Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA

HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA

RUANG LINGKUP HUKUM ACARA PERDATA
Ruang lingkup Hukum Acara Perdata, peraturan hukum yang mengatur tentang
  • Bagaimana mengajukan tuntutan hak atau gugatan
  • Cara memeriksa tuntutan hak
  • Bagaimana mempertahankan tuntutan hak para pihak 
  • Bagaimana mengajukan barang bukti dan menilai bukti
  • Cara melawan putusan hakim dengan upaya hokum
SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
Sumber Hukum Acara Perdata
  • HIR / RIB  berlaku untuk daerah jawa dan Madura & RBG berlaku diluar jawa dan madura
  • RV lazim disebut Reglement hukum acara perdata untuk golongan eropa 
  • Ro ( Reglement tentang organisasi kehakiman ) dasar penerapan hukum acara perdata dalam praktek peradilan  
  • Undang – Undang
    • Undang – Undang No. 4 tahun 2004 telah dicabut diganti dengan UU No.48 tahun 2009 ttg Kekuasaan kehakiman
    • Undang – Undang No.8 tahun 2004 tlah dicabut diganti dengan UU No.49 tahun 2009 ttg  Peradilan Umum
    • Undang-Undang No. 5 tahun 2004 telah dicabut diganti dengan UU No. 3 tahun 2009 ttg Mahkamah Agung
  • 5PERMA No. 2 tahun 2002 tentang Mediasi
  • Yurisprudensi MA
  • Doktrin Hukum ( pendapat para ahli )
Hakim tidak terikat Yurisprudensi , tidak menganut asas THE BINDING FORCE OF PRECEDENT
ASAS – ASAS HUKUM ACARA PERDATA
Asas – Asas Hukum Acara perdata
  • Hakim bersifat menunggu  ( Nemo judex Sine Actore )
  • Hakim bersifat Pasif ( Verhandlungs Maxime )
  • Sidang terbuka untuk umum
  • Hakim mendengar kedua belah pihak ( audi et alterm patrem )
  • Ketidakharusan mewakilkan
  • Putusan harus disertai dengan alasan 
  • Berperkara harus dengan biaya
  • Pemeriksaan dalam dua tingkat 
  • Pemeriksaan secara sederhana cepat biaya ringan
  • Peradilan dilakukan dengan berdasarkan ketuhanan yang maha esa

IUS CURIA NOVIT ( hakim dianggap tahu hukumnya )
( Pasal 16 ayat 1  UU No.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, hakim tidak boleh menolak memeriksa, memutus perkara dengan dalih tidak ada hukumnya atau kurang jelas melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya )

PERKARA PERDATA
Perkara Perdata dibagi menjadi :

1. Permohonan ( Voluntaire Yuridictie )
  • Hanya satu pihak ( pemohon )
  • Tugas Hakim Administratif
  • Kebebasan Hakim menggunakan kebijaksanaan 
  • Putusan mengikat semua orang
2. Sengketa Perdata ( Contentieus Yuridictie )
  • Ada dua pihak atau lebih ( Penggugat, Tergugat )
  • Tugas Hakim bersifat menyelesaikan dan memutus sengketa terbatas apa yang dituntut para pihak
  • Hakim terikat hokum positif
  • Putusan hakim hanya mengikat para pihak

Pihak – Pihak dalam sengketa Perdata
1. Pihak langsung berkepentingan
  • Peran sebagai pihak berkepentingan
  • Peran menghadapi sidang ( bisa dengan kuasa )
2. Pihak tidak secara langsung tapi dianggap pihak yang berkepentingan misalnya
  • Bertindak sebagai wali yang belum dewasa
  • Pihak dalam mewakili sebagai Pengampu
3. Pihak merupakan utusan atau wakil pihak yang berkepentingan 
  • Mewakili perusahaan, atau instansi

KOMPETENSI PENGADILAN
  • Kompetensi Absolut ( atributie van rechtsmacht ) : Kewenangan mengadili antar badan badan peradilan
  • Kewenangan Relatif ( Distributie van rechsmacht ) : Kewenangan antar PN mana yang berwenang

ACTOR SEQUITOR FORUM REI : pada asasnya yang berwenang mengadili adalah PN dimana tempat tinggal tergugat

TEORI MENYUSUN GUGATAN
  • Teori Substansi : kejadian nyata yang mendahului peristiwa hukum dan menjadi dasar gugatan, harus disebutkan dalam POSITA
  • Teori Individualisasi  : asal – usul kejadian nyata tidak perlu dikemukakan dalam gugatan sebab dapat dibuktikan nanti dalam persidangan

KEMUNGKINAN YANG TERJADI PADA PERSIDANGAN
  • Jika pada hari siding P dan T hadir , sengketa akan diperiksa sesuai hukum acara
  • Jika P dan T tidak hadir , Gugatan dicoret / dianggap tidak ada
  • Jika P tidak hadir , perkara di gugurkan
  • Jika T tidak hadir , akan dipanggil sekali lagi tetap juga tidak hadir , perkara di putus tanpa hadirnya tergugat ( verstek )

MENGAJUKAN GUGATAN KEPENGADILAN NEGERI 
Setelah gugatan selesai disusun, maka gugatan tersebut diajukan sendiri atau oleh kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri, melalui Panitera. Panitera mencatat setiap gugatan atau permohonan dalam suatu daftar ( register ) perkara. Pendaftaran perkara dimaksudkan untuk mendapat nomor perkara.

Menyusun surat gugatan
Pengertian surat gugatan : surat gugatan adalah surat biasa yang ditujukan pada ketua pengadilan yang berisi identitas para pihak, tuduhan dan tuntutan.

Isi surat gugatan memuat :
  • Identitas Para Pihak
  • Posita / Fondamentum Petendi
  • Petitum 
Yang harus diperhatikan dalam surat gugatan adalah :
  • Alamat kompetensi pengadilan
  • Identitas para pihak harus lengkap
  • Penyusunan posita runtut
  • Apa yang terdapat dalam Petitum harus ada di posita
  • Petitum subsidair
  • Tanggal kuasa harus lebih dulu dari tanggal gugatan


Tahap penentuan sidang di pengadilan

Ketidakhadiran para pihak pada hari sidang pertama :
  • Jika pada hari sidang P dan T hadir , sengketa akan diperiksa sesuai hukum acara
  • Jika P dan T tidak hadir , Gugatan dicoret / dianggap tidak ada
  • Jika P tidak hadir , perkara di gugurkan, upaya hukumnya adalah memasukkan gugatan baru
  • Jika T tidak hadir , akan dipanggil sekali lagi tetap juga tidak hadir , perkara di putus tanpa hadirnya tergugat ( verstek ) upaya hukumnya adalah Verzet

Perdamaian

Dalam PERMA No. 2 tahun 2003 mengharuskan diadakan proses MEDIASI untuk memfasilitasi proses PERDAMAIAN
Tata cara perdamaian  ( psl 130 HIR )
  • Jika kedua belah pihak hadir pengadilan mengusahakan perdamaian dengan perantara Ketua
  • Jika perdamaian tercapai, maka dibuatkan akta perdamaian yang mempunyai kekuatan seperti Putusan hakim biasa
  • Tidak diperkenankan banding terhadap putusan perdamaian
  • Juru bahasa dapat digunakan pada waktu usaha perdamaian
Kalimat yang selalu tercantum dalam akta perdamaian :
  • Menghukum kedua belah pihak untuk menepati perjanjian yang dibuat dipersidangan
  • Menghukum pada kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara
Kekuatan akta perdamaian sama seperti putusan hakim yang mempunyai kekuatan hokum tetap


PENCABUTAN DAN PERUBAHAN GUGATAN

Alasan pencabutan gugatan umumnya :
  • Pemenuhan tuntutan oleh Penggugat
  • Adanya kekeliruan dalam menyusun gugatan
Syarat pencabutan Gugatan ;
  • Diajukan sebelum gugatan diperiksa / sebelum tergugat mengajukan jawaban tanpa persetujuan Tergugat
  • Diajukan setelah perkara diperiksa / tergugat sudah mengajukan jawaban dapat dicabut dengan seijin tergugat
Perubahan gugatan 
Perubahan gugatan di izinkan dengan syarat tertentu kecuali pemeriksaan sudah dalam taraf kesimpulan .

Syarat-syarat perubahan gugatan :
  • Sebelum Tergugat menjawab ( tanpa ijin tergugat )
  • Setelah Tergugat menjawab ( harus ijin Penggugat )
  • Perubahan tidak menyimpang dari tuntutan / petitum yang menjadi pokok sengketa

JAWABAN TERGUGAT
Pasal 121 ayat 2 HIR menentukan bahwa Tergugat dapat menjawab Gugatan Penggugat, baik secara lisan maupun secara tertulis. 

EKSEPSI / TANGKISAN
Jawaban Tergugat yang tidak mengenai pokok perkara disebut Eksepsi atau Tangkisan


PEMBUKTIAN
Unsur pembuktian :
  • Mengajukan kebenaran tentang dasar gugatan dan sanggahan gugatan
  • Tujuan memberikan kepastian dan keyakinan pada hakim
Apa yang harus dibuktikan 
Hal –hal yang harus dibuktikan adalah segala sesuatu yang menjadi pokok sengketa, pokok sengketa adalah segala sesuatu yang diajukan atau didalilkan oleh salah satu pihak, tetapi disanggah atau disangkal oleh pihak lawannya.

Beberapa hal yang tidak perlu dibuktikan :
  • Segala sesuatu yang diakui atau segala sesuatu yang tidak disangkal oleh tergugat
  • Segala sesuatu yang telah dilihat hakim dalam persidangan
  • Peristiwa Notoir ( Notoir Feiten ) : peristiwa yang tidak perlu dibuktikan, karena sudah diakui oleh umum misalnya : Jika hari minggu kantor pemerintah pada umumnya tutup dst.
Tag Search :
hukum perdata indonesia,hukum perdata indonesia,hukum perdata indonesia pasal 1266,hukum perdata indonesia dualistis,hukum perdata indonesia bersifat pluralisme,hukum perdata indonesia pdf,sejarah hukum perdata indonesia,hukum perdata internasional indonesia,hukum waris perdata indonesia,sistem hukum perdata indonesia,asas hukum perdata indonesia