Makalah Kedaulatan dan Bentuk Negara serta Sistem pemerintahan
Contoh Makalah Kedaulatan dan Bentuk Negara serta Sistem pemerintahan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kedaulatan, Bentuk Negara serta Sistem pemerintahan
adalah materi yang sangat menarik untuk dipelajari, diketahui dan dipahami.
Sangat penting bagi kita semua untuk mengetahui dan memahami apa itu
kedaulatan, macam-macam bentuk negara serta macam-macam sistem pemerintahan
yang ada dan yang dianut oleh berbagai negara-negara di dunia dengan mengetahui
dan memahami ciri dari macam-macam bentuk negara, ciri dari macam-macam sistem
pemerintahan dan berbagai kendala-kendala yang ada dalam suatu pemerintahan.
B.
Tujuan
a.
Mengetahui dan memahami apa
yang dimaksud dengan kedaulatan, teori-teori kedaulatan, bentuk-bentuk negara,
susunannya dan sistem pemerintahan suatu negara.
b.
Untuk dapat membedakan antara
macam-macam teori-teori kedaulatan, macam-macam bentuk negara,
susunan-susunannya dan macam-macam sistem pemerintahan yang ada.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kedaulatan
Mula-mula, Kedaulatan diartikan sebagai kekuasaan
tertinggi yang bersifat mutlak, karena tidak ada kekuasaan lain yang
mengatasinya ( superlatif ).
Jean Bodin ( 1530 – 1596 ) yang pertama kali mengemukakan teori kedaulatan ini
dengan definisi bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap para warga
negara dan rakyat tanpa suatu pembatasan undang-undang. Raja tidak terikat oleh
undang-undang.
2.1.1
Kedaulatan Menurut
Sejarahnya dan Menurut Urutan Waktunya
·
KEDAULATAN TUHAN
Ajaran ini
menerangkan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada Tuhan. Tuhan yang
menciptakan alam semesta ini, segala makhluk hidup di dunia maupun di jagad
raya. Oleh karena itu, dalam teori kedaulatan ini, Tuhan-lah dianggap yang
berkuasa dalam suatu negara.
Tokoh dalam teori
ini yaitu Thommas Aquinos,
yang berpendapat bahwa kekuasaan / kedaulatan tertinggi suatu negara yaitu
terletak pada Tuhan karena Tuhan-lah sebagai pencipta alam semesta ini beserta
segala isinya.
·
KEDAULATAN RAJA-RAJA
Kedaulatan Tuhan
hancur karena wakil Tuhan di dunia ini dapat dikalahkan oleh raja-raja sehingga
kepercayaan rakyat terhadap wakil Tuhan di dunia ini pudar, karena wakil Tuhan
mudah ditaklukkan oleh Raja-Raja sehingga muncul Kedaulatan Raja-Raja.
Ajaran Kedaulatan Raja-Raja ini lama kelamaan ditolak
oleh rakyat karena sifat raja yang sewenang-wenang. Rakyat tidak dapat tempat
perlindungan lagi dari raja dan rakyat mulai sadar, Kedaulatan Raja yang tidak
terbatas dan sewenang-wenang tersebut tidak dapat dipertahankan lagi.
·
KEDAULATAN RAKYAT
Ajaran yang memberi kekuasaan atau kedaulatan tertinggi ke tangan
rakyat atau juga disebut pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat
atau dalam Bahasa Inggris disebut “Government from the people, by the people
and for the people”.
Tokoh dalam teori Kedaulatan Rakyat ini adalah J.J. Rousseau
yang menyatakan bahwa, ada 2 macam kehendak rakyat, yaitu :
ü Kehendak Rakyat Seluruhnya ( volente de tours )
ü Kehendak Sebagian Dari Rakyat ( volente gene rale )
·
KEDAULATAN NEGARA
Ajaran kedaulatan negara
sebenarnya merupakan kelanjutan ajaran kedaulatan raja dalam susunan kedaulatan
rakyat. Ajaran ini muncul di Jerman untuk mempertahankan kedudukan raja yang
pada waktu itu mendapatkan dukungan dari tiga lapisan masyarakat. Oleh karena
ajaran kedaulatan rakyat sangat terkenal di kalangan rakyat Jerman maka raja
membuat ajaran baru untuk menandingi ajaran kedaulatan rakyat. Dalam ajaran
ini, rakyat membentuk dirinya menjadi negara, sehingga rakyat itu identik
dengan negara. Kalau rakyat itu berdaulat, berarti negara juga berdaulat. Akan
tetapi negara itu mempunyai arti yang abstrak sehingga timbul sebuah
pertanyaan, yaitu : Siapakah yang memegang kekuasaan negara ? Jawabannya yaitu,
yang memegang kekuasaan negara tidak lain dan tidak bukan adalah Raja sendiri.
Pengertian negara
yang abstrak itu dikonkritkan dalam tubuh raja. Ajaran ini disebut Verkulpringstheorie
yang artinya negara menjelma dalam tubuh raja.
- KEDAULATAN HUKUM
Ajaran Kedaulatan Hukum merupakan ajaran yang paling modern yang masih
berlaku hingga sekarang. Tokoh dalam teori kedaulatan hukum ini adalah Krabbe
yang mengemukakan bahwa kekuasaan tertinggi itu tidak terletak pada kehendak
pribadi dari pada raja, melainkan terletak pada hukum yang tidak berpribadi
atau onpersonlijk.
Yang menjadi sumber hukum adalah kesadaran hukum dari pada manusia yang
merupakan alat pengukur untuk menentukan baik tidaknya suatu peraturan hukum
yang berlaku karena tidak oleh dan sesuai dengan kesadaran hukumnya.
Krabe
berpendapat bahwa kekuasaan itu tidak bersumber pada kekuasaan pribadi raja.
Kalau warga negara taat pada peraturan undang-undang, itu tidak disebabkan
karena ia mentaati raja melainkan undang-undang itu dibuat oleh parlemen yang
membawakan kesadaran hukum rakyatnya.
2.2 Bentuk Negara
Dalam Ilmu Negara, pengertian tentang bentuk negara sejak dahulu-kala
dibagi menjadi 2 ( dua ), yaitu :
- Monarchie
- Republik
Untuk menentukan suatu negara itu berbentuk Monarchie atau Republik,
dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai, yaitu :
Ø
Jika kehendak negara itu ditentukan oleh satu
orang saja, maka bentuk negara itu adalah Monarchie.
Ø
Jika kehendak negara itu ditentukan oleh
banyak orang yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negara itu adalah
Republik.
Negara itu berbentuk Monarchie, jika :
n
Seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak
waris / keturununan.
n
Kepala negaranya adalah Raja / Ratu.
n
Contoh negara berbentuk Monarchie, yaitu Inggris , Thailand ,
dan lain-lain.
Negara itu berbentuk Republik, jika :
n
Seorang kepala negaranya dipilih berdasarkan
atau melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan.
n
Kepala negaranya adalah seorang Presiden.
n
Contoh negara yang berbentuk Republik, yaitu Indonesia ,
Perancis, Amerika Serikat, Cina, dan lain-lain.
2.3 Susunan Negara
Dalam Ilmu Negara, susunan negara oleh Jellinek disebut sebagai “Staatenverbindungen”
.
n
Jellinek membedakan negara Federal dan Konfederal pada
letak kedaulatannya. Pada negara Konfederal, kedaulatan terletak pada
negara-negara bagiannya.
n
Sedangkan pada negara Federal, kedaulatan ada
pada keseluruhannya, yaitu pada negara Federal sendiri.
n
Bagi Negara Federal, Jellinek
menyatakan kelemahan dari negara Federal, terdapat pada pengertian kedaulatan
yang tidak mutlak disebabkan keluar kedaulatan itu dibatasi oleh Hukum
Internasional dan kedalam oleh Hukum positif, sehingga membedakan negara
Federal dari negara Konfederal dengan alat pengukur yang tidak tetap itu.
n
Alat pengukur lain untuk membedakan negara
Federal dari negara Konfederal dapat secara langsung mempengaruhi rakyat dari
negara-negara bagian melalui peraturan-peraturan yang dikeluarkannya.
n
Dalam negara Federal, pemerintah pusat Federal
dapat mempergunakan wewenangnya secara langsung terhadap setiap warga negara
dalam negara-negara bagiannya, sedangkan wewenang ini tidak terdapat pada
negara Konfederal.
Perbedaan antara negara Federal dan negara Kesatuan, yaitu :
n
Pada negara Federal, negara-negara bagian
mempunyai wewenang untuk membuat UUD sendiri ( pouvoir constituant )
dan dapat menentukan bentuk organisasinya masing-masing dalam batas-batas yang
tidak bertentangan dengan konsititusi dari negara Federal seluruhnya. Dalam hal
ini organisasi dari bagian-bagian negara Kesatuan pada garis besarnya telah
ditentukan oleh pmbuat UU di pusat. Organisasi itu merupakan pelaksanaan dari
sistem desentralisasi dalam negara Kesatuan. Bagian-bagian dalam negara
Kesatuan yang lazimnya disebut sebagai Propinsi tidak mempunyai wewenang untuk
membuat UUD sendiri.
n
Dalam negara Federal, wewenang pembuat UU
pemerintah pusat Federal ditentukan secara terperinci, sedangkan wewenang
lainnya ada pada negara-negara bagiannya (residu power / reserved power).
n
Sebaliknya dalam negara Kesatuan, wewenang
secara terperinci terdapat pada propinsi-propinsi, dan residu power-nya ada
pada pemerintah pusat negara Kesatuan.
2.4 Sistem Pemerintahan
2.4.1 Sistem Pemerintahan Menurut
Sifatnya
Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang
mempunyai fungsionil, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsionil
terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan
antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan
baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh
negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu
sendiri. Jadi, tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas
eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk Legislatif
dan Yudikatif.
Jadi, sistem pemerintahan menurut sifatnya yaitu menjalankan
tugas-tugas eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
2.4.2
Sistem Pemerintahan Ditinjau Dari Segi Pembagian Kekuasaannya
Organisasi Pemerintah itu dibagi menurut garis Horizontal dan Vertikal.
Pembagian kekuasaan secara Horizontal didasarkan atas sifat tugas yang berbeda-beda
jenisnya yang menimbulkan berbagai
macam lembaga dalam suatu negara, sedangkan pembagian kekuasaan secara Vertikal
melahirkan 2 garis hubungan antara Pusat
dan Daerah dalam sistem desentralisasi
dan dekonsentrasi.
u
Desentralisasi, yaitu
kekuasaan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai
hak otonomi daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing.
u
Dekonsentrasi, yaitu
pembagian kekuasaan yang terpusat dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah
mengikuti segala peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dalam hal
ini, tidak diberikan hak otonomi daerah oleh pemerintah pusat.
- SISTEM PARLEMENTER
Sistem Parlementer di negeri Belanda antara tahun 1866-1868 ketika
terjadi perselisihan yang terus menerus antara raja dan parlemen. Kabinet pada
waktu itu dipimpin oleh van Zuylen dan Heemskerk
dimana pemerintah pada akhirnya mengundurkan diri, dan sejak itu jika
terjadi perselisihan antara pemerintah dan parlemen, raja tidak akan
mempertahankan menterinya, sehingga kabinet harus bubar. Setelah peristiwa ini,
maka lahirlah sistem parlementer di negeri Belanda.
Ciri-ciri dari Sistem Parlementer,
yaitu :
u
Raja / Ratu atau Presiden sebagai kepala
negara. Kepala negara tidak bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang
diambil oleh kabinet.
u
Eksekutif bertanggung jawab kepada Legislatif.
Yang disebut Eksekutif disini adalah kabinet. Kabinet harus mengembalikan
mandatnya kepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan pernyataan mosi
tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.
u
Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai
pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai Perdana Menteri adalah Ketua Partai
Politik yang memenangkan pemilihan umum, sedangkan Partai Politik yang kalah
akan berlaku sebagai pihak oposisi.
u
Dalam sistem banyak partai, formatur kebinet
harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan
kepercayaan dari parlemen.
u
Apabila terjadi perselisihan antara kabinet
dengan parlementer, dan kepala negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang
benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Dan adalah menjadi
tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilihan umum dalam tempo 30 hari
setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabila partai politik yang
menguasai parlemen, menang dalam pemilihan umum tersebut, maka kabinet akan
terus memerintah. Sebaliknya apabila partai oposisi yang memenangkan pemilihan
umum, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya dan partai politik
yang menang akan membentuk kabinet baru.
Keuntungan dan Kelemahan dari Sistem Parlementer itu adalah :
u
Keuntungannya adalah penyesuaian antara pihak
eksekutif dan legislatif mudah dapat dicapai.
u
Kelemahannya adalah jika pertentangan keduanya
itu ( esksekutif dan legislatif ) bisa sewaktu-waktu terjadi yang pada akhirnya
dapat menyebabkan kabinet harus mengundurkan diri dan akibatnya pemerintahan
tidak stabil.
·
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIL
Sistem Presidensil ini terdapat di Amerika Serikat yang mempertahankan
ajaran Montesquieu, dimana kedudukan 3 kekuasaan negara, yaitu :
ü
Legislatif à di
tangan DPR / MPR
ü
Eksekutif à di
tangan Presiden
ü
Yudikatif à di
tangan Kehakiman
Ciri-ciri dari Sistem Pemerintahan Presidensil,
yaitu :
u
Kedudukan eksekutif tidak tergantung kepada
badan perwakilan rakyat.
u
Dasar hukum kekuasaan eksekutifnya
dikembalikan kepada pemilihan rakyat.
u
Kepala eksekutif adalah Presiden dan
Presiden-lah yang menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin
departemen-nya masing-masing dan mereka itu hanya bertanggung jawab kepada
Presiden.
Keuntungan dan Kelemahan dari Sistem Pemerintahan Presidensil ini
adalah :
u
Keuntungannya adalah pemerintahan untuk jangka
waktu yang ditentukan itu stabil.
u
Kelemahannya adalah kemungkinan terjadi apa
yang ditetapkan sebagai tujuan negara menurut eksekutif bisa berbeda dari
pendapat legislatif.
Jadi, sistem pemerintahan menurut pembagian kekuasaannya yaitu ;
§
UUD 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa
setiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh satu organ atau badan tertentu yang
tidak boleh saling campur tangan.
§
UUD 1945 tidak membatasi kekuasaan itu dibagi
atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi pembagian kekuasaan dilakukan oleh
3 organ atau badan saja.
§
UUD 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat
yang dilakukan oleh MPR (pasal 1 ayat 2), kepada lembaga negara lainnya.
Ada 6 Lembaga Negara yang ditetapkan oleh
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu :
u
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
u
Presiden
u
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
u
Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
u
Mahkamah Agung (MA)
u
Badan Pemeriksa Keungan (BPK)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
u
Kedaulatan, bentuk negara dan sistem
pemerintahan suatu negara sangat penting untuk diketahui, dipelajari dan
dipahami.
u
Kedaulatan itu terdiri dari kedaulatan Tuhan,
kedaulatan Raja, kedaulatan Hukum, kedaulatan Rakyat dan kedaulatan Negara.
u
Bentuk negara terbagi atas Monarchie dan
Republik.
u
Susunan Negara menurut Jellinek,
yaitu negara Federal, Konfederal dan Kesatuan.
u
Sistem pemerintahan terbagi atas sistem
pemerintahan Parlementer dan Presidensil.