. Tanpa pendidikan manusia tidak akan bisa
belajar sesuatu. “Belajar” tanpa menempuh jalur pendidikan formal juga termasuk
dalam pendidikan. Petani di daerah pertanian sangat mengerti cara menanam padi
tanpa harus mempelajari mata pelajaran Biologi atau kuliah di jurusan
pertanian. Namun, pembelajaran itu hanyalah berdasarkan pengetahuan bukan ilmu
yang didapat, tanpa tahu bagaimana pengetahuan itu berasal. Belum lagi
masyarakat kurang mampu yang lebih memilih bekerja daripada sekolah. Separuh
dari mereka bahkan para calon generasi muda bangsa Indonesia. Jadi, bisa
dibayangkan bagaimana masyarakat Indonesia bisa bertahan tanpa pendidikan.
Apakah bangsa ini akan diambil alih kembali oleh dunia luar?
Generasi muda yang paham akan
tugasnya sebagai pemegang tongkat estafet kepemimpinan mesti berbuat ‘lebih’
untuk komunitasnya. Banyak gerakan-gerakan moral dan sosial yang dilakukan para
generasi muda dalam rangka membangun kembali semangat pendidikan.
Gerakan-gerakan sosial adalah yang paling mungkin dilakukan. Banyak kita lihat
para pekerja sosial mendirikan sekolah rakyat atau sekolah kecil-kecilan untuk
anak-anak Indonesia yang tidak mampu untuk bersekolah di lembaga formal. Ada
juga yang menggalang dukungan atau bahkan bernegosiasi dengan pemerintah untuk
bisa memberikan beasiswa untuk anak-anak Indonesia yang tidak mampu.
Di samping itu, teori pada
undang-undang tersebut sepertinya hanyalah sebatas kata-kata, pada praktiknya,
jarang sekali ditemukan pendidik yang bisa menterjemahkan tujuan pendidikan
seperti yang tertera di dalam undang-undang tersebut. Para pendidik yang
ditempa selama bertahun-tahun di perguruan tinggi (baca: mahasiswa bidang
pendidikan) tidak benar-benar menekuni bidang itu sepenuh hati. Rata-rata
jurusan kependidikan di perguruan tinggi selalu dibanjiri oleh calon-calon
mahasiswa. Pola pikir yang sebagian dari mereka terapkan adalah kuliah di
jurusan pendidikan dan kemudian menjadi guru PNS. Sehingga, substansi pendidik
itu sendiri tidak terpatri dalam pikiran dan hati mereka, yang ada hanya
pemikiran materialistis. Memang tidak salah berpikiran tentang pekerjaan untuk
masa depan, namun tidak lantas mengesampingkan kualitas pendidik itu sendiri.
Oleh sebab itu, untuk membangun
sistem pendidikan yang ideal, peran serta tenaga kependidikan sangatlah
penting. Tenaga pendidik bukanlah sebuah profesi semata namun juga tujuan hidup
untuk membantu negara ini untuk terus maju. Karenanya, seorang tenaga pendidik
harus memiliki integritas dan profesionalitas selama ia mengajar anak didiknya.
Andaikan seluruh lulusan bidang kependidikan di perguruan tinggi memiliki
integritas untuk membangun negeri melalui lembaga kependidikan – formal maupun
non-formal – maka sesungguhnya tidak perlu muncul lembaga-lembaga sukarelawan
di bidang pendidikan. Karena jumlah lulusan tenaga kependidikan dari perguruan
tinggi telah sanggup menutupi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah misalnya.
Akan tetapi, jika dari awal seorang guru tidak memiliki integritas untuk
mentransfer ilmu dan pola pikirnya, maka dengan sendirinya fungsi sebagai
tenaga pendidik akan menghilang. Begitu juga dengan tenaga pengajar yang tidak
memiliki latar belakang dunia pendidikan, meskipun ia memiliki kesungguhan
untuk mengajar namun jika tidak memiliki dasar keilmuan tentang manajemen kelas
ataupun cara mengajar yang efektif, para peserta didikpun akan mengalami
kesulitan dalam menerima materi belajar. Oleh karena itu, integritas dan
profesionalitas tenaga pendidik mesti sinergi demi meningkatkan taraf
pendidikan di Indonesia sesuai dengan cita-cita yang tertulis di undang-undang
negara. Pemerintah dan
bangsa Indonesia pada masa awal kemerdekaan masih mewarisi sistem pendidikan
yang bersifat dualistis tersebut yaitu :
1. Sistem
pendidikan dan pengajaran modern yang bercorak sekuler atau sistem pendidikan
dan pengajaran pada sekolah-sekolah umum yang merupakan warisan dari pemerintah
kolonial belanda.
2. Sistem
pendidikan Islam, yang tumbuh dan berkembang di kalangan umat islam sendiri,
yaitu sistem pendidikan dan pengajaran yang berlangsung di surau atau langgar,
mesjid, pesantren dan madrasah, yang bersifat tradisional dan bercorak
keagamaan semata-mata.
Bangsa
Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam, telah bersepakat dan
bertekad untuk membentuk satu negara kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan bukan berdasarkan Islam. Namun
Pancasila dan UUD 1945 menjamin kemerdekaan bagi umat Islam untuk melaksanakan
dan mengembangkan pendidikan Islam.
1. Pendidikan Agama Dan Keagamaan
a. Pendidikan
Agama
1. Pengertian :
pendidikan Agama adalah pendidikan yang memberkan pengetahuan dan bentuk sikap
dan kepribadian serta kerampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran
agamanya yang dilakukan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran kuliah pada
semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
2. Fungsi :
pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indoonsesia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia dan mampu menjaga
kedamaian kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama.
3. Tujuan :
pendidikan Agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam
memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai Agama yang menyelaraskan
antara Iptek dan seni
4. Pelaksanaan:
setiap satuan pendidikan dan semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib
menyelanggarakan pendidikan Agama. Dan setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan, di setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan berhak mendapatkan
pendidikan Agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang
seagama.
b. Pendidikan
Keagamaan
1. Pengertian :
pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk
dapat menjalankan peranan yang menurut penguasaan pengetahuan tentang ajaran
agama dan atau menjadi ahli ilmu dan mengamalkan ajaran agamanya
2. Fungsi :
pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang m,emahami dan mengamalkan nilai-nilai agama dan/atau menjadi
ahli ilmu agama.
3. Tujuan :
terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran
agana dan menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif,
inovatif dan dinamis, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertakwa,
beriman, dan berakhlak mulia.
4. Pendidikan
keagamaan Islam: adalah berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren. Pendidikan diniyah dan pesantren dimaksud pada Ayat (1) diselenggarakan
pada jalur formal, nonformal, dan informal.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Pendidikan
Agama dalam Sistem Pendidikan Nasional:
Pemerintah dan
bangsa Indonesia pada masa awal kemerdekaan masih mewarisi sistem pendidikan
yang bersifat dualistis tersebut yaitu :
· Sistem
pendidikan dan pengajaran modern yang bercorak sekuler atau sistem pendidikan
dan pengajaran pada sekolah-sekolah umum yang merupakan warisan dari pemerintah
kolonial belanda.
· Sistem
pendidikan Islam, yang tumbuh dan berkembang di kalangan umat islam sendiri,
yaitu sistem pendidikan dan pengajaran yang berlangsung di surau atau langgar,
mesjid, pesantren dan madrasah, yang bersifat tradisional dan bercorak
keagamaan semata-mata.
2.
Kedudukan Pendidikan Islam di Indonesia:
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989, Undang-Undang tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Kedudukan pendidikan islam diperkokoh dengan keluarnya UU
No. 20 Tahun 2003:
a.
Pendidikan islam sebagai lembaga.
b.
Pendidikan islam sebagai mata pelajaran.
c.
Nilai-nilai islami dalam UU No 20 Tahun 2003.
d.
Pengelolaan pendidikan islam di Indonesia.
e.
Pendidikan agama dan keagamaan.
DAFTAR PUSTAKA
Daulay, Haidar Putra.
2009. Sejarah Pertumbuhan dan Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta:
Kencana
Hasbullah. 2001. Dasar-Dasar
Ilmu Pendidikan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada