MAKALAH KOMPILASI HUKUM ISLAM HUKUM SEDEKAH
MAKALAH KOMPILASI HUKUM ISLAM
H U K U M S E D E K A H
SYARIAH INSTITUT ILMU ALQUR’AN
JANNATUADNIN
KENDARI
KATA PENGANTAR
Puji syukur selalu dan senang
tiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan limpahan dan rahmat-Nya
kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “HUKUM SEDEKAH” saya berusaha
dengan penuh kesabaran dan keuletan untuk dapat memaksimalkan tugas ini.
Kami telah menyusun makalah ini
dengan sebaik mungkin. Akan tetapi kami menyadari makalah kami ini masih jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritikan yang sifatnya membangun
sangat kami harapkan demi memperbaiki makalah ini nantinya.
Semoga makalah ini dapat bermamfaat
bagi kita semua, dalam meningkatkan proses pembelajaran dalam mata kuliah
“KOMPILASI HUKUM ISLAM”.
KENDARI, 8
Mei 2014
PENULIS
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Latar
belakang pembuatan makalah ini ialah untuk sedikit memberikan penjelasan
tentang sedekah dan manfaatnya.selain itu makalah ini juga merupakan tugas
akhir untuk mata kuliah pendidikan agama
islam.seperti yang kita ketahui selama ini ialah banyak sekali orang di luar
sana yang masih kelaparan dan bahkan ada yang mati kelaparan, dan semua itu
tidak akan pernah terjadi kalau orang atau masyarakat yang berada di lingkungan
tersebut memiliki kepedulian yang tinggi (bersedekah maupun membantu
meringankan sedikit beban orang yang kelaparan tersebut).mudah-mudahan dengan
membaca makalah ini pembaca mau atau mengerti bahwa penting nya sedekah,
baik bagi diri kita maupun orang lain.
B. Rumusan masalah
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini ialah sebagai berikut:
a. Pengertian Sedekah
b. Manfaat Sedekah
c. Hukum Sedekah Menurut Islam
d. Sedekah – Sedekah Yang Paling Utama
e. Syarat-syarat Bersedekah Dan
Keutamaannya
C. Tujuan
Tujuan
makalah ini ialah untuk menjelaskan tentang kehebatan dan manfaat sedekah, dan
penulis berharap bisa menumbuhkan minat atau kemauan para pembaca untuk
bersedekah.penulis juga berharap dengan adanya makalah ini mudah-mudahan bisa
memberikan informasi dan menambah pengetahuan para pembacanya.
BAB
I
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sedekah
Defenisi
sedekah dalam agama islam ialah Suatu pemberian yang diberikan oleh seorang
Muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu
dan jumlah tertentu; suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai
kebajikan yang mengharap rida Allah SWT dan pahala semata.
Sedekah
dalam pengertian di atas oleh para fukaha (ahli fikih) disebut sadaqah
at-tatawwu’ (sedekah secara spontan dan sukarela). Sebenarnya ada pula arti
sedekah yang lain. Menurut mereka, istilah sedekah juga dapat searti dengan
kata zakat, yang berarti suatu harta wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim pada
waktu tertentu dan dalam jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat
(hukum Islam). Karena itu para fukaha sering menyebut istilah zakat fitrah dengan
sadaqah al-fitr.
Adapun
sedekah dalam pengertian bukan zakat sangat dianjurkan dalam Islam dan sangat
baik dilakukan tiap saat. Di dalam Alquran banyak sekali ayat yang menganjurkan
kaum muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah. Di antara ayat yang dimaksud
adalah yang artinya: “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan
mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi
sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan
barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak
Kami akan memberikan kepadanya pahala yang besar.” (QS An-Nisaa [4]:14).
Demikian
pula di dalam sunah. Hadis yang menganjurkan sedekah tidak sedikit jumlahnya.
Di dalam salah satu hadis, Rasulullah SAW bersabda : “Sebaik-baik orang di
antara kamu adalah yang memberi makan dan menjawab salam” (HR Ahmad bin Hanbal
atau Imam Hanbali).
B. Manfaat sedekah
Begitu
hebatnya sedekah sehingga sebuah hadist menjelaskan bahwa “Sedekah itu menolak balaq” dan ” Sedekah itu
memadamkan murka TUHAN”, serta “Dahulukan sedekahmu sebelum engkau beramal
kepadaKU (ALLAH SWT)”. Kematian memang di tangan Allah. Maka ada satu hal yang
bisa membuat kematian menjadi sesuatu yang bisa ditunda, yaitu kemauan
bersedekah, kemauan berbagi dan peduli.
Itu
artinya allah SWT sangat menginginkan hambanya utuk saling berbagi antar sesama
dan peduli dengan keadaan orang-orang yang berada di sekitarnya, terutama
sekali bersedekah karena sangat bermanfaat baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Menyisihkan
sebagian harta kita dan memberikannya kepada orang lain tentu akan membuat
orang lain senang.kita pun ikut meringan kan beban mereka yang mungkin sedang
kesusahan.lalu apakah manfaat sedekah hanya itu?.hanya meringankan beban dan
menyenangkan orang lain ?.ternyata jawaban nya tidak.malah diri kita sendirilah
yang akan menerima beragam manfaat bila kita melalakukan amalan sedekah.anda
mungkin merasa bingung karna di saat bersedekah, anda harus mengeluarkan
sebagian harta/uang.lalu dimana letak manfaatnya?.berikut adalah beberapa
manfaat bersedekah yang dapat membuka mata anda bahwa sedekah itu amalan yang
sangat baik:
a. Dengan
bersedekah kita bukan hanya mendapatkan pahala dari allah SWT, tetapi juga bisa
meredam/mengurangi dosa yang telah lalu.menurut H.R At-tirmidzi: Rasullah
bersabda “sedekah menghapus dosa seperti air memadamkan api”
b. Amalan
sedekah bisa menghindarkan anda dari kematian yang su’ul khatimah (kematian
dalam keadaan tidak beriman).banyak hadist yang mengatakan bahwa “sedekah itu
c. Menurut
beberapa hadist memulai hari dengan bersedekah bisa menghindarkan dari kejadian
yang buruk, atau bisa dikatakan bahwa sedekah adalah penolak bala/bencana.hal
ini juga karena ketika anda bersedekah allah akan menjaga kita sepanjang hari.
d. Sedekah
mampu menyucikan jiwa dan harta anda.hati anda pun akan merasa damai dan tentu
saja anda akan terhindar dari perasaan negatif.selain itu harta anda juga akan
lebih di berkahi oleh allah.
e. Sedekah
bisa memanjangkan umur anda karena allah akan mengundurkan waktu kematian
anda.allah memang pernah mengatakan kepada rasullah bahwa sedekah memang
memanjangkan umur dan menunda kematian.
f. Manfaat
amalan sedekah yang lain nya ialah sedekah bisa melipat gandakan harta.ini
sesuai dengan janji allah dalam Q,S Al-An’am (160) yang arti nya berbunyi:
“Barang
siapa membawa amal baik maka baginya (pahala)sepuluh kali lipat amalnya;dan
barang siapa membawa perbuatan yang jahat maka dia tidak akan di beri balasan
melainkan seimbal dengan kejahatannya,sedang mereka sedikit pun tidak di
aniaya(di rugikan)”.juga dari Q.S Saba’(39):”dan barang apasaja yang kamu nafkahkan maka
allah akan mengganti nya,dialah pemberi rejeki yang sebaik-baiknya.
C. Hukum Sedekah Menurut Islam
Sedekah
asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh
seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi
oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan
oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala
semata. Sedekah dalam pengertian di atas oleh para fuqaha (ahli fikih) disebuh
sadaqah at-tatawwu’ (sedekah secara spontan dan sukarela).
Di dalam Alquran banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum Muslimin untuk
senantiasa memberikan sedekah. Di antara ayat yang dimaksud adalah firman Allah
SWT yang artinya: ”Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka,
kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah,
atau berbuat ma’ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan
barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak
Kami akan memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS An Nisaa [4]: 114). Hadis
yang menganjurkan sedekah juga tidak sedikit jumlahnya. Para fuqaha sepakat
hukum sedekah pada dasarnya adalah:
a. Sunah, yaitu berpahala bila
dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan.
b. Haram, yaitu dalam kasus seseorang
yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal menerima sedekah
tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan.
c. Wajib, yaitu ketika seseorang
bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam
keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa yang
diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar
hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga.
Menurut
fuqaha, sedekah dalam arti sadaqah at-tatawwu’ berbeda dengan zakat. Sedekah
lebih utama jika diberikan secara diam-diam dibandingkan diberikan secara
terang-terangan dalam arti diberitahukan atau diberitakan kepada umum. Hal ini
sejalan dengan hadits Nabi SAW dari sahabat Abu Hurairah. Dalam hadits itu
dijelaskan salah satu kelompok hamba Allah SWT yang mendapat naungan-Nya di
hari kiamat kelak adalah seseorang yang memberi sedekah dengan tangan kanannya
lalu ia sembunyikan seakan-akan tangan kirinya tidak tahu apa yang telah
diberikan oleh tangan kanannya tersebut.
Sedekah
lebih utama diberikan kepada kaum kerabat atau sanak saudara terdekat sebelum
diberikan kepada orang lain. Kemudian sedekah itu seyogyanya diberikan kepada
orang yang betul-betul sedang mendambakan uluran tangan. Mengenai kriteria
barang yang lebih utama disedekahkan, para fuqaha berpendapat, barang yang akan
disedekahkan sebaiknya barang yang berkualitas baik dan disukai oleh
pemiliknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya; ”Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai…” (QS Ali Imran [3]: 92).
Pahala sedekah akan lenyap bila si pemberi selalu menyebut-nyebut
sedekah yang telah ia berikan atau menyakiti perasaan si penerima. Hal ini
ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya yang berarti: ''Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya
dan menyakiti perasaan si penerima.'' (QS Al Baqarah [2]: 264). (dam/disarikan
dari buku Ensiklopedi Islam)
D. Sedekah-sedekah Yang Paling Utama
a.
Pertama: Sedekah tersembunyi, karena
amalan ini adalah yang paling dekat
dengan
keikhlasan dibanding dengan cara terang-terangan. Mengenai hal itu,
Allah
Azza wa Jalla berfirman :
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka
itu adalah baik sekali. Dan jika
kamu menyembunyikannya dan kamu berikan
kepada orang-orang fakir, maka
menyembunyikan itu
lebih baik bagimu”. (QS.2:271)
b.
Kedua: Sedekahnya orang sehat dan kuat
lebih utama dari wasiat harta orang yang telah meninggal dunia atau sedekahnya
orang sakit, ringkasnya
sebagaimana
dalam sabda beliau:
“Seutama-utamanya
sedekah adalah engkau bersedekah saat engkau dalam
keadaan
sehat, kikir, takut akan kefaqiran serta sedang mengharap kekayaan.
Dan
janganlah menunda-nundanya hingga ruhmu telah mencapai kerongkongan,
barulah
engkau berwasiat, ‘Untuk si fulan sekian, dan untuk si fulan sekian.”
Ketahuilah
sebenarnya harta itu telah menjadi milik si fulan (ahli warisnya,
pent.).” (Terdapat
dalam ash-Shahihain).
c.
Ketiga: Sedekah setelah menunaikan
perkara wajib, sebagaimana firman-Nya Azza wa Jalla :
Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu
adalah baik sekali. Dan jika
kamu
menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka
menyembunyikan
itu lebih baik bagimu. (QS.2:271)
d.
Keempat: Pengorbanan seseorang sebatas
kesanggupan dan kemampuan nya, sementara ia dalam keadaan kekurangan dan butuh,
sebagaimana sabda beliau:
“Sedekah
yang paling utama adalah pengorbanan orang yang kekurangan, dan mulailah
dari orang yang berada di bawah tanggunganmu.” (HR. Abu Dawud).
e.
Kelima: Nafkah untuk anak-anaknya,
sebagaimana dalam sabda beliau:
“Apabila
seorang memberi nafkah kepada keluarganya demi untuk mencari
pahalanya (dari Allah), maka menjadi
sedekah baginya.” (Terdapat dalam Ash-
Shahihain).
f.
Keenam: Sedekah kepada sanak famili
terdekat.
Dahulu Abu Thalhah adalah seorang sahabat Anshar yang
paling banyak
Hartanya. Saat itu harta yang paling disukainya
adalah Bairuha' (nama sebuah
kebun, pent.), yang terletak menghadap masjid.
Rasulullah sering memasukinya dan minum airnya yang sedap di dalamnya. Anas
berkata : Ketika turun ayat yang artinya:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan
(yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebahagian harta yang kamu
cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan, maka
sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS.3:92)
g.
Ketujuh: Sedekah kepada tetangga; Allah Subhanahu
wa Ta'ala mewasiatkan melalui firman-Nya: Tetangga yang dekat dan
tetangga yang jauh ... (QS.4:36)
h.
Kedelapan: Sedekah kepada sahabat dan
rekan di jalan Allah; berdasarkan sabda beliau:
“Seutama-utama dinar, adalah dinar yang
belanjakan untuk keluarganya, dinar
yang
dibelanjakan untuk (perawatan) binatang untuk berperang di jalan Allah,
dan dinar yang
dibelanjakan untuk sahabat-sahabatnya di jalan Allah.”
(HR.
Muslim).
i.
Kesembilan: Yang dibelanjakan dalam
jihad di jalan Allah, baik jihad terhadap orang-orang kafir ataupun terhadap
orang-orang munafik; karena
sesungguhnya hal itu termasuk pembelanjaan harta
yang paling agung. Dan
Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan hal
tersebut di ayat yang lain di
dalam Al-Qur`an. Dia mengedepankan jihad harta atas
jihad diri di kebanyakan
ayat dan diantara firman-Nya :
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan
merasa ringan ataupun merasa berat,
dan berjihadlah dengan harta dan dirimu
di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui”. (QS.9:41)
j.
Kesepuluh: Sedekah jariyah, yaitu amalan
yang masih menetap pasca
meninggalnya seorang hamba, dan terus mengalir
pahala baginya. Berdasarkan
sabda beliau:
“Apabila
seorang manusia meninggal dunia terputuslah amalannya kecuali dari
tiga perkara, (yaitu)
sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat atau anak
shalih yang
senantiasa mendoakannya.” (HR. Muslim).
E. Syarat-syarat Dalam Bersedekah Dan Keutamaannya
Setiap
agama menganjurkan kita untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Oleh
karena itu, janganlah sekali-sekali menolak orang yang meminta pertolongan
kepada kita, karena sesungguhnya manusia dilahirkan di bumi ini mengemban
beberapa tugas yang menjadi kewajibannya. Firman Allah SWT : “Bertolong-tolonglah
kamu dalam berbuat kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah , kepada Allah, karena
sesungguhnya Allah sangat berat siksanya” (QS. Al-Maidah: 2)
Di
dalam islam sebagai agama penyempurna akhlak, tentu ada aturan dalam hal
bersedekah ini. Syarat sedekah ialah:
1. Dirikan Sholat
2. Harta milik sendiri dan halal.
3.Sadaqah setelah kebutuhan wajib
terpenuhi.
4. Ikhlas.
5.Memberikan Kepada Yang Berhak
Ada
beberapa kelompok yang berhak menerima sedekah:
a. Kelompok utama yaitu kerabat keluarga yang miskin.
b. Bersedekah kepada tetangga.
c. Bersedekah kepada fakir miskin
d. Bersedekah untuk jihad di jalan Allah
e. Sedekah Jariyah
Ada beberapa manfaat sedekah di dunia:
1. Mengurangi dosa di masa lalu
2. Memperlapang hidup
3. Memperlancar rezeki
4. Menolak Bala
5. Menyembuhkan Penyakit
6. Pahala yang kekal di sisi Allah
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Amalan sedekah ialah salah satu amalan yang paling mulia di sisi allah SWT, dan memiliki kegunaan atau manfaat yang luar biasa baik bagi si pemberi sedekah maupun orang yang menirima sedekah.salah satu manfaat sedekah ialah memperpanjang umur, penolak bala, mensucikan harta,mendamaikan jiwa dan lain-lainnya.
B. Saran
Bukan seseorang yang membutuhkan agar kita mau bersedekah kepadanya,akan tetapi kita lah yang butuh orang agar kita bisa bersedekah.tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah, istilah itu jelas menggambarkan orang yang memberi lebih mulia dari orang yang memberi.oleh karena itu biasakan lah hidup anda untuk bersedekah, karena ia akan sangat bermanfaat bagi diri anda nantinya baik di dunia maupun di akhirat.jangan sesekali anda takut untuk bersedekah karena takut kehilangan harta, allah telah berjanji dalam firman nya akan membalas 10 kali lipat lebih banyak dari apa yang anda berikan/sedekahkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali
bin muhammad ad-Dhihami,2009,Sedekah,keutamaan
dan variannya. Jakarta:Dompet ummat.(online),http:www.islamhouse.com
diakses tanggal 10 april 2012.