Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Makalah Kedaulatan dan Bentuk Negara serta Sistem pemerintahan

Contoh Makalah  Kedaulatan dan Bentuk Negara serta Sistem pemerintahan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Kedaulatan, Bentuk Negara serta Sistem pemerintahan adalah materi yang sangat menarik untuk dipelajari, diketahui dan dipahami. Sangat penting bagi kita semua untuk mengetahui dan memahami apa itu kedaulatan, macam-macam bentuk negara serta macam-macam sistem pemerintahan yang ada dan yang dianut oleh berbagai negara-negara di dunia dengan mengetahui dan memahami ciri dari macam-macam bentuk negara, ciri dari macam-macam sistem pemerintahan dan berbagai kendala-kendala yang ada dalam suatu pemerintahan.

B.       Tujuan
a.       Mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan kedaulatan, teori-teori kedaulatan, bentuk-bentuk negara, susunannya dan sistem pemerintahan suatu negara.
b.            Untuk dapat membedakan antara macam-macam teori-teori kedaulatan, macam-macam bentuk negara, susunan-susunannya dan macam-macam sistem pemerintahan yang ada.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Kedaulatan
Mula-mula, Kedaulatan diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang bersifat mutlak, karena tidak ada kekuasaan lain yang mengatasinya ( superlatif ).
Jean Bodin ( 1530 – 1596 ) yang pertama kali mengemukakan teori kedaulatan ini dengan definisi bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap para warga negara dan rakyat tanpa suatu pembatasan undang-undang. Raja tidak terikat oleh undang-undang.

2.1.1  Kedaulatan Menurut Sejarahnya dan Menurut Urutan Waktunya
·         KEDAULATAN TUHAN
            Ajaran ini menerangkan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada Tuhan. Tuhan yang menciptakan alam semesta ini, segala makhluk hidup di dunia maupun di jagad raya. Oleh karena itu, dalam teori kedaulatan ini, Tuhan-lah dianggap yang berkuasa dalam suatu negara.
            Tokoh dalam teori ini yaitu Thommas Aquinos, yang berpendapat bahwa kekuasaan / kedaulatan tertinggi suatu negara yaitu terletak pada Tuhan karena Tuhan-lah sebagai pencipta alam semesta ini beserta segala isinya.
·         KEDAULATAN RAJA-RAJA
            Kedaulatan Tuhan hancur karena wakil Tuhan di dunia ini dapat dikalahkan oleh raja-raja sehingga kepercayaan rakyat terhadap wakil Tuhan di dunia ini pudar, karena wakil Tuhan mudah ditaklukkan oleh Raja-Raja sehingga muncul Kedaulatan Raja-Raja.

Ajaran Kedaulatan Raja-Raja ini lama kelamaan ditolak oleh rakyat karena sifat raja yang sewenang-wenang. Rakyat tidak dapat tempat perlindungan lagi dari raja dan rakyat mulai sadar, Kedaulatan Raja yang tidak terbatas dan sewenang-wenang tersebut tidak dapat dipertahankan lagi.

·         KEDAULATAN RAKYAT
            Ajaran yang memberi kekuasaan atau kedaulatan tertinggi ke tangan rakyat atau juga disebut pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam Bahasa Inggris disebut “Government from the people, by the people and for the people”.
            Tokoh dalam teori Kedaulatan Rakyat ini adalah J.J. Rousseau yang menyatakan bahwa, ada 2 macam kehendak rakyat, yaitu :
ü  Kehendak Rakyat Seluruhnya ( volente de tours )
ü  Kehendak Sebagian Dari Rakyat ( volente gene rale )

·         KEDAULATAN NEGARA
            Ajaran kedaulatan negara sebenarnya merupakan kelanjutan ajaran kedaulatan raja dalam susunan kedaulatan rakyat. Ajaran ini muncul di Jerman untuk mempertahankan kedudukan raja yang pada waktu itu mendapatkan dukungan dari tiga lapisan masyarakat. Oleh karena ajaran kedaulatan rakyat sangat terkenal di kalangan rakyat Jerman maka raja membuat ajaran baru untuk menandingi ajaran kedaulatan rakyat. Dalam ajaran ini, rakyat membentuk dirinya menjadi negara, sehingga rakyat itu identik dengan negara. Kalau rakyat itu berdaulat, berarti negara juga berdaulat. Akan tetapi negara itu mempunyai arti yang abstrak sehingga timbul sebuah pertanyaan, yaitu : Siapakah yang memegang kekuasaan negara ? Jawabannya yaitu, yang memegang kekuasaan negara tidak lain dan tidak bukan adalah Raja sendiri.
Pengertian negara yang abstrak itu dikonkritkan dalam tubuh raja. Ajaran ini disebut Verkulpringstheorie yang artinya negara menjelma dalam tubuh raja.

  • KEDAULATAN HUKUM
Ajaran Kedaulatan Hukum merupakan ajaran yang paling modern yang masih berlaku hingga sekarang. Tokoh dalam teori kedaulatan hukum ini adalah Krabbe yang mengemukakan bahwa kekuasaan tertinggi itu tidak terletak pada kehendak pribadi dari pada raja, melainkan terletak pada hukum yang tidak berpribadi atau onpersonlijk.
Yang menjadi sumber hukum adalah kesadaran hukum dari pada manusia yang merupakan alat pengukur untuk menentukan baik tidaknya suatu peraturan hukum yang berlaku karena tidak oleh dan sesuai dengan kesadaran hukumnya.
Krabe berpendapat bahwa kekuasaan itu tidak bersumber pada kekuasaan pribadi raja. Kalau warga negara taat pada peraturan undang-undang, itu tidak disebabkan karena ia mentaati raja melainkan undang-undang itu dibuat oleh parlemen yang membawakan kesadaran hukum rakyatnya.

2.2  Bentuk Negara
Dalam Ilmu Negara, pengertian tentang bentuk negara sejak dahulu-kala dibagi menjadi 2 ( dua ), yaitu :
  • Monarchie
  • Republik
Untuk menentukan suatu negara itu berbentuk Monarchie atau Republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai, yaitu :
Ø  Jika kehendak negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk negara itu adalah Monarchie.
Ø  Jika kehendak negara itu ditentukan oleh banyak orang yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negara itu adalah Republik.

Negara itu berbentuk Monarchie, jika :
n  Seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris / keturununan.
n  Kepala negaranya adalah Raja / Ratu.
n  Contoh negara berbentuk Monarchie, yaitu Inggris, Thailand, dan lain-lain.

Negara itu berbentuk Republik, jika :
n  Seorang kepala negaranya dipilih berdasarkan atau melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan.
n  Kepala negaranya adalah seorang Presiden.
n  Contoh negara yang berbentuk Republik, yaitu Indonesia, Perancis, Amerika Serikat, Cina, dan lain-lain.

2.3  Susunan Negara
Dalam Ilmu Negara, susunan negara oleh Jellinek disebut sebagai “Staatenverbindungen” .
Ada 3 macam bentuk susunan negara, yaitu, negara Federal, Konfederal dan Kesatuan.
n  Jellinek membedakan negara Federal dan Konfederal pada letak kedaulatannya. Pada negara Konfederal, kedaulatan terletak pada negara-negara bagiannya.
n  Sedangkan pada negara Federal, kedaulatan ada pada keseluruhannya, yaitu pada negara Federal sendiri.
n  Bagi Negara Federal, Jellinek menyatakan kelemahan dari negara Federal, terdapat pada pengertian kedaulatan yang tidak mutlak disebabkan keluar kedaulatan itu dibatasi oleh Hukum Internasional dan kedalam oleh Hukum positif, sehingga membedakan negara Federal dari negara Konfederal dengan alat pengukur yang tidak tetap itu.
n  Alat pengukur lain untuk membedakan negara Federal dari negara Konfederal dapat secara langsung mempengaruhi rakyat dari negara-negara bagian melalui peraturan-peraturan yang dikeluarkannya.
n  Dalam negara Federal, pemerintah pusat Federal dapat mempergunakan wewenangnya secara langsung terhadap setiap warga negara dalam negara-negara bagiannya, sedangkan wewenang ini tidak terdapat pada negara Konfederal.

Perbedaan antara negara Federal dan negara Kesatuan, yaitu :
n  Pada negara Federal, negara-negara bagian mempunyai wewenang untuk membuat UUD sendiri ( pouvoir constituant ) dan dapat menentukan bentuk organisasinya masing-masing dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan konsititusi dari negara Federal seluruhnya. Dalam hal ini organisasi dari bagian-bagian negara Kesatuan pada garis besarnya telah ditentukan oleh pmbuat UU di pusat. Organisasi itu merupakan pelaksanaan dari sistem desentralisasi dalam negara Kesatuan. Bagian-bagian dalam negara Kesatuan yang lazimnya disebut sebagai Propinsi tidak mempunyai wewenang untuk membuat UUD sendiri.
n  Dalam negara Federal, wewenang pembuat UU pemerintah pusat Federal ditentukan secara terperinci, sedangkan wewenang lainnya ada pada negara-negara bagiannya (residu power / reserved power).
n  Sebaliknya dalam negara Kesatuan, wewenang secara terperinci terdapat pada propinsi-propinsi, dan residu power-nya ada pada pemerintah pusat negara Kesatuan.

2.4  Sistem Pemerintahan
2.4.1  Sistem Pemerintahan Menurut Sifatnya
Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai fungsionil, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsionil terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri. Jadi, tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk Legislatif dan Yudikatif.
Jadi, sistem pemerintahan menurut sifatnya yaitu menjalankan tugas-tugas eksekutif, legislatif maupun yudikatif.


2.4.2        Sistem Pemerintahan Ditinjau Dari Segi Pembagian Kekuasaannya
Organisasi Pemerintah itu dibagi menurut garis Horizontal dan Vertikal. Pembagian kekuasaan secara Horizontal didasarkan atas sifat tugas yang berbeda-beda jenisnya yang      menimbulkan berbagai macam lembaga dalam suatu negara, sedangkan pembagian kekuasaan secara Vertikal melahirkan 2 garis hubungan antara Pusat dan Daerah dalam sistem          desentralisasi dan dekonsentrasi.
u Desentralisasi, yaitu kekuasaan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai hak otonomi daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing.
u Dekonsentrasi, yaitu pembagian kekuasaan yang terpusat dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah mengikuti segala peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, tidak diberikan hak otonomi daerah oleh pemerintah pusat.

  • SISTEM PARLEMENTER
Sistem Parlementer di negeri Belanda antara tahun 1866-1868 ketika terjadi perselisihan yang terus menerus antara raja dan parlemen. Kabinet pada waktu itu dipimpin oleh van Zuylen dan Heemskerk dimana pemerintah pada akhirnya mengundurkan diri, dan sejak itu jika terjadi perselisihan antara pemerintah dan parlemen, raja tidak akan mempertahankan menterinya, sehingga kabinet harus bubar. Setelah peristiwa ini, maka lahirlah sistem parlementer di negeri Belanda.
            Ciri-ciri dari Sistem Parlementer, yaitu :
u Raja / Ratu atau Presiden sebagai kepala negara. Kepala negara tidak bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.
u Eksekutif bertanggung jawab kepada Legislatif. Yang disebut Eksekutif disini adalah kabinet. Kabinet harus mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan pernyataan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.
u Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai Perdana Menteri adalah Ketua Partai Politik yang memenangkan pemilihan umum, sedangkan Partai Politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
u Dalam sistem banyak partai, formatur kebinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
u Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlementer, dan kepala negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Dan adalah menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilihan umum dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabila partai politik yang menguasai parlemen, menang dalam pemilihan umum tersebut, maka kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya apabila partai oposisi yang memenangkan pemilihan umum, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya dan partai politik yang menang akan membentuk kabinet baru.

Keuntungan dan Kelemahan dari Sistem Parlementer itu adalah :
u Keuntungannya adalah penyesuaian antara pihak eksekutif dan legislatif mudah dapat dicapai.
u Kelemahannya adalah jika pertentangan keduanya itu ( esksekutif dan legislatif ) bisa sewaktu-waktu terjadi yang pada akhirnya dapat menyebabkan kabinet harus mengundurkan diri dan akibatnya pemerintahan tidak stabil.

·         SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIL
Sistem Presidensil ini terdapat di Amerika Serikat yang mempertahankan ajaran Montesquieu, dimana kedudukan 3 kekuasaan negara, yaitu :
ü  Legislatif à di tangan DPR / MPR
ü  Eksekutif à di tangan Presiden
ü  Yudikatif à di tangan Kehakiman

Ciri-ciri dari Sistem Pemerintahan Presidensil, yaitu :
u Kedudukan eksekutif tidak tergantung kepada badan perwakilan rakyat.
u Dasar hukum kekuasaan eksekutifnya dikembalikan kepada pemilihan rakyat.
u Kepala eksekutif adalah Presiden dan Presiden-lah yang menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemen-nya masing-masing dan mereka itu hanya bertanggung jawab kepada Presiden.

Keuntungan dan Kelemahan dari Sistem Pemerintahan Presidensil ini adalah :
u Keuntungannya adalah pemerintahan untuk jangka waktu yang ditentukan itu stabil.
u Kelemahannya adalah kemungkinan terjadi apa yang ditetapkan sebagai tujuan negara menurut eksekutif bisa berbeda dari pendapat legislatif.


Jadi, sistem pemerintahan menurut pembagian kekuasaannya yaitu ;
§ UUD 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa setiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh satu organ atau badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
§ UUD 1945 tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi pembagian kekuasaan dilakukan oleh 3 organ atau badan saja.
§ UUD 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan oleh MPR (pasal 1 ayat 2), kepada lembaga negara lainnya.

Ada 6 Lembaga Negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu :
u Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
u Presiden
u Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
u Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
u Mahkamah Agung (MA)
u Badan Pemeriksa Keungan (BPK)


BAB III
PENUTUP


3.1       Kesimpulan
u Kedaulatan, bentuk negara dan sistem pemerintahan suatu negara sangat penting untuk diketahui, dipelajari dan dipahami.
u Kedaulatan itu terdiri dari kedaulatan Tuhan, kedaulatan Raja, kedaulatan Hukum, kedaulatan Rakyat dan kedaulatan Negara.
u Bentuk negara terbagi atas Monarchie dan Republik.
u Susunan Negara menurut Jellinek, yaitu negara Federal, Konfederal dan Kesatuan.
u Sistem pemerintahan terbagi atas sistem pemerintahan Parlementer dan Presidensil.