Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Trik Yang Di Lakukan Saat Di Tilang Sama Polantas

Berikut trik trik yang bisa di lakukan saat kita kena tilang sama Pak Polantas
  1. Percaya Diri (seolah olah anda itu orang penting tapi jangan di tampakkan)
  2. Senyum Senyum Yang wajarnya saja (jangan senyum senyum panik)
  3. Jangan terlalu panik santai saja (nanti  polisinya malah curiga sama kamu)
  4. Pura pura gila (trik ini di lakukan dengan tingkat akting anda setara dengan olga syaputri)
  5. Akui kesalahan, Jika pelanggaran yang anda lakukan adalah kesalahan besar misalnya tidak pake helem. jangan melawan karna itu akan memperpanjang masalah bisa bisa masalahnya di persulit.
  6. Perlawanan dapat di lakukan Jika kesalahan yang anda lakukan adalah pelanggaran kecil atau tak berarti misalanya penutup pentil atau spakboard di potong yang kaya moto gp itu gak pake spakboard.(lakukan Perlawanan yang Sewajarnya jangan ngotot kecuali anda punya benteng).
  7. Klo kesalahan kita gara gara terobos lampu merah. Minta maaflah sama pak polisi dengan alasan  " Maaf pak saya kira itu lampu disco"
  8. Klo di tanya kamu tinggal dimana bilang aja di perumahan polres atau perumhan korem pokoknya sebut aja rumah rumah militer. kalo di tanya kamu Anggota juga ya ? . langsung iya pak saya juga anggota (anggota masyarakat "hansip")
  9. Pura Pura aja nanya nama yang menilang anda sambil pegang hp (Seoalah olah anda sedang berhubungan dengan pettinggi polisi, ini di lakukan dengan akting :D)
  10. Nah kalo polisinya bilang di selesaikan di tempat aja. Nah disni kamu setuju saja. Asal kamu pura pura minta nama dan nrp polisinya. Dengan Surat penyelesaian di tempat. tapi kayaknya gak ada deh palingan uang dendanya masuk kanntong pak polantas yang ndut ndut perutnya.
  11. Slip warna merah dan biru yang diberikan polisi memiliki perbedaan dari sisi proses penyelesaian tilang. Warna merah berati pelanggar ingin menyelesaikan proses tilang di pengadilan dan warna biru berarti pelanggar ingin menyelesaikan proses tilang di pengadilan dan warna biru berarti pelanggar akan membayar denda tilang di BRI.
  12. Setelah pelanggar membayar denda tilang dengan slip warna biru di BRI mintalah tanda bukti pembayaran. Bukti ini harus dibawa kesatuan yang menilang untuk mendapatkan barang bukti yang disita.
  13. Surat tilang dari polantas berisi kolom isian berupa nama pelanggar, nomor sim (Surat Izin Mengemudi), Jenis pelanggaran,lokasi tindak pelanggaran, tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran,serta informasi nama dan pangkat polantas yang menindak.
Tag Search :
tips bila anda di tilang polisi
tips bila anda di tilang polisi