Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Pengertian Kedaulatan Menurut Sejarahnya dan Menurut Urutan Waktunya

Pengertian Kedaulatan



Mula-mula, Kedaulatan diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang bersifat mutlak, karena tidak ada kekuasaan lain yang mengatasinya ( superlatif ).


Jean Bodin ( 1530 – 1596 ) yang pertama kali mengemukakan teori kedaulatan ini dengan definisi bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap para warga negara dan rakyat tanpa suatu pembatasan undang-undang. Raja tidak terikat oleh undang-undang.
Kedaulatan Menurut Sejarahnya dan Menurut Urutan Waktunya
·         KEDAULATAN TUHAN
            Ajaran ini menerangkan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada Tuhan. Tuhan yang menciptakan alam semesta ini, segala makhluk hidup di dunia maupun di jagad raya. Oleh karena itu, dalam teori kedaulatan ini, Tuhan-lah dianggap yang berkuasa dalam suatu negara.
            Tokoh dalam teori ini yaitu Thommas Aquinos, yang berpendapat bahwa kekuasaan / kedaulatan tertinggi suatu negara yaitu terletak pada Tuhan karena Tuhan-lah sebagai pencipta alam semesta ini beserta segala isinya.
·         KEDAULATAN RAJA-RAJA
            Kedaulatan Tuhan hancur karena wakil Tuhan di dunia ini dapat dikalahkan oleh raja-raja sehingga kepercayaan rakyat terhadap wakil Tuhan di dunia ini pudar, karena wakil Tuhan mudah ditaklukkan oleh Raja-Raja sehingga muncul Kedaulatan Raja-Raja.

Ajaran Kedaulatan Raja-Raja ini lama kelamaan ditolak oleh rakyat karena sifat raja yang sewenang-wenang. Rakyat tidak dapat tempat perlindungan lagi dari raja dan rakyat mulai sadar, Kedaulatan Raja yang tidak terbatas dan sewenang-wenang tersebut tidak dapat dipertahankan lagi.

·         KEDAULATAN RAKYAT
            Ajaran yang memberi kekuasaan atau kedaulatan tertinggi ke tangan rakyat atau juga disebut pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam Bahasa Inggris disebut “Government from the people, by the people and for the people”.
            Tokoh dalam teori Kedaulatan Rakyat ini adalah J.J. Rousseau yang menyatakan bahwa, ada 2 macam kehendak rakyat, yaitu :
ü  Kehendak Rakyat Seluruhnya ( volente de tours )
ü  Kehendak Sebagian Dari Rakyat ( volente gene rale )

·         KEDAULATAN NEGARA
            Ajaran kedaulatan negara sebenarnya merupakan kelanjutan ajaran kedaulatan raja dalam susunan kedaulatan rakyat. Ajaran ini muncul di Jerman untuk mempertahankan kedudukan raja yang pada waktu itu mendapatkan dukungan dari tiga lapisan masyarakat. Oleh karena ajaran kedaulatan rakyat sangat terkenal di kalangan rakyat Jerman maka raja membuat ajaran baru untuk menandingi ajaran kedaulatan rakyat. Dalam ajaran ini, rakyat membentuk dirinya menjadi negara, sehingga rakyat itu identik dengan negara. Kalau rakyat itu berdaulat, berarti negara juga berdaulat. Akan tetapi negara itu mempunyai arti yang abstrak sehingga timbul sebuah pertanyaan, yaitu : Siapakah yang memegang kekuasaan negara ? Jawabannya yaitu, yang memegang kekuasaan negara tidak lain dan tidak bukan adalah Raja sendiri.

Pengertian negara yang abstrak itu dikonkritkan dalam tubuh raja. Ajaran ini disebut Verkulpringstheorie yang artinya negara menjelma dalam tubuh raja.

  • KEDAULATAN HUKUM
Ajaran Kedaulatan Hukum merupakan ajaran yang paling modern yang masih berlaku hingga sekarang. Tokoh dalam teori kedaulatan hukum ini adalah Krabbe yang mengemukakan bahwa kekuasaan tertinggi itu tidak terletak pada kehendak pribadi dari pada raja, melainkan terletak pada hukum yang tidak berpribadi atau onpersonlijk.

Yang menjadi sumber hukum adalah kesadaran hukum dari pada manusia yang merupakan alat pengukur untuk menentukan baik tidaknya suatu peraturan hukum yang berlaku karena tidak oleh dan sesuai dengan kesadaran hukumnya.

Krabe berpendapat bahwa kekuasaan itu tidak bersumber pada kekuasaan pribadi raja. Kalau warga negara taat pada peraturan undang-undang, itu tidak disebabkan karena ia mentaati raja melainkan undang-undang itu dibuat oleh parlemen yang membawakan kesadaran hukum rakyatnya.