Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

HUKUM TATA NEGARA “KEDAULATAN, BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN”

HUKUM TATA NEGARA

“KEDAULATAN, BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN”

Created By :
IRENE MARIA SIDOLISA
( 05120050095 )
Faculty of Law
Pelita Harapan University


PENDAHULUAN

Kedaulatan, Bentuk Negara serta Sistem pemerintahan adalah materi yang sangat menarik untuk dipelajari, diketahui dan dipahami. Sangat penting bagi kita semua untuk mengetahui dan memahami apa itu kedaulatan, macam-macam bentuk negara serta macam-macam sistem pemerintahan yang ada dan yang dianut oleh berbagai negara-negara di dunia dengan mengetahui dan memahami ciri dari macam-macam bentuk negara, ciri dari macam-macam sistem pemerintahan dan berbagai kendala-kendala yang ada dalam suatu pemerintahan.


T U J U A N
Mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan kedaulatan, teori-teori kedaulatan, bentuk-bentuk negara, susunannya dan sistem pemerintahan suatu negara.
Untuk dapat membedakan antara macam-macam teori-teori kedaulatan, macam-macam bentuk negara, susunan-susunannya dan macam-macam sistem pemerintahan yang ada.
Untuk bekal dan ilmu pengetahuan tentang ketatanegaraan yang ada di dalam suatu bangsa dan negara.


PENGERTIAN KEDAULATAN
Mula-mula, Kedaulatan diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang bersifat mutlak, karena tidak ada kekuasaan lain yang mengatasinya ( superlatif ).
Jean Bodin ( 1530 – 1596 ) yang pertama kali mengemukakan teori kedaulatan ini dengan definisi bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap para warga negara dan rakyat tanpa suatu pembatasan undang-undang. Raja tidak terikat oleh undang-undang.