Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Analisa Konsep Konsep Tentang Kriminologi dan Perkembangannya

W.A. BONGER à Kriminologi menyelidiki segala kejahatan seluas2nya. Bersifat teoritis murni yg mencoba memaparkan sebab2 kejahatan menurut berbagai aliran & melihat berbagai gejala sosial seperti penyakit masy. yg dinilai berpengaruh thd perkembangan kejahatan.

EH.SUTHERLAND & DONALD R. CRESSEY à Kriminologi a/ ilmu dari berbagai ilmu pengetahuan yg mempelajari kejahatan sbg fenomena sosial meliputi :

  1. Sosiologi hukum sbg analisa atas kondisi2 perkembangan hukum pidana.
  2. Etiologi kriminal yg mencoba melakukan analisa ilmiah mengenai sebab2 kejahatan.
  3. Penologi yg menaruh perhatian atas perbaikan narapidana.

EH.SUTHERLAND & KATHRINE S.WILLIAMSà Kriminologi a/ ilmu dari berbagai ilmu pengetahuan yg mempelajari kejahatan sbg fenomena sosial yg meliputi study mengenai :

  1. karakteristik hk.pidana
  2. keberadaan kriminalitas
  3. pengaruh kejahatan thd korbannya dan thd masy.
  4. metoda penanggulangan kejahatan.
  5. atribut penjahat.
  6. karakteristik & bekerjanya sistem peradilan pidana.

KRIMINOLOGI TERAPAN :

  1. HIGIENE KRIMINIL. Usaha yg bertujuan u/mencegah terjadinya kejahatan. Misalnya usaha yg dilakukan pemerintah u/menerapkan UU, sistem jaminan hidup & kesejahteraan yg dilakukan semata-mata u/mencegah terjadinya kejahatan.
  2. POLITIK KRIMINIL. Usaha penanggulangan kejahatan dimana suatu kejahatan telah trjadi. Disini dilihat sebab2 seorang melakukan kejahatan.
  3. KRIMINALISTIK. Ilmu ttg pelaksanaan penyidikan tehnik kejahatan & pengusutan kejahatan.


BONGER MEMBAGI KRIMINOLOGI MENJADI KRIMINOLOGI MURNI YG MENCAKUP :

  1. ANTROPOLOGI KRIMINIL a/ ilmu pengetahuan ttg manusia yg jahat. Ilmu pengetahuan ini memberikan jwban atas pertanyaan ttg org yg jahat dlm tubuhnya mempunyai tanda2. apakah ada hub.antara suku bangsa dgn kejahatan.
  2. SOSIOLOGI KRIMINIL a/ ilmu pengetahuan ttg kejahatan sbg suatu gejala masy.
  3. PSIKOLOGI KRIMINIL a/ ilmu pengetahuan ttg penjahat yg dilihat dari sudut jiwanya.
  4. PSIKOPATOLOGI dan NEUROPATOLOGI KRIMINIL adalah ilmu ttg penjahat yg sakit jiwa / urat syaraf.
  5. PENOLOGI a/ ilmu ttg tumbuh & berkembangnya hukuman.

MARTIN L. HASKELL&LEWIS YABLONSKYàKRIMINOLOGI MENCAKUP ANALISA2 TTG :

  1. Sifat dan luas kejahatan
  2. sebab-sebab kejahatan
  3. perkembangan hk.pidana dan pelaksanaannya.
  4. ciri2 ( tipologi ) pelaku kejahatan
  5. pola2 kriminalitas dan perubahan sosial.

ALIRAN KLASIK :

  1. Tdk dpt menjelaskan mengapa seseorang melakukan kejahatan.
  2. Lebih byk mempersoalkan aturan yg seharusnya diberlakukan u/memelihara ketertiban & kedamaian dlm masy.
  3. Cenderung u/ menempatkan pidana sbg satu2nya jln keluar mengatasi pelanggaran2 yg telah disepakati masy.
  4. Lbh relevan dgn perkembangan hk.pidana
  5. Menerima sepenuhnya definisi kejahatan.

ALIRAN POSITIF :

  1. Dpt menjelaskan mengapa seseorang melakukan kejahatan,
  2. Lbh menekankan kpd usaha yg bersifat ilmiah u/ tujuan memelihara ketertiban melalui studi & penelitian ttg tingkah laku manusia.
  3. Setiap pelanggaran thd perjanjian sosial tertentu harus ditanggapi sbg suatu yg abnormal sehingga tanggung jwb atas pelanggaran tsb bukan sepenuhnya berada pada pelanggar, melainkan jg pada masy. secara keseluruhan.
  4. lebih relevan bagi perkembangan studi kejahatan (kriminologi).
  5. menolak & menerima definisi kejahatan dari segi psychology.

ALIRAN SOCIAL DEFENCEàlandasan pemikiran :

  1. Tdk bersifat deterministic
  2. Menolak tipologi yg bersifat kaku ttg penjahat & menitikberatkan pada keunikan kepribadian manusia.
  3. Meyakini sepenuhnya nilai2 moral.
  4. Menghargai sepenuhnya kewajiban2 masy.thd penjahat, dan mencoba menciptakan keseimbangan antara masy.&penjahat serta menolak mempergunakan pendekatan yg bersifat security sbg suatu alat administrative.
  5. Menolak mempergunakan penemuan2 pengetahuan, dan menggantikannya dgn sistem yg modern “politik kriminil”.



PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI U/ MENJADI DISIPLIN ILMU YG BERDIRI SNDIRI, BHW KRIMINOLOGI :
  1. Merupakan studi ttg tingkah laku manusia tidaklah berbeda dgn studi ttg tingkah laku lainnya yg bersifat non-kriminil.
  2. Merupakan ilmu yg bersifat inter & multi disiplin bukan ilmu yg bersifat mono-disiplin.
  3. Berkembang sejalan dgn perkembangan ilmu pengetahuan lainnya.
  4. Perkembangan studi kejahatan telah membedakan antara kejahatan sbg suatu tingkah laku & pelaku kejahatan sbg subyek perlakuan sarana peradilan pidana.
  5. Telah menempatkan dirinya sejajar dgn ilmu pengetahuan lainnya, tdk lagi merupakan bagian daripadax.

PRINSIP BECCARIA MENGENAI SISTEM KEADILAN :
  1. Pembentukan suatu masy. yg didasarkan pada kontrak u/ menghindarkan perang & kekacauan.
  2. Sumber hukum a/ UU dan bkn Hakim, oleh karenanya hanya UU yg dpt menentukan hukuman bagi kejahatan & kekuasaan u/ membentuk hukum pidana hanya ada pd pembuat UU.
  3. Tugas sbnrnya dari hakim hanya menentukan kesalahan seseorang.
  4. adalah hak dari negara u/ menghukum.
  5. Harus ada suatu skala kejahatan & hukuman.
  6. Sengsara (sakit) & kesenangan a/ dasar dari motif2 manusia.
  7. Perbuatannya & bukan kesalahannya yg meruapakan ukuran & besarnya kerugian yg diakibatkan o/ kejahatan.
  8. Prinsip dasar dari hk.pidana terletak dari hk.pidana terletak pada sanksi2 positif.

OBYEK STUDI KRIMINOLOGI MELINGKUPI :
  1. Perbuatan yg disebut sbg kejahatan.
  2. Pelaku kejahatan
  3. Reaksi masy. yg ditujukan baik thd perbuatan maupun thd pelakunya.

KEJAHATAN adalah perilaku manusia yg melanggar norma  ( hk.pidana ), merugikan, menjengkelkan, menimbulkan korban2, sehingga tdk dpt dibiarkan.

SASARAN PERHATIAN YG LAYAK BAGI KRIMINOLOGI ADALAH :
  1. Mereka yg telah diputuskan pengadilan pidana sbg narapidana krn perbuatan yg dilakukannya.
  2. Memasukan populasi penjahat a/ org2 yg telah ditahan.
  3. Dalam White Collar Crime misalnya mereka yg melanggar UU Pidana namun yg dioroses secara non justisial dan berbagai pendapat lain.

4 GOLONGAN PENJAHAT :

  • BORN CRIMINAL y/ org berdasarkan doktrin atavisme (adanya sifat hewani yg diturunkan oleh nenek moyang manusia).
  • INSANE CRIMINAL y/ org2 yg tergolong kedlm kel.idiot, paranoid.
  • OCCASIONAL CRIMINAL ( CRIMINALOID) y/pelaku kejahatan berdasarkan pengalaman yg terus menerus sehingga mempengaruhi pribadinya.
  • CRIMINAL OF PASSION y/ pelaku kejahatan yg melakukan tindakannya krn marah, cinta / krn kehormatan.

TEORI2 YG MENITIKBERATKAN PADA KONDISI INDIVIDU PENJAHAT, antara lain :

  • TEORI PSIKIS, dimana sebab kejahatan dihub.kan dgn kondisi kejiwaan ssorang. Sarana yg digunakan a/ tes2 mental seperti tes IQ.
  • Teori yg menyatakan bhw penjahat memiliki bakat yg diwariskan oleh org tuanya.
  • TEORI PSIKOPATI, mencari sebab2 kejahatan dari kondisi jiwanya yg abnormal.
  • Teori bhw kejahatan sbg gangguan kepribadian.

TEORI LABEL
Diartikan dari segi pandangan pemeberian nama yaitu bahwa sebab utama kejahatan dpt dijumapi dlm pemberian nama / label oleh masy.utk mengidentifikasi anggota2 tertentu pd masy.nya.

4 UNSUR KUNCI DALAM TEORI SOSIAL MENGENAI PERILAKU KRIMINAL :

  • Kasih saying, meliputi kekuatan suatu ikatan yg ada antara individu & saluran primer sosialisasi, seperti org tua, guru & para pemimpin masy.
  • Komitment, melihat investasi dlm suasana konvensional dan pertimbangan bagi tujuan2 u/ hari depan yg bertentangan dgn gaya hidup delikuensi.
  • Keterlibatan, yg merupakan ukuran kecenderungan seseorang u/ berpartisipasi dlm kegiatan2 konvensional mengarahkan individu kpd keberhasilan yg dihargai masy.
  • Kepercayaan, memerlukan keabsahan moral norma2 sosial serta mencerminkan kekuatan sikap konvensional seseorang.

Tag Search :

konsep dasar kriminologi
dasar hukum kriminologi
dasar dasar kriminologi
kriminologi hukum
hubungan kriminologi dengan hukum pidana
hubungan kriminologi dengan penologi
kriminologi di indonesia
kriminologi dan hukum pidana
kriminologi dalam arti sempit
contoh kriminologi kritis
cabang kriminologi
catatan kriminologi
kriminologi bagi hukum pidana
kriminologi bahan kuliah
kriminologi bukan suatu ilmu
kriminologi adalah
aliran kriminologi
artikel kriminologi