Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

MAKALAH KRIMINOLOGI SEBAGAI ILMU YANG MEMBANTU BAGI HUKUM PIDANA POSITIF

Contoh bahan makalah tentang KRIMINOLOGI SEBAGAI ILMU YANG MEMBANTU BAGI HUKUM PIDANA POSITIF

I.    Kriminologi sebagai suatu ilmu yang berdiri tersendiri di samping ilmu hukum pidana. Ilmu hukum pidana khusus mempelajari pelanggaran-pelanggaran kaidah-kaidah hukum ( rechtsnormen ) yang mengatur tindakan-tindakan manusia dalam pergaulannya dengan manusia lain. Tetapi penglihatan delik itu sebagai semata-mata suatu pelanggaran hukum, itulah tidak cukup bagi suatu peradilan pidana yang modern, Delik itu terutama suatu perbuatan manusia ( menselijkehandeling ), yaitu suatu perbuatan dari manusia dalam pertentangan ( conflict ) dengan beberapa kaidah, yaitu petunjuk hidup ( levensvoorschriften ), yang ditentukan oleh masyarakat di tengahnya manusia itu hidup ( kaidah-kaidah sosial ). Delik sebagai gejala massa adalah suatu gejala sosial ( kemasyarakatan ). Yang mempelajari delik sebagai suatu perbuatan manusia dan suatu gejala sosial adalah kriminal atau ilmu kejahatan. Pada waktu sekarang krimonologi sudah menjadi suatu ilmu yang berdiri tersendiri ( zelfstandige wetenschap ) yang mempelajari manusia dalam pertentangan dengan kaidah-kaidah sosial tertentu. Perbedaan antara obyek kriminologi ( = manusia dalam pertentangan dengan kaidah-kaidah sosial ) dan obyek ( ilmu ) hukum pidana ( = pelanggaran ketertiban hukum ) dengan sendirinya menimbulkan juga perbedaan antara pengertian “kejahatan”      ( misdaad-begrip ) menurut kriminologi dan pengertian “kejahatan” menurut         ( ilmu ) hukum pidana.
      Kriminologi itu suatu gabungan ( complex ) ilmu-ilmu lain, yang dapat disebut ilmu bagian ( delwetenschap ) dari kriminologi ilmu yang menyeldiki dan membahas asal-usul kejahatan ( etiologikriminil, crimineleaetiologi ) dilahirkan pada petengahan abad yang lampau. Pada waktu itu ada beberapa ahli yang menaruh perhatian khusus pada manusia yang melanggar kaidah-kaidah sosial tertentu dan tempat manusia yang melanggar kaidah sosial itu di dalam masyarakat. Juga diselidiki tindakan-tindakan apa yang harus diambil untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kejahatan. “Kejahatan” dapat dilihat sebagai sesuatu yang bukan hanya pelanggaran hukum saja. “Kejahatan” itu dapat dikemukakan ( ontdekt ) sebagai terutama suatu perbuatan manusia dan suatu gejala sosial ; yang melahirkan dan memajukan kriminologi dalam fase perkembangannya yang pertama adalah antara lain LAMBROSO ( tahun 1835 – 1909 ), seorang tabib ( dokter ) penjara dan ahli psychiateri, kemudian guru besar dalam ilmu dokter kehakiman ( gerechtleijke geneeskunde ), QUeTELET ( tahun 1796 – 1874 ). Seorang ahli statistik dan ahli sosiologi, yang boleh dianggap sebagai pendasar ( gronddlegger ) statistic kriminil ( criminele statistiek ), LACASSAGNE ( tahun 1843 – 1924 ), guru besar dalam ilmu dokter kehakiman, FERRI ( tahun 1856 – 1929 ) guru besar dalam hukum pidana. Pada akhir abad yang lampau, sikap bagian terbesar ahli-ahli kriminologi terhadap “kejahatan” adalah begitu baik dan subur untuk memajukan kriminologi, sehingga pada permulaan abad ini ( abad ke-20 ) kriminologi, sebagai suatu ilmu yang baru, secara cepat sekali telah dapat mencapai suatu kedudukan dan suatu mutu yang sederajat ( gelijkwaardig ) dengan kedudukan dan mutu ilmu-ilmu sosial yang lebih tua, seperti ilmu hukum, ekonomi, dan lain-lain. “Kejahatan”, yang dapat memajukan kriminologi begitu cepat, itulah yang disebabkan oleh keinsyafan ahli-ahli kriminologi tersebut akan bahaya besar dan kerugian besar yang dapat ditimbulkan oleh kejahatan bagi individu dan masyarakat. Mereka insyaf bahwa jumlah kejahatan itu tidak dapat dikurangi dengan tindakan-tindakan pembalasan dan dengan dijatuhkan hukuman-hukuman keras, melainkan, mereka insyaf bahwa jumlah kejahatan itu hanya dapat dikurangi kalau mereka yang bertugas memberantas kejahatan memiliki suatu pengertian perbuatan sesama manusia yang didasarkan atas perikemanusiaan ( menslivend begrijpen van de daden van de mede-mens ).
      Sejarah perkembangan kriminologi mengenal beberapa fase. Tiap fase diadakan oleh suatu aliran tertentu dalam kriminologi.
      Sebagai aliran yang paling pertama dan paling tua, dapat disebut aliran antropologis atau mazhab Italia ( antrhopologische richting atau Italianse school). Usaha QUeTELET, yang mendahului aliran antropologis, tidak melahirkan suatu mazhab. Yang melahirkan aliran antropologis ialah LOMBROSO. Pelajaran LOMBROSO terkenal dengan nama teori tentang manusia penjahat karena kelahiran  ( leer van de geboren, misdadiger ). Menurut pelajaran ini maka kelahiran manusia telah menentukan bakat ( dasar, aanleg ). Mereka yang mempunyai bakat untuk menjadi penjahat itu pada umumnya juga mempunyai beberapa tanda biologis tertentu pada badan ( tubuh mereka ). Misalnya, sebagai tanda anatomis, orang yang bersangkutan mempunyai suatu bentuk tengkorak        ( schedelvorm ) yang tertentu ; sebagai tanda psikologis orang itu sangat malas, kejam, dan sebagainya. Pendeknya, penjahat adalah suatu tipe ( macam ) manusia yang tertentu – popular : “tipe LOMBROSO”, yaitu suatu tipe manusia yang “gedegenereerd” ( de generasi, mundur ). Justru tanda-tanda biologis itu menunjukan bahwa orang yang bersangkutan ditakdirkan menjadi penjahat. Penjahat termasuk tipe manusia yang biologis telah tertakdir menjadi penjahat.
   Tetapi biarpun pengaruh milieu itu diakui, tapi juga bakat manusia dianggap faktor terpenting yang menentukan apakah seseorang menjadi penjahat. Aliran ini, yang tetap berpegang pada konsepsi “geborenmisdadiger”, terkenal dengan nama aliran NEOLOMBROSO.
      Pelajaran LOMBROSO dan aliran antropologis kemudian mendapat tantangan hebat dari aliran milieu atau mazhab Perancis. Aliran ini dilahirkan oleh LACASSAGNE, yang melakukan suatu serangan hebat terhadap aliran antropologis dalam premier congres international de.antrhopologie criminele pada tahun 1885. Penganut-penganut lain yang termasyur antara lain MANOUVRIER ( tahun 1850 – 1927 ) dan TARDE ( 1843 – 1904 ). Menurut mazhab Perancis maka faktor satu-satunya yang menyebabkan orang melakukan kejahatan adalah milieu buruk ditengahnya orang itu hidup. Kata LACASSAGNE : “L” important est le milieu social. Permettez-moi une comparaison empruntee a la theorie moderne. Le milieu social est le bouilon de culture de la criminalite, le microbe, C’ est le criminal, un element qui len’ a d. importance due le jour ou il trouve le bouillon qui le fait termeneter” ( dikutip pada BONGER-KEMPE, hal.98-99 ). TARDE mengemukakan dengan tegas bahwa kejahatan itu bukan kenyataan antropolotis, tetapi semata-mata suatu gejala sosial, yang seperti gejala sosial-gejala sosial yang lain, ditentukan oleh hukum meniru ( lois de l’ imitation, buku terpenting TARDE bernama Les lois de l’imitation, 1890 ), kata TARDE : “Tous les actes importants de la vie sociale sont executes sous l’ empire de l’ example”   ( dikutip pada BONGER – KEMPER, hal.100 ).
      Seorang pengarang yang juga sangat mengutamakan milieu, sebagai faktor yang menimbulkan kejahatan, adalah BONGER. BONGER tidak menganut teori milieu itu berdasarkan pelajaran-pelajaran mazhab Perancis, BONGER menjadi penganut teori milieu sebagai penganut pelajaran MARX. Aliran milieu ini sangat memperkuat determinisme.
      Berhubung dengan hal aliran milieu ini sangat berat sebelah ( eenzijdig ), maka kemudian aliran tersebut mendapat tantangan. FERRI lah yang berhasil membuat suatu kompromis antara aliran anthopologis dan aliran milieu. Kompromis yang dicapai FERRI ( buku terpenting adalah Sociologia Criminale, 1881, kemudian diterbitkan dalam bahasa Perancis : Sociologie Criminelle terkenal dengan nama aliran bio-sosiologis. Menurut aliran bio-sosiologis ini, yang pada waktu sekarang masih tetap merupakan aliran yang mempunyai paling banyak penganut, maka terjadinya kejahatan itu dipengaruhi oleh baik tabiat dan sifat pribadi penjahat maupun milieu, tempat penjahat hidup dan melakukan perbuatannya. FERRI membuat rumus sebagai berikut : tiap kejahatan adalah hasil pengaruh bersama-sama faktor-faktor individual, sosial dan fisik. Yang dimaksud dengan faktor-faktor individuil adalah bakat penjahat seperti yang dilukiskan oleh LOMBROSO.
      Ahli-ahli kriminologi yang menganut aliran bio-sosiologis itu antara lain  ASCHAFFENBURG ( tahun 1866 – 1945 ). ( Das Verbrechen und seine Bekamfung, cetakan pertama tahun 1904 ) dan EXNER ( tahun 1880 – 1947 ).       ( Kriminologie, 1949 ; cetakan kedua buku ini bernama Kriminalogie ( 1939 ), sesuai dengan rakisme ( orang Jerman sebagai Ueber-mensch ) yang pada waktu itu merajalela di bawah pemerintah kaum Nazi di negeri Jerman.
      Usaha menyelidiki dan membahas asal-usul kejahatan ( etiologi kriminil, criminele aetiologie ) terdiri atas dua usaha lain :
  1. Usaha menyeldiki faktor-faktor individual yang “criminogeen” ( biologi kriminil, criminile biologie ).
Biologi kriminil menyeldiki faktor-faktor seperti : tabiat dan sifat pribadi penjahat ( tabiat danm sifat pribadi yang egoistis, egosentris, kuat dan lemah ), perasaan ( misalnya, orang yang bersangkutan lekas naik darah ( marah ) atau tidak, orang tenang, dan sebagainya, sebab-sebab yang patologis                      ( pathologische oorzaken ). Biologi kriminil ini mempergunakan hasil-hasil penyelidikan psychology kriminil, psychiateri kriminil dan statistic kriminil.
  1. Usaha menyelidiki faktor-faktor milieu atau faktor-faktor sosial ( sosiologis kriminil, criminele sociologie ).
Sosiologi kriminil menyelidiki faktor-faktor sosial ( seperti perumahan rakyat, kemakmuran rakyat, pertentangan kelas ( khusus di lapangan sosial dan ekonomi ), akibat “onkerkelijkheid” ( orang yang tidak lagi begitu taat pada kewajiban menjalankan rukun agama ), pengangguran, akibat didirikan tempat-tempat umum alcohol ( bar, khusus di kota-kota pelabuhan ) dan dansa ( dancing ), dan sebagainya, pendidikan yang diberi kepadanya, pergaulan paling erat dengan siapa dan sebagainya dan iklim ( musim panas, dan sebagainya ).
           
      Pembuat dan perbuatan adalah satu. Pembuat dan perbuatan merupakan satu gabungan ( complex ) yang tidak dapat dipecah-belah. Kita tidak dapat mengerti arti makna ( inti ) perbuatan ( kejahatan ) kalau tidak mengerti maksud ( intetic ) pembuat ( penjahat ), dan sebaliknya.
      Oleh RIJKSEN ( De impasse der sociologische criminology, kuliah umum Utrecht 1955, ditegaskan bahwa kriminologi hendak mempelajari manusia penjahat dalam segala seginya, yaitu hendak mempelajari “de veenleenheid mens in al zijn aspecten”. Sosiologi kriminil maupun antropologi ( kriminil ), bersama-sama mempelajari satu kompleks ; pembuat-perbuatan. Kedua ilmu tersebut hanya mempunyai perbedaan titik berat saja : sosiologi kriminil menaruh perhatian khusus terhadap kejahatan sebagai suatu kenyataan massa (massaal verschijnsel ), seperti korupsi di kalangan pegawai tinggi ( “white collarcrimes” ), sedangkan antropologi kriminil menaruh perhatian khusus terhadap kejahatan sebagai kenyataan individuil.
      Kriminologi, sebagai suatu ilmu yang mempelajari kompleks pembuat-pembuatan dalam segala seginya, mempergunakan dan membahas hasil-hasil penyelidikan banyak ilmu lain, seperti psychology, psychiateri, fisiologi, antropologi, statistic, ilmu hukum, ekonomi, sosiologi, ( untuk Indonesia penting ) etnologi ( antropologi sosial ), dan lain-lain. Boleh dikatakan bahwa kriminologi itu suatu ilmu yang meliputi segala segi manusia dalam pertentangan dengan beberapa kaidah-kaidah sosial tertentu. BAAN mengatakan kriminologi adalah “de overkoepelende wetenschap van de mens in conflict met bepaalde sociale normen”. Tetapi kriminologi itu biarpun mencakup banyak dari ilmu-ilmu lain, masih juga mempunyai persoalan-persoalannya sendiri dan cara-cara ( methoden ) sendiri untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Kriminologi adalah suatu ilmu tentang manusia ( menswetenschap ) yang berdiri tersendiri, yaitu suatu ilmu tentang manusia yang khusus mempelajari manusia dalam konflik.
      Terapi belum semua ahli ilmu sosial mengakui kriminologi itu sebagai suatu ilmu yang berdiri tersendiri. Misalnya di Amerika Serikat, khusus ahli-ahli sosiologi, masih melihat kriminologi itu sebagai suatu ilmu bagian                         ( deelwetenschap ) dari sosiologi. SIMONS dahulu masih melihat kriminologi sebagai suatu bagian dari ilmu hukum pidana.

II.  Kriminologi sebagai ilmu yang membantu ( hulpwetenschap ) bagi ( ilmu ) hukum pidana positif dan peradilan pidana, maka kriminologi itu merupakan suatu ilmu yang membantu ( hulpwetenschap ).
Pentingnya kriminologi itu bagi hukum pidana positif dan peradilan pidana ditentukan oleh sikap sarjana hukum pidana yang bersangkutan terhadap cara menjalankan hukum pidana positif dan peradilan pidana. Asas “iedre misdadiger die therapie krijge, die hij behoeft”, berpendirian bahwa  tidak mingkinlah mempelajari atau menjalankan hukum pidana positf atau menjalankan suatu peradilan pidana yang baik tanpa pengetahuan elementer tentang kriminalogi. Disamping itu, pengetahuan kriminologis ( criminologische kennis ) itu juga sangat penting dalam usaha menciptakan ius constituendum pidana.

III. Perpustakaan kriminologi sebagai pembacaan terpenting tentang kriminologi dapat disebut :
  1. Bahasa Belanda : VAN BEMMELEN, Criminologie, Leerboek der misdaadkunde aan de hand van Nederl.gegevens en onderzoekingen, 1952 ; BONGER ( disadur oleh KEMPER ), Inleiding tot de criminology, 1954 ; NOACH, Criminologie, 1954 ; Prof. Mr. M.P. Vrij, verzameling uit zijn geschriften op gebied van strafrecht en criminology, 1956 ; KEMPE, Misdaad en wengedrag voor, tijdens en naden oorlog, opstellen over criminology, 1947 ; Schulding zijn, pidato pelantikan Utrecht 1950, dan criminology in Existentialistiche Doorlichting, dalam Tijdschrift v.Strafrecht, 61, hal.166 djb. ; NAGEL, het straftrecht en de onments, pidato pelantikan Leiden 1956, BIANGHI, Waar en waarom misdaad, kuliah umum Amsterdam 1958.
  2. Bahasa Inggris : VON HENTIG, Crime, Causes and Conditions, 1947 ; BARNES dan TEETERS, New Horizons in Criminology, 1955 ; SUTHERLAND ( disadur oleh CRESSY ), Principles of Criminology, 1955, HURWITZ, criminology, 1952 ( mengenai kriminologi di Negeri Denmark ), BIANCHI, Position and Subject-matter of Criminology. Definisi : “Crime is a sinful, eithically blameworhly, defiant and erreoneous act, eventually prohibited by penal law, at any rate deserving to be followed by conscious counteraction on the part of society, which in its behaviour-aspects is the evidence of a failure of reciprocal socio-psychial adjustment of society and the individual, being a ‘dificient’ mode of expression by which man runs counter to his own self”. Jadi, dari definisi BIANCHI ini terlihat bahwa kejahatan itu juga pertentangan dengan pribadi ( wezen )
    atau jiwa manusia penjahat sendiri.
  3. Bahasa Perancis : DE GREEFF, Introduction a la criminologie, 1948 ; CONSTANT, Elements de criminologie, 1948 ; LAIGNEL – LVASTINE dan STANCIU, Precis de criminologie, 1950.
  4. Bahasa Jerman. PAUL REIWALD, Die Gesellschaft und ihre Verbrecher, 1948 ( ada terjemahan dalam bahasa Inggris ) ; lebih umum : EXNER, Kriminologie, 1949 ; SAUER, Kriminologi, 1950, SEELIG, lehrbuch der Kriminologie, 1951.

Di Indonesia sampai sekarang belum ada suatu perpustakaan kriminologi yang berarti. Baru ada dua karangan, yaitu dalam bahasa Belanda dari NOACH, twee jaar criminaliteit in Jakarta ( 1949 en 1950 ), dalam Tijdshrift v. Scraftrecht, 61, hal.26 djb., dan dalam bahasa Indonesia dari PAUL MUDIKDO MULJONO, Lembaga Kriminologi, dalam Berita Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia tahun ke-11, 1, hal.8-18.