Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Makalah Faktor-faktor Penyebab Meningkatnya Angka Kriminalitas dan Penanggulangan Tindak Kriminal di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

Faktor-faktor Penyebab Meningkatnya Angka Kriminalitas di Indonesia
1.         Faktor Ekonomi
Seperti yang kita lihat sekarang ini, kondisi bangsa Indonesia yang perekonomiannya semakin merosot menimbulkan banyak penderitaan bagi rakyat Indonesia. Meningkatnya angka kriminalitas di Indonesia bisa dilihat dari faktor ekonomi. Banyaknya pengangguran yang terjadi di mana-mana, dikarenakan kurangnya keterampilan atau pendidikan seseorang atau dikarenakan masih terbatasnya lapangan pekerjaan di Indonesia. Karena alasan demikian, banyak orang yang mengambil jalan pintas untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Segala hal dapat dilakukan termasuk dengan cara merampok, mencuri, atau menjambret harta benda milik orang lain. Seperti yang kita lihat saat ini, banyak suatu kelompok preman yang sengaja dibentuk oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan operasi di jalan-jalan, seperti penjambretan atau penodongan, misalnya di tempat pemberhentian   ( halte ) bus, di lampu merah, dan lain-lain.
Di tengah situasi sulit yang dialami bangsa Indonesia saat ini, apalagi dengan keputusan pemerintah pada tanggal 1 Oktober 2005 tentang kenaikan BBM, tentunya akan membuat makin meningkatnya angka kriminalitas di Indonesia karena terjadi kenaikan harga sehubungan dengan naiknya harga BBM. Semakin sulitnya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga niat jahat dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab pun semakin besar.


Faktor Sosial-Budaya
            Kriminalitas di Indonesia selain disebabkan oleh faktor ekonomi, salah satu sebabnya yaitu dari faktor sosial-budaya. Banyaknya terjadi pertikaian, pembunuhan karena akibat konflik yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat. Dari segi sosial, bisa dilihat dari adanya kecemburuan sosial karena tingginya status sosial seseorang sehingga membuat seorang yang memiliki status sosial yang rendah nekad melakukan perbuatan kriminal seperti melakukan pengrusakan terhadap mobil-mobil milik orang kaya, penjarahan terhadap toko-toko, pengrusakan terhadap rumah-rumah atau toko-toko yang ada di daerah pusat-pusat jantung kota dengan cara melempar kaca rumah atau toko orang lain dengan tidak bertanggung jawab.
            Sebuah contoh kasus lain yaitu kasus seorang pelacur yang telah melahirkan dan meletakan anaknya ( bayi ) yang masih hidup dalam sebuah kebun buah-buahan dan menutupnya dengan daun-daunan. Bayi itu disambar dan dibawa seekor serigala, yang kemudian menyebabkan matinya bayi tersebut. Wanita pelacur tadi dituduh telah melakukan pembunuhan oleh karena kematian anak itu memang dikehendaki.
            Ini merupakan salah satu contoh tindak kriminal yang dilakukan karena faktor sosial karena tidak mau menanggung malu sehingga seorang ibu tega membuang anaknya sendiri pada suatu tempat yang dapat membahayakan jiwa anaknya sendiri.
            Perbuatan kriminal juga dapat terjadi dikarenakan dari segi budaya. Karena bisa saja terjadi konflik antarsuku yang masing-masing mempertahankan adat-istiadatnya tanpa adanya saling toleransi dan rasa saling menghormati sehingga terjadinya pertikaian antarkelompok dan pada akhirnya akan menimbulkan kerusuhan yang dapat merugikan masyarakat lain bahkan mungkin akan ada jatuhnya korban dan menimbulkan kekacauan di dalam lingkungan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Faktor Moral dan Kejiwaan
Dilihat dari faktor moral dan kejiwaan, perbuatan kriminal pun bisa terjadi karena tersebut. Seorang yang mengalami gangguan jiwa atau mempunyai tekanan batin dapat melakukan perbuatan kriminal. Ini mungkin terjadi bagi siapa saja yang mengalami depresi atau frustasi akibat dari suatu masalah-masalah yang sulit teratasi sehingga dapat membuat seseorang mampu melakukan sesuatu di luar dari kesadarannya. Pembunuhan, penganiayaan, penyanderaan, pemerkosaan atau pencabulan misalnya. Pada kenyataannya, dewasa ini kita melihat banyak berita-berita di media elektronik, seperti televisi, radio dan internet misalnya, dan dari media cetak misalnya surat kabar, banyak memuat berita tentang kasus seorang ibu membunuh anak kandungnya sendiri karena frustasi, sebab anak yang dilahirkannya adalah seorang anak dari hasil pemerkosaan atau anak hasil hubungan gelap. Ini merupakan bukti bahwa perbuatan kriminal dapat terjadi karena faktor moral dan kejiwaan seseorang.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak  kandungnya sendiri juga sering terjadi. Ini juga membuktikan bahwa seseorang dapat melakukan perbuatan amoral yang juga merupakan perbuatan pidana atau kriminal dikarenakan karena faktor moral dan kejiwaan.


Faktor Agama
            Angka kriminalitas yang tinggi di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Seorang mampu melakukan kejahatan disebabkan pula karena kurangnya iman dan takwa kepada Tuhan YME, sehingga seseorang dengan gampang melakukan perbuatan kriminal. Di tengah kondisi bangsa Indonesia yang kritis saat ini, seseorang harus lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan YME dan lebih banyak beribadah sehingga dapat memperkuat iman dan takwa kepada Tuhan YME agar dijauhkan dari segala perbuatan-perbuatan dosa. Namun banyaknya aliran-aliran sesat yang dapat menyesatkan manusia ke jalan salah, membuat seseorang tertipu dan dapat menuruti semua ajaran-ajaran yang sesat itu. Contohnya maraknya aksi terorisme di Indonesia seperti peledakan bom di Bali baru-baru ini yang menewaskan banyak korban. Peledakan bom di hotel J.W Marriot Jakarta pun menewaskan banyak korban. Kasus sama terjadi di kantor kedutaan besar Australia di Jakarta beberapa waktu lalu. Kasus pembunuhan terhadap tiga siswa SMA Kristen di Poso pun merupakan perbuatan kriminal yang mengandung unsur agama. Kasus pembunuhan terhadap seorang pendeta umat Kristiani di Palu, Sulawesi Tengah pada tanggal 25 Desember 2004 lalu, merupakan suatu kejahatan atau perbuatan pidana. Kasus Ambon juga merupakan salah satu contoh pertikaian yang menjadi insiden berdarah yang merupakan suatu insiden besar karena konflik yang berbau SARA   ( Suku, Agama dan Ras ).
            Dari semua kasus-kasus kriminalitas yang terjadi di Indonesia, salah satunya terjadi karena niat seseorang / kelompok untuk merusak kerukunan hidup antarumat beragama di Indonesia sehingga dapat menghancurkan bangsa Indonesia.
Faktor Politik
            Kasus pembunuhan Munir yang tewas di atas pesawat dalam penerbangan menuju kota Amsterdam, Belanda yang dinilai tak lepas dari unsur politik. Pembunuhan misterius ini dinilai karena keterkaitan Munir sebagai tokoh masyarakat di bidang Hak Asasi Manusia yang merupakan seorang tokoh masyarakat yang aktif dalam dunia politik maupun sosial. Hal ini jelas tidak lepas dari unsur politik. Perbuatan kriminal bisa terjadi karena faktor politik pula. Hal ini disebabkan untuk melemahkan lawan atau saingan di dalam dunia politik agar dengan mudah mendapatkan kekuatan untuk dapat mendapatkan jabatan. Pertikaian biasa terjadi antarpendukung suatu partai politik satu dengan pendukung partai politik yang lain setelah kampanye pemilihan umum misalnya. Insiden besar-besaran yang merupakan puncak dari kekejaman dunia politik yang terjadi pada bulan Mei tahun 1998 di Jakarta, dimana demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Trisakti untuk meminta Soeharto turun dari jabatannya sebagai Presiden RI membuat kekacauan dan pada akhirnya mengakibatkan kerusahan yang menewaskan banyak korban. Tindak kriminal pun terjadi pada saat itu, seperti pemerkosaan, pembunuhan, penjarahan, pembakaran terhadap mobil, toko-toko dan pusat perbelanjaan, serta pembantaian merupakan contoh kasus yang membuktikan bahwa faktor politik pun mampu membuat seseorang melakukan perbuatan kriminal.





Daerah di Indonesia Yang Memiliki Angka Kriminalitas Yang Tinggi
Jakarta ( Ibu Kota Negara Republik Indonesia )
            Sebagai negara ibu kota Republik Indonesia, Jakarta merupakan salah satu kota yang memiliki angka kriminalitas yang tinggi. Hal ini dapat dilihat dari seringnya terjadi penodongan di angkutan umum seperti di bus-bus, angkot, ataupun mobil-mobil pribadi yang sedang berhenti di lampu merah. Jakarta sebagai ibu kota negara Republik Indonesia yang juga merupakan kota metropolitan merupakan incaran para perampok atau penjahat dalam melakukan aksinya. Banyaknya perampokan, penodongan, pencurian, pemerkosaan, pembunuhan bahkan peledakan bom yang terjadi di Jakarta. Jakarta merupakan kota yang mempunyai penduduk yang sangat padat sehingga memiliki ancaman kriminalitas yang sangat besar pula.

Aceh ( NAD )
Aceh merupakan salah satu kota di Sumatera yang merupakan daerah yang dilanda dengan berbagai macam konflik dan peristiwa. Salah satu konflik yang terjadi, yaitu konflik antarakyat Aceh sendiri yang tergabung dalam kelompok Gerakan Aceh Merdeka ( GAM ) yang mempelopori agar Aceh dapat terlepas dari negara kesatuan Republik Indonesia. Namun karena Indonesia tetap mempertahankan Aceh untuk tetap menjadi bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia, munculah konflik yang pada akhirnya menjadi suatu pertikaian besar antara kelompok GAM dan TNI dengan peperangan saling tembak-menembak dan sebagainya. Aceh akhirnya menjadi salah satu daerah yang tidak aman karena banyak terjadi pembunuhan, pertikaian yang membuat banyak jatuhnya korban. Berbagai tindak kriminal yang terjadi di Aceh saat ini patut diprihatinkan karena Aceh sekarang menjadi daerah yang tidak aman lagi. Banyak pertikaian yang terjadi antarwarga masyarakat Aceh dengan menggunakan berbagai alat tajam yang dapat melukai orang lain bahkan dapat membuat jatuhnya korban jiwa. Dilihat dari kasus ini, Aceh merupakan salah satu daerah yang memiliki angka kriminalitas yang tinggi pula.

Ambon ( Ibu Kota Maluku )
Kerusuhan yang terjadi di Ambon adalah salah satu sebab sehingga Ambon termasuk daerah yang memiliki angka kriminalits yang tinggi pula. Insiden berdarah yang disebabkan unsur SARA ( Suku, Agama dan Ras ) yang membuat kota Ambon menjadi kota yang tidak lagi damai dan aman seperti sebelumnya. Berbagai tindak kriminal terjadi di Ambon dan beberapa daerah sekitarnya yang membuat banyaknya korban jiwa. Pertikaian yang berakhir dengan saling membunuh satu sama lainnya. Bahkan warga masyarakat yang tinggal di Ambon dan daerah-daerah sekitarnya ikut menjadi sasaran pembantaian dan pembunuhan karena faktor agama. Banyak korban yang jatuh akibat kerusuhan ini. Konflik keagamaan antarumat Kristen dan Muslim yang merupakan suatu insiden besar yang pernah terjadi di kota Ambon merupakan suatu bukti bahwa rusaknya kerukunan umat beragama di Ambon merupakan suatu sebab bahwa Ambon merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki angka kriminalitas yang tinggi.




Poso ( Sulawesi Tengah )
Berdasarkan catatan, sejak 23 Maret 2002 hingga 28 Mei 2005, di Poso terjadi ledakan bom, baik berkekuatan rendah maupun tinggi, tak kurang dari 11 kali ledakan dan memakan banyak korban jiwa, yaitu :
23 Maret 2002, terjadi ledakan keras dari sebuah bom rakitan sehingga mengakibatkan sebagian kantor Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Poso, rusak. Namun, tidak memakan korban jiwa.
5 Juni 2002, sebuah bom meledak di bus PO.Antariksa jurusan Palu-Tentena yang mengakibatkan empat orang tewas.
7 Agustus 2003, ledakan bom terjadi di Jalan Pulau Subang, Kelurahan Kayamanya, Poso Kota, yang menewaskan perakit bom tersebut.
11 November 2003, kembali bom meledak di kantor perusahaan bus PO.Omega jurusan Palu-Tentena, namun tak sampai memakan korban.
29 November 2003, terjadi ledakan dari sebuah bom berdaya ledak rendah di Pasar Sentral Poso dan tidak ada korban jiwa.
13 November 2004, ledakan terjadi dari sebuah bom di mobil angkutan kota jurusan Silanca. Ledakan itu terjadi sewaktu mobil angkutan melintas di depan Pasar Sentral Poso. Enam orang tewas dan tiga orang lainnya mengalami luka berat.
31 Desember 2004, sebuah bom meledak pada malam Tahun Baru pukul 23.45 di dekat hotel Alamanda. Tak ada korban jiwa.
1 Januari 2005, pukul 00.30 ledakan susulan terjadi di Jalan Pulau Kalimantan, tepat di belakang Gereja Bethany. Tidak ada korban jiwa.
3 Januari 2005, ledakan kembali terjadi di dekat hotel Alamanda, tepat di belakang asrama Brimob. Ledakan dari bom berdaya ledak rendah itu tak sampai memakan korban jiwa.
28 April 2005, tepat satu bulan sebelum ledakan di pasar Tentena, dua bom meledak di Kantor Pusat Rekonsilisasi Konflik dan Perdamaian Poso, pukul 22.00 Wita. Bom kedua meledak di Kantor Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil pukul 22.00. Tidak ada korban jiwa.
            Dari rangkaian peristiwa di atas, kita dapat melihat bahwa Poso merupakan salah satu daerah yang rawan akan aksi teror bom. Berbagai peristiwa lainnya di Poso telah banyak memakan korban jiwa. Kasus pembunuhan tiga siswa SMA Kristen di Poso baru-baru ini membuktikan bahwa Poso merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki angka kriminalitas yang tinggi. Penggunaan senjata api dan tajam pun dengan bebas dipergunakan masyarakat di Poso untuk saling melukai dan membunuh lawan. Ini merupakan suatu perbuatan kriminal yang sangat berbahaya dan meresakan masyarakat lainnya di Poso.

Akibat Dari Tindak Kriminal
1. Di dalam Hukum
Akibat dari tindak kriminal atau tindak pidana tentu saja sangat berat. Sanksi yang akan dijatuhkan bagi seseorang yang melakukan tindak pidana telah tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) sesuai dengan jenis perbuatan pidana yang telah dilakukan. Jenis-jenis hukuman itu dapat berupa hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda dan kadangkala masih ditambah dengan hukuman penyitaan barang-barang tertentu, pencabutan hak tertentu serta pengumuman keputusan hakim. Jenis-jenis tindak kriminal atau tindak kejahatan dapat digolongkan menurut sasarannya seperti :
Kejahatan terhadap keamanan negara diatur dalam Pasal 104-129.
Kejahatan terhadap martabat kedudukan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 130-139.
Kejahatan terhadap negara yang bersahabat dan kejahatan terhadap kepala negara atau wakil kepala negara tersebut diatur dalam Pasal 139a-145.
Kejahatan terhadap ketertiban umum diatur dalam Pasal 135 bis-181.
Kejahatan tentang perkelahian satu lawan satu diatur dalam Pasal 182-186.
Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang diatur dalam Pasal 187-206.
Kejahatan terhadap kekuasaan umum diatur dalam Pasal 207-241.
Kejahatan tentang sumpah palsu atau keterangan palsu diatur dalam Pasal 242-243.
Kejahatan tentang pemalsuan mata uang dan mata uang kertas negara serta uang kertas bank diatur dalam Pasal 244-252.
Kejahatan tentang pemalsuan materai dan merek diatur dalam Pasal 253-262.
Kejahatan tentang pemalsuan surat-surat diatur dalam Pasal 263-276.
Kejahatan tentang terhadap kedudukan warga diatur dalam pasal 281-303.
Kejahatan terhadap kesopanan diatur dalam Pasal 281-303.
Kejahatan tentang meninggalkan seseorang yang memerlukan pertolongan diatur dalam Pasal 304-309.
Kejahatan tentang penghinaan diatur dalam Pasal 310-321.
Kejahatan tentang membuka rahasia diatur dalam Pasal 322-323.
Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang diatur dalam Pasal 324-337.
Kejahatan terhadap jiwa orang diatur dalam Pasal 338-350.
Kejahatan tentang penganiayaan diatur dalam Pasal 351-358.
Kejahatan tentang kesalahan yang mengakibatkan luka atau matinya seseorang diatur dalam Pasal 359-361.
Kejahatan tentang pencurian diatur dalam Pasal 362-367.
Kejahatan tentang pemerasan atau ancaman diatur dalam Pasal 368-371.
Kejahatan tentang penggelapan diatur dalam Pasal 372-377.
Kejahatan tentang penipuan diatur dalam Pasal 378-395.
Kejahatan tentang merugikan penagih utang atau orang yang berhak diatur dalam Pasal 396-405.
Kejahatan tentang pengrusakan barang atau penghancuran barang diatur dalam Pasal 406-412.
Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan diatur dalam Pasal 413-437.
Kejahatan dalam pelayaran diatur dalam Pasal 438-479.
Kejahatan tentang pertolongan jahat diatur dalam Pasal 480-485.
Kejahatan yang dilakukan berulang-ulang diatur dalam Pasal 486-488.

2. Di Lingkungan Masyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Akibat dari tindak kriminal selain akan dikenakan sanksi atau hukuman, akibat lainnya bagi seseorang yang melakukan tindak kriminal atau kejahatan yaitu mereka yang melakukan kejahatan atau tindak kriminal akan dikucilkan oleh masyarakat lain, dicelah dan keberadaannya sulit untuk diterima baik di dalam lingkungan pergaulan masyarakat. Seseorang yang melakukan tindak pidana yang berat juga dapat kehilangan hak-haknya seperti kehilangan kewarganegaraannya.

Pencegahan Agar Tidak Terjadinya Tindak Kriminal
Untuk mencegah agar tidak terjadinya tindak kriminal, seseorang harus lebih waspada, berhati-hati, dan lebih mawas diri. Selain itu diperlukan pengendalian diri, penekanan emosi, dan lebih memperkokoh iman dan takwa kepada TuhanYME sehingga menghindarkan manusia dari perbuatan yang dapat melanggar hukum pidana dan kaidah-kaidah agama.

BAB III
PENANGGULANGAN TINDAK KRIMINAL


Peranan Aparat Kepolisian, Pemerintah dan Penegak Hukum Dalam Menangani Masalah Tindak Kriminal di Indonesia
Peranan aparat kepolisian dalam memerangi kejahatan yaitu harus lebih ditingkatkannya upaya-upaya aparat keamanan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku seperti mengadakan razia atau pemeriksaan terhadap benda-benda berbahaya seperti senjata tajam, senjata api, bahan-bahan peledak ataupun petasan-petasan yang berbahaya, serta lebih seringnya dilakukan patroli di sepanjang jalan-jalan yang merupakan daerah rawan dan berbahaya.
Dalam memerangi kejahatan atau menangani masalah kriminalitas di Indonesia, tidak hanya dari upaya pihak kepolisian saja, melainkan pemerintah pun harus ikut membantu dalam menjaga keamanan di dalam masyarakat, berbangsa maupun bernegara dengan cara bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberi penyuluhan-penyuluhan dan peringatan kepada masyarakat agar mematuhi hukum dan undang-undang yang berlaku. Kemudian upaya pemerintah dalam menangani masalah kriminal bisa juga diwujudkan melalui lebih diperluasnya lapangan pekerjaan di Indonesia, agar pengangguran bisa lebih berkurang sehingga kemungkinan terjadinya tindak pidana akibat faktor ekonomi tidak terjadi lagi.
Peranan penegak hukum pun dalam menangani masalah tindak kriminal di Indonesia sangat penting. Upaya itu diwujudkan dengan cara memberikan sanksi atau hukuman yang tegas bagi terpidana sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan tindak pidana.

Peranan Para Tokoh Agama Dalam Memberi Penyuluhan Kepada Masyarakat Dalam Mengatasi Masalah Kriminalitas di Indonesia
            Dalam mengatasi masalah kriminalitas yang tinggi di Indonesia, tidak hanya peranan aparat kepolisian saja ataupun pemerintah, namun peranan tokoh-tokoh agama sangat dibutuhkan juga. Upaya tokoh agama dalam membantu mengatasi masalah kriminalitas di Indonesia diwujudkan dengan memberikan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat melalui ceramah-ceramah keagamaan atau khotbah-khotbah, bimbingan rohani, membantu masyarakat dalam mengatasi masalah yang terjadi di dalam kehidupan sehari-hari dan memberikan solusi-solusi yang terbaik sesuai dengan kaidah-kaidah agama yang diyakini dan diakui di Indonesia.


BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan

Masalah tingginya angka kriminalitas di Indonesia sangat memprihatinkan bagi semua lapisan masyarakat yang ada di Indonesia. Kriminalitas yang tinggi di Indonesia diakibatkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor ekonomi, faktor sosial budaya, faktor moral dan kejiwaan, faktor agama serta faktor politik. Tindak kriminal yang dilakukan seseorang pasti mempunyai sebab-akibat. Untuk menangani masalah kriminalitas di Indonesia, tidak hanya peran dari aparat kepolisian saja, namun pemerintah dan para tokoh agama harus ikut bekerja sama dalam mengatasi masalah kriminalitas di Indonesia. Pada kenyataannya, masalah kriminalitas di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius yang menjadi ancaman bagi seluruh warga masyarakat di Indonesia.

Saran
Diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia agar bersama-sama menciptakan keamanan, ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mematuhi hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku demi terciptanya kehidupan yang aman, damai dan sejahtera. Diharapkan pula kepada aparat keamanan di Indonesia agar lebih meningkatkan fungsinya di dalam masyarakat melalui upaya-upaya yang diwujudkan dalam menciptakan keamanan, ketertiban dan kedamaian agar masalah kriminalitas yang tinggi di Indonesia dapat teratasi. Dan diharapkan pula kepada pemerintah agar dapat memperbaiki masalah perekonomian yang makin merosot di Indonesia sehingga pemerintah dapat mengembalikan kondisi perekonomian bangsa Indonesia menjadi stabil dan lebih baik lagi. 

BIBLIOGRAFI
Hendrojono, Dr. Kriminologi : Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum. Surabaya : Srikandi, 2005.
Djamali, R.Abdoel, S.H. Pengantar Hukum Indonesia.Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 1993.
Daliyo, J.B, S.H. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 1997.
Abimanyu, Bambang. Teror Bom di Indonesia. Jakarta : Grafindo Khazanah Ilmu, 2005.



AUTOBIOGRAFI
Nama                                       :   Irene Maria Sidolisa
Tempat / Tanggal Lahir           :   Kendari ( Sulawesi Tenggara ), 22 Oktober 1987
Alamat : Jl. Taman Ubud Kencana III No.23 Lippo      Karawaci – Tangerang

Pendidikan :
TK. Kuncup Mekar, Kendari.
SD. Kristen, Kendari.
SLTP Negeri 1, Kendari.
SMA Kartika VII-2, Kendari.
Universitas Pelita Harapan, Tangerang ( Tahun Angkatan 2005 ).

Pengalaman Berorganisasi :
Sekretaris Gita Bahana Patri Drum Band ( GBPDB ) SLTP Negeri 1 Kendari.
Mayoret Gita Bahana Patri Drum Band ( GBPDB ) SLTP Negeri 1 Kendari.


Dr. Hendrojono. Kriminologi : Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum ( Surabaya 2005 ) Hal.165  Bambang Abimanyu. Teror Bom di Indonesia ( Jakarta 2005 ) Hal.79-80.