Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Latar Belakang Hukum Pidana dan Perkembangan Kriminalitas di Indonesia

Latar Belakang Hukum Pidana di Indonesia
Hukum pidana di Indonesia bentuknya tertulis dikodifikasikan dalam sebuah kitab undang-undang dan dalam perkembangannya banyak yang tertulis tidak dikodifikasikan berupa undang-undang. Hukum pidana yang tertulis dikodifikasikan itu tertera ketentuan-ketentuannya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat dengan istilah KUHP yang berasal dari zaman pemerintah penjajahan Belanda. 
Hukum pidana di Indonesia berlaku karena untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang dapat merugikan orang lain dan mencegah jatuhnya korban. Hukum pidana mengatur dan membatasi tindakan manusia agar tidak terjadi tindakan yang melanggar ketentuan-ketentuan yang tercantum di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang memiliki sanksi atau hukuman. Bila suatu negara tidak ada hukum yang mengatur tentang pidana, maka manusia dapat dengan seenaknya melakukan tindakan apapun yang diinginkannya walaupun harus merugikan orang lain dan melanggar hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, sejak dari zaman penjajahan Belanda, hukum pidana telah ada di Indonesia. Hukum di Indonesia pada mulanya berasal dari zaman penjajahan Belanda namun tetap diberlakukan setelah Indonesia merdeka untuk mengisi kekosongan hukum seperti yang tercantum dalam Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 2. 
Hukum pidana dengan sah dan resmi berlaku di Indonesia dengan dibuatnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Dengan demikian sejak tahun 1946 setelah Indonesia merdeka, hukum pidana di Indonesia telah sah dan berlaku.


Perkembangan Kriminalitas

Di Indonesia
Perkembangan kriminalitas sudah semakin meluas. Tidak hanya di kota-kota besar saja atau di kota metropolitan, namun sampai ke pelosok daerah pun tindak kriminal terjadi di mana-mana. Bahkan tidak hanya orang yang tinggal di kota-kota besar di Indonesia saja yang sering melakukan tindak kriminal, namun tindak kriminal pun terjadi terhadap orang yang tinggal di desa. Banyak kasus pembunuhan, pencabulan bahkan pemerkosaan yang terjadi di desa atau daerah terpencil. Seperti halnya kasus Soemanto, seorang kanibal yang demi memenuhi persyaratan ilmu hitamnya mampu membunuh banyak orang lalu memakan jasad atau daging manusia yang merupakan suatu tindak pidana dan tindakan di luar dari kewajaran. Dengan demikian, perkembangan kriminalitas di Indonesia tidak hanya sering terjadi di kota-kota besar saja, melainkan tindak kriminal sering terjadi pula di desa-desa di wilayah negara Indonesia.


Di dunia
Perkembangan kriminalitas di dunia sangat memprihatinkan pula. Tindak kriminal terjadi di mana-mana. Bahkan semua negara yang ada di dunia ini mengalami masalah yang amat serius, yaitu tentang kriminalitas yang menjadi suatu ancaman yang dapat membahayakan dan meresahkan masyarakat. Tindak kriminal dapat terjadi dimanapun dan di negara manapun. Contohnya terorisme yang sekarang merupakan kasus besar yang dialami sejumlah negara-negara di dunia seperti Indonesia, Amerika, dan negara-negara lainnya yang sering ditimpa aksi terorisme dari para teroris yang tidak bertanggung jawab. Inipun merupakan suatu bentuk perbuatan pidana yang mempunyai sanksi atau hukuman yang berat.