Pengertian Kedaulatan Menurut Sejarahnya dan Menurut Urutan Waktunya
Pengertian Kedaulatan
Mula-mula, Kedaulatan diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang bersifat mutlak, karena tidak ada kekuasaan lain yang mengatasinya ( superlatif ).
Jean Bodin ( 1530 – 1596 ) yang pertama kali mengemukakan teori kedaulatan ini dengan definisi bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap para warga negara dan rakyat tanpa suatu pembatasan undang-undang. Raja tidak terikat oleh undang-undang.
Kedaulatan Menurut
Sejarahnya dan Menurut Urutan Waktunya
·
KEDAULATAN TUHAN
Ajaran ini
menerangkan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada Tuhan. Tuhan yang
menciptakan alam semesta ini, segala makhluk hidup di dunia maupun di jagad
raya. Oleh karena itu, dalam teori kedaulatan ini, Tuhan-lah dianggap yang
berkuasa dalam suatu negara.
Tokoh dalam teori
ini yaitu Thommas Aquinos,
yang berpendapat bahwa kekuasaan / kedaulatan tertinggi suatu negara yaitu
terletak pada Tuhan karena Tuhan-lah sebagai pencipta alam semesta ini beserta
segala isinya.
·
KEDAULATAN RAJA-RAJA
Kedaulatan Tuhan
hancur karena wakil Tuhan di dunia ini dapat dikalahkan oleh raja-raja sehingga
kepercayaan rakyat terhadap wakil Tuhan di dunia ini pudar, karena wakil Tuhan
mudah ditaklukkan oleh Raja-Raja sehingga muncul Kedaulatan Raja-Raja.
Ajaran Kedaulatan Raja-Raja ini lama kelamaan ditolak
oleh rakyat karena sifat raja yang sewenang-wenang. Rakyat tidak dapat tempat
perlindungan lagi dari raja dan rakyat mulai sadar, Kedaulatan Raja yang tidak
terbatas dan sewenang-wenang tersebut tidak dapat dipertahankan lagi.
·
KEDAULATAN RAKYAT
Ajaran yang memberi kekuasaan atau kedaulatan tertinggi ke tangan
rakyat atau juga disebut pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat
atau dalam Bahasa Inggris disebut “Government from the people, by the people
and for the people”.
Tokoh dalam teori Kedaulatan Rakyat ini adalah J.J. Rousseau
yang menyatakan bahwa, ada 2 macam kehendak rakyat, yaitu :
ü Kehendak Rakyat Seluruhnya ( volente de tours )
ü Kehendak Sebagian Dari Rakyat ( volente gene rale )
·
KEDAULATAN NEGARA
Ajaran kedaulatan negara
sebenarnya merupakan kelanjutan ajaran kedaulatan raja dalam susunan kedaulatan
rakyat. Ajaran ini muncul di Jerman untuk mempertahankan kedudukan raja yang
pada waktu itu mendapatkan dukungan dari tiga lapisan masyarakat. Oleh karena
ajaran kedaulatan rakyat sangat terkenal di kalangan rakyat Jerman maka raja
membuat ajaran baru untuk menandingi ajaran kedaulatan rakyat. Dalam ajaran
ini, rakyat membentuk dirinya menjadi negara, sehingga rakyat itu identik
dengan negara. Kalau rakyat itu berdaulat, berarti negara juga berdaulat. Akan
tetapi negara itu mempunyai arti yang abstrak sehingga timbul sebuah
pertanyaan, yaitu : Siapakah yang memegang kekuasaan negara ? Jawabannya yaitu,
yang memegang kekuasaan negara tidak lain dan tidak bukan adalah Raja sendiri.
Pengertian negara
yang abstrak itu dikonkritkan dalam tubuh raja. Ajaran ini disebut Verkulpringstheorie
yang artinya negara menjelma dalam tubuh raja.
- KEDAULATAN HUKUM
Ajaran Kedaulatan Hukum merupakan ajaran yang paling modern yang masih
berlaku hingga sekarang. Tokoh dalam teori kedaulatan hukum ini adalah Krabbe
yang mengemukakan bahwa kekuasaan tertinggi itu tidak terletak pada kehendak
pribadi dari pada raja, melainkan terletak pada hukum yang tidak berpribadi
atau onpersonlijk.
Yang menjadi sumber hukum adalah kesadaran hukum dari pada manusia yang
merupakan alat pengukur untuk menentukan baik tidaknya suatu peraturan hukum
yang berlaku karena tidak oleh dan sesuai dengan kesadaran hukumnya.
Krabe
berpendapat bahwa kekuasaan itu tidak bersumber pada kekuasaan pribadi raja.
Kalau warga negara taat pada peraturan undang-undang, itu tidak disebabkan
karena ia mentaati raja melainkan undang-undang itu dibuat oleh parlemen yang
membawakan kesadaran hukum rakyatnya.